TRIBUNNEWS.COM - Rumah penjara yang terletak di Jl. Wilis, dipinggir bengawan Madiun di kota Madiun adalah suatu penjara kecil dimana "disimpan" tahanan-tahanan politik di zaman rezim Sukarno.
Penghuninya hanya terdiri dari 9 orang saja, yaitu Mohammad Rum, Anak Agung Gde Agung, Prawoto Mangkusasmito, Subadio Sastrosatomo, Mochtar Lubis, K.H. Isa Anshary, E.Z. Muttaqien, Muchtar Gazali, dan penulis kenang-kenangan ini.
Hari Jumat, tanggal 1 Oktober 1965, kira-kira jam 1 siang para tahanan sedang istirahat di kamar masing-masing.
Baca: Ini Fakta-fakta Genjer, Sayurnya Kaya Gizi, Lagunya Identik dengan PKI
"Ada kup di Jakarta. Saya dengar sepintas lalu dari siaran warta berita radio Malaysia," demikian Muchtar Gazali datang berlari-lari menyampaikan berita tersebut ke kamar kami masing-masing.
Dengan segera kami menyetel pesawat radio di kamar masing-masing, diputar ke garis gelombang radio Jakarta.
Akhirnya, terdengar pengumuman-pengumuman yang ditandatangani eks. Letkol.
Baca: Agus Yudhoyono Ceritakan Pengalaman Dilintasi Rudal Korut Saat Berada di Tokyo
Untung mengenai tindakan-tindakan G-30-S itu, yang kemudian disusul dengan pengumuman-pengumuman tentang susunan nama anggota-anggota Dewan Revolusi ciptaan G-30-S tersebut.
Sudah menjadi satu kebiasaan, apabila terdengar sesuatu kejadian atau berita penting, para tahanan terus berkumpul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar