TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Malang benar nasib Nenek Alma (65) warga Dusun Krajan, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.
Ia dilaporkan Rosid alias Bawon (50), tetangganya sendiri atas tuduhan mencuri tiga buah pepaya seharga Rp 7.500.
Laporan tersebut bermula, ketika nenek Alma tertangkap basah oleh Bawon mencuri kebun pepaya di kebun miliknya pada Rabu, (14/3/2018).
Hal ini membuat Bawon tidak berpikir panjang untuk mempolisikan nenek Alma ke Polsek Jenggawah dengan laporan perkara pencurian tiga buah pepaya.
Alasan Bawon, petani pepaya kalifornia ini mengaku telah beberapa kali kehilangan buah pepaya di kebunnya dan belum tahu siapa pencurinya.
"Setelah memergoki sendiri pada petang hari itu, saya pun langsung melaporkannya ke Polsek Jenggawah," tegas Bawon.
Baca: Seraya Nikmati Ikan, Sayur Bunga Pepaya dan Nasi Merah, Kami Bicara Kesejahteraan Prajurit TNI
Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Ahmad Rinto menjelaskan, dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa alasan nenek Alma mencuri dibuat sayuran untuk dikonsumsi makanan sehari-hari oleh tersangka.
Harga tiga buah pepaya yang dicuri si nenek tidak sampai ratusan ribu, hanya Rp 7.500.
"Harganya gak sampai Rp 10.000, cuma Rp 7.500," ucap Bawon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar