Jumat, 27 Mei 2016

4 Bulan Bolak-balik Berkas, Begini Perjalanan Kisah 'Seruput Kopi' Jessica

Jakarta - Berkas tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Dengan begitu, dalam waktu dekat kasus ini siap dibawa ke meja hijau.

Butuh waktu yang cukup lama bagi aparat kepolisian untuk dapat melengkapi kasus ini. Bak bola pingpong, sejak Februari lalu berkas Jessica bolak-balik dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI kepada Polda Metro Jaya. Ada beberapa hal yang diminta jaksa ke penyidik terkait dengan kelengkapan dokumen, bukti dan keterangan.

Hal ini membuat polisi sempat memperpanjang masa penahanan Jessica beberapa kali. Total masa penahanannya diperpanjang hingga 120 hari akan habis pada 28 Mei mendatang.

(Baca Juga: Akhir Cerita Bolak-balik Berkas Perkara Jessica)
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menjelaskan, saat pengembalian terakhir atau P19, jaksa meminta surat mengenai Mutual Legal Agreement (MLA) antara Polda Metro Jaya dan kepolisian Australia. Sekadar diketahui, polisi memang bekerjasama dengan pihak kepolisian Australia untuk mengusut perkara Jessica.

Kini perjuangan Jessica untuk menghirup udara bebas kini digantungkannya pada palu hakim di pengadilan. Kejaksaan Tinggi DKI melalui Asisten Pidana Umum M Nasrun menyebut besar kemungkinan Jessica akan disidangkan pada Juni mendatang.

(Baca Juga: Jaksa Siap Terima Jessica, Sidang Kemungkinan Bulan Juni)

Mendapati kenyataan itu, Hidayat Bostam selaku pengacara Jessica mengungkapkan kliennya dirundung perasaan sedih. Bagaimana jejak perjalanan kasus Jessica sedari awal hingga saat ini?

Jessica bertemu dengan Mirna di Kafe Olivier Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Jessica yang tiba lebih dulu untuk memesan tempat.

Setelah itu, Jessica sempat keluar dari Kafe Olivier untuk membeli sabun sebagai hadiah yang akan diberikan kepada Mirna, Boon Juwita alias Hani yang juga teman Mirna dan untuk satu teman lainnya yang ternyata tidak jadi datang. Setelah menaruh tiga tas kertas (paper bag) dari toko sabun tersebut di meja yang sudah dipesannya, Jessica lalu memesan minuman yakni es kopi Vietnam sesuai permintaan Mirna lewat telepon, cocktail untuknya dan fashioned sazerac untuk Hani.

Ia pun kemudian langsung membayar minuman tersebut seperti membeli makanan di gerai makanan cepat saji dengan alasan bermaksud menraktir. Saat itu Mirna yang datang paling terakhir langsung meminum es kopi Vietnam yang telah dipesankan Jessica.

"Oh my God, it's so bad…," kata Mirna usai menyeruput kopi, seperti ditirukan rekannya, Hani, saat diperiksa Polda Metro Jaya pada Senin (11/1) lalu.

Mirna menurut Hani sempat mengibas-ngibaskan tangannya di depan mulutnya. Saat itu, kemudian Mirna juga menyorongkan kopi ke Jessica di sebelah kanannya. Sama seperti Mirna, Jessica mengibas-ngibaskan tangan saat mencium kopi itu.

Mirna sempat ditolong ke klinik di Grand Indonesia dan langsung dibawa ke RS Abdi Waluyo. Namun nyawa Mirna tidak terselamatkan.

Rupanya, Mirna tewas usai menyeruput kopi Vietnam dikarenakan terdapat racun sianida. Melalui serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan rumah, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari malam. Kemudian Jessica diamankan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Hotel Neo kamar 822 pada pukul 07.45 WIB pada 30 Januari dan langsung ditahan malam harinya.

Selanjutnya, Jessica pun ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Merasa tidak terima, Jessica mencari keadilan. Melalui kuasa hukumnya, perempuan yang bekerja sebagai desain grafis di Australia itu pun mengajukan praperadilan terhadap pihak kepolisian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) pada 11 Februari 2016.

(Baca Juga: Sidang Praperadilan Jessica Digelar di PN Jakpus Pagi Ini)

Pihak Jessica menuding pihak kepolisian, khususnya Polsek Tanah Abang selaku pihak tergugat telah menyalahi wewenang. Mulai proses penetapan tersangka tanpa bukti kuat hingga pencekalan terhadapnya.

Sebagai pihak tergugat, Polsek Tanah Abang pun menanggapinya dengan dingin. Kuasa hukumnya, AKBP Aminullah, bahkan menyebut tudingan itu salah alamat. Sebab yang menetapkan Jessica sebagai tersangka adalah Polda Metro Jaya setelah kasusnya diambil alih pada 10 Januari.

Memang mulanya Polsek Tanah Abang memanggil Jessica setelah mendapat hasil forensik yang menunjukkan kematian Mirna tidak wajar. Untuk mendapatkan titik terang, pihak polsek pun mengirimkan sampel kopi kepada Puslabfor Mabes Polri.

Hasilnya, positif terdapat kandungan sianida sebanyak 5 miligram dalam kopi Mirna. Karena kasus ini dinilai cukup pelik, maka Polsek Tanah Abang melimpahkannya kepada Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

(Baca Juga: Digugat Jessica, Polisi Beberkan Kronologi Kasus Mirna di Praperadilan)

Setelah melalui rangkaian sidang, hakim tunggal di PN Jakpus I Wayan Merta pada 1 Maret 2016 memutuskan menolak gugatan praperadilan Jessica. Hakim juga menolak seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum Jessica.

Gugurnya gugatan praperadilan ini semakin meneguhkan proses hukum yang dilakukan polisi pada Jessica. Perempuan yang kabarnya sudah menadapatkan status permanent residence dari Australia ini dipidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica pun terancaman hukuman mati.

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Rencananya, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melimpahkan tahap 2 tersangka berikut barang buktinya ke kejaksaan pada Jumat (27/5) hari ini. Ke depan, Jessica akan ditahan di Rutan Pondok Bambu.

Baik pihak kepolisian maupun kuasa hukum Jessica mengaku siap akan buka-bukaan dalam persidangan nanti. Siapakah yang akan memenangkan kebenaran dalam kasus kematian Mirna ini?

(dnu/dnu)

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search