Selasa, 08 Agustus 2017

Keren! Kisah Polisi Mencari Jejak Pemilik 60 Kg di Jakarta Barat

JAKARTA - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan sabu sebanyak 60 kg. Meski demikian, barang haram yang diletakan di dua buah koper tersebut tidak bertuan. Penemuan ini terjadi pada Rabu 2 Agustus 2017. Dari tempat itu, petugas mengamankan 60 kilogram sabu yang ditinggalkan pemiliknya.

"Kami mengamankan dari sebuah tempat penitipan," tutur Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Roycke Harrie Langie, Senin (7/8/2017). 

Roycke mengaku terungkapnya sabu tak bertuan ini dilaporkan langsung oleh seorang petugas penitipan kepada Polsek Tambora, Jakarta Barat. 

"Selama beberapa hari terakhir, polisi melakukan pengintaian," ungkapnya.

Namun begitu, pemilik koper tersebut tak kunjung datang. Selanjutnya Berbekal informasi dan penelusuran, polisi kemudian menemukan potensial suspect pemilik barang yang diduga bandar besar, berinisial H, HI, dan U.

Selanjutnya, polisi memburu pemilik barang haram tidak bertuan sebanyak 60 kg itu dengan menggerebek pinggiran lapak di Kampung Ambon Jakarta Barat. Dari penggerebekan tersebut Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 29 orang.

Roycke memaparkan, penggrebekan yang dilakukan oleh polisi demi menyisir pemilik barang tersebut. "Informasi beredar, pemilik itu kerap berada di kawasan itu," paparnya. 

Diketahui, dalam tiga lapak itu, 29 orang diamankan. Terlebih lagi enam diantaranya merupakan wanita. Selain itu, satu orang yang mencoba melawan terpaksa dilumpuhkan petugas bersenjata lengkap.

"Saat ini pelaku sedang menjalani perawatan di RS Polri Kramat Djati," ucap Roycke. 

Kapolres menambahkan selain menangkap puluhan orang itu, polisi juga mengamankan 22 paket sabu seberat 11,84 gram, uang tunai Rp 6 juta, empat buah sajam, satu senapan angin berlaras panjang, berbagai alat hisap bong, plastik kosong, dan timbangan. 

Kini penyidikan terhadap 29 orang itu masih dilakukan oleh polisi. Mereka kemudian dijerat dengan bermacam pasal, diantara 127, 112, dan 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sym)

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search