Dirangkum detikcom, Jumat (3/8/2018), kasus video porno itu beredar pada 2010. Kepolisian lalu menetapkan Ariel atau Nazril Irham sebagai tersangka. Setelah Ariel, polisi lalu menetapkan Luna dan Cut Tari sebagai tersangka.
Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melalui wakil ketuanya, Kurniawan Nugroho, mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Nugroho mengajukan praperadilan karena khawatir dirinya dan warga lain akan bernasib sama seperti Luna-Cut Tari.
Praperadilan ini diajukan karena Luna dan Cut dianggap sebagai korban ketidakpastian hukum. Istilah populernya ialah 'tersangka seumur hidup'. Praperadilan ini diharapkan Nugroho dapat memberikan kepastian hukum kepada Luna-Cut Tari.
"Luna Maya dan Cut Tari apa pun adalah public figure yang semestinya diberi perlindungan hukum. Jika Luna Maya dan Cut Tari saja tidak mendapat perlindungan hukum, apalagi rakyat biasa, dikhawatirkan akan menjadi korban ketidakpastian penegakan hukum," ucap Nugroho dalam keterangannya, Jumat (3/8).
Atas hal ini, Polri membantahnya. Menurut Polri, penyidikan kasus Luna Maya-Cut Tari tetap berjalan.
"Terus berjalan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal kepada wartawan, Jumat (3/8).
Mengenai tidak ada kabarnya tentang perkembangan kasus itu hingga akhirnya mencuat karena ada praperadilan, Iqbal mengatakan proses hukum memang tidak selalu dibuka ke publik. Menurutnya, apabila dibuka ke publik, itu bisa mengganggu proses penyidikan.
"Ada etika penyidikan yang harus tidak disampaikan ke publik karena, satu, bisa mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan; kedua, ada norma di dalam sosial kemasyarakatan," imbuh Iqbal.
(rvk/bag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar