VIVA – Tentara Nasional Indonesia mengerahkan pasukan untuk memburu kelompok bersenjata dari gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka.
Diketahui, setelah mengeluarkan ultimatum perang dengan TNI dan Polri, pada Februari 2018. OPM yang kini menyatakan bernama Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat alias TPNPB, tercatat telah melakukan pelanggaran hukum berat.
Dengan berbekal puluhan pucuk senjata api standar militer, anggota OPM melakukan tindakan kejahatan terhadap warga sipil dan aparat.
"Perang jangan berhenti, perang harus tanpa intervensi internasional di Papua. Ultimatum perang, saya sudah umumkan. Jadi, perang harus dilakukan di mana saya, di Papua. Ketentuan, aturan perang kita sudah keluarkan itu. Panglima TNI, Polda harus tunduk pada aturan itu, TPN di seluruh Papua, perang harus berdasarkan aturan ini. Tujuan, kami ingin perang lawan TNI, Polri sudah tercantum dalam aturan TPN," kata Kepala Staf Operasi Komando Nasional TPNPB, Mayjen G Lekkagak Telenggan, 2 Februari 2018, di Markas Kimagi, Distrik Yambi, Puncakjaya, Papua.
Berdasarkan catatan VIVA, OPM sudah melakukan pembunuhan terhadap dua prajurit TNI dan membunuh dua warga sipil, memperkosa guru Sekolah Dasar, membakar pasar dan rumah sakit hingga melakukan penyanderaan serta penyiksaan warga di beberapa kampung.
Yang terbaru, OPM menyandera 18 warga sipil dan menguasai enam kampung di wilayah Aroanop, Provinsi Papua. Penyanderaan berlangsung sejak 17 April 2018.
Selama melakukan penyanderaan, anggota OPM tak henti-henti menyiksa korban. Bahkan, akibat penyiksaan itu, korban menderita trauma berat.
"Sandera berhasil dibebaskan dalam kondisi selamat. Hanya saja mereka mengalami trauma berat. Sebab, selama penyanderaan berlangsung, mereka disiksa pelaku bersenjata standar militer," kata Kepala Penerangan Kodam XVII Cenderawasih, Letkol Inf Muhamad Aidi, kepada VIVA melalui sambungan telepon, Jumat siang, 20 April 2018.
Baca: Ini Ultimatum Perang OPM untuk Panglima TNI
FOTO: Mayjen G Lekkagakan saat bacakan ultimatum perang.
OPM Kocar-kacir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar