Jumat, 06 Juli 2018

Kisah Dana Otonomi, untuk Kesejahteraan Rakyat tapi Jadi Bancakan

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan tak habis pikir, Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ternyata jadi bancakan. Padahal maksud pemerintah pusat memberikan dana itu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Serambi Mekah.

Dana otonomi khusus Aceh dikucurkan selama 20 tahun sejak 2008 sampai 2027. Dalam lima belas tahun pertama, alokasi besaran DOKA yang dikucurkan adalah 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Setelahnya, lima tahun terakhir sebesar 1 persen dari DAU.

Dalam catatan detikcom, selama 2008 hingga 2018 pemerintah pusat telah mengucurkan DOKA sebesar Rp 65,09 triliun. Diperkirakan hingga 2027, total DOKA yang diterima Provinsi Aceh mencapai Rp 163 triliun. Khusus pada 2018 ini, DOKA yang dikucurkan sebesar Rp 7,9 triliun. Angka ini lebih rendah dari yang dikucurkan pada 2017 sebesar Rp 8 triliun.

Sayang, dana yang semestinya bisa dimaksimalkan untuk kesejahteraan rakyat Aceh justru dikorupsi. Pada Selasa (3/7/2018) malam, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terjaring dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam OTT tersebut, turut diamankan uang sebanyak Rp 500 juta.

Diduga uang itu berasal dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai bagian dari commitment fee yang diminta Irwandi, yakni sebesar Rp 1,5 miliar. Commitment fee diminta Irwandi terkait ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otsus. Irwandi diduga meminta fee 8 persen dari proyek yang dibiayai Dana Otsus.

Basaria pun sangat menyayangkan hal tersebut. Semestinya DOKA bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pendanaan pendidikan, hingga kesehatan masyarakat Aceh. "Namun Irwandi malah meminta uang panjar (ijon) terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur bersumber dari Dana Otonomi Khusus itu," kata Basaria dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (4/7) malam.

Peringatan agar Dana Otonomi Khusus Aceh benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat bukan tak pernah diberikan. Pada 5 Januari 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewanti-wanti agar dana tersebut dimanfaatkan secara maksimal. Ini lantaran pemerintah tak selamanya memberikan Dana Otsus untuk Aceh.

"Aceh menerima alokasi Dana Otsus yang setiap tahun (jumlahnya) semakin besar, namun dana tersebut tidak selamanya akan diterima oleh Aceh," kata Sri Mulyani ketika itu.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku prihatin atas penangkapan Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi oleh KPK. Padahal selama ini dia melihat, Irwandi sangat tegas dalam hal pengelolaan anggaran. Namun ternyata terjaring OTT KPK.

"Saya kira saya orang yang cukup intensif komunikasi dengan Pak Gubernur (Irwandi). Beliau juga bersikap keras kalau masalah anggaran Aceh, yang tidak mau kompromi, yang ketat, yang efektif. Kok masih ada ini. Kalau KPK ada OTT, kan tidak hitungan jam atau hari. Ini sudah ada telaah yang cukup lama," kata Tjahjo.

Kisah Dana Otonomi, untuk Kesejahteraan Rakyat tapi Jadi BancakanFoto: Infografis: Fuad Hasyim/detikcom

Evaluasi Pelaksanaan DOKA

Hasil kajian pelaksanaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) kabupaten/kota yang disusun tim peneliti Pusat Pengembangan Keuangan Daerah (PPKD) dari Universitas Syiah Kuala pada 2015 memberikan sejumlah catatan. Dalam soal transfer dana misalnya. Mekanisme transfer diakui memang memudahkan proses pelaksanaan, termasuk menjamin pembiayaan program atau kegiatan.

Namun ternyata hal itu tidak menjamin pelaksanaan program tepat waktu. Ini lantaran transfer tersebut sangat ditentukan oleh ketepatan waktu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Juga ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan dan laporan kemajuan pada tahap lanjutan.

Kajian juga menemukan bahwa data dasar untuk penetapan alokasi Dana Otsus belum transparan dan tidak dipublikasikan, sehingga penerimaan tidak bisa diprediksi secara lebih pasti. "Ketidakpastian ini dapat menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan serta ketidaktepatan dalam memprediksi pendanaan program pada tahun berikutnya," begitu bunyi laporan hasil kajian yang dikutip detikcom, Kamis (5/7/2018).

Kondisi ini akan menjadi lebih baik apabila penetapan alokasi Dana Otsus menggunakan data dan formula yang dapat diakses oleh publik.

Angka Kemiskinan Aceh pasca DOKA

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh per September 2017 mencatat, angka kemiskinan di Tanah Rencong mencapai 15,92 persen (829 ribu orang). Ini menempatkan Aceh secara nasional berada di urutan ke-6 sebagai provinsi termiskin. Urutan pertama provinsi termiskin ditempati Papua dengan persentase penduduk miskin mencapai 27,76 persen, disusul Papua Barat 23,12 persen, NTT 21,38 persen, Maluku 18,29, Gorontalo 17,14, Aceh 15,92, Bengkulu 15,59, dan NTB 15,05.
(erd/tor)

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search