SURYAMALANG.com - Seorang TKI yang dilarang untuk berkomunikasi dengan keluarganya dan tidak diizinkan pulang ke rumah untuk liburan selama sembilan tahun diselamatkan konsulat Jenderal Indonesia.
TKI itu bernama Patronela Nahak atau biasa dipanggil Ida Nahak (34).
Ia bekerja sebagai TKI di sebuah rumah di jalan Macalister.
Selain dilarang berkomunikasi, dia juga diketahui belum dibayar gajinya selama sembilan tahun oleh majikannya.
"Dia memiliki izin kerja yang sah dan akan berakhir pada tanggal 27 Juli 2018," kata pejabat konsulat tersebut seperti SURYAMALANG.com dilansir dari freemalaysiatoday.com.
Dia juga menambahkan bahwa Ida dalam keadaan sehat dan tidak ada tanda-tanda pelecehan.
Ida juga mengatakan bahwa dia tidak dianiaya namun majikannya menolak untuk membiarkan dia kembali untuk menggunakan haknya berlibur ke kampung halamannya.
Dia diizinkan pergi ke luar rumah, namun seringkali dengan pengawasan yang sangat ketat oleh majikannya dan tidak diizinkan berbicara pada siapapun.
Dia juga mengaku pernah dikurung di rumah hampir sehari.
Menurut laporan dari Antara News, dalam dua tahun kerja pertamanya, Ida telah dibayar 550 Ringgit Malaysia sebulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar