Selasa, 24 Mei 2016

Kisah 13 Nelayan yang Berjuang Menggapai Keadilan

Tidak ada kata menyerah untuk mendapatkan keadilan. Itulah yang ada dalam tekad dan semangat 13 nelayan asal Brebes, Jawa Tengah, meski upaya bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan. Mereka pun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sebanyak  13 orang nelayan yang divonis bersalah atas perbuatan melanggar batas wilayah penangkapan ikan dan penggunaan alat tangkap jala jenis pukat harimau itu tetap berjuang memperoleh keadilan. Mereka kini menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Para nelayan ini berkeyakinan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan yang tertuang dalam Surat Putusan Nomor 65/PID.SUS.LH/2016/PT/PLG pada tanggal 10 Mei 2016, atau menguatkan putusan pengadilan di tingkat pertama berupa hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan itu tidak adil bagi mereka.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Brebes Rudi Hartono, yang selama ini mendampingi nelayan, mengatakan para nelayan sangat kecewa dengan putusan PT Sumsel itu dan akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. "Sejak awal HNSI Brebes sangat menyesalkan peristiwa ini karena pelanggaran hukum yang dikenakan kepada nelayan sebenarnya belum sepenuhnya final," kata dia.

Menurut Rudi, Permen Nomor 2 Tahun 2015 soal Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat dan Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seinen Nets) itu masih belum sepenuhnya diimplementasikan mengingat kebijakan transisi hingga akhir tahun 2016. "Kapal-kapal tersebut menggunakan alat tangkap yang masih dalam batas toleransi," kata Rudi.

Terkait dengan pelanggaran batas wilayah, Rudi menjelaskan bahwa tidak dapat sepenuhnya didakwakan ke-13 nelayan ini karena berlabuhnya Kapal Hasil Laut I ke perairan Banyuasin pada tanggal 4 Februari 2014 dilatari karena menghindari cuaca buruk di perairan Jawa. Kapal Hasil Laut I ketika hendak berlayar kembali dicegat kapal Polair Banyuasin untuk pemeriksaan dokumen. 

"Karena dokumen tidak sesuai dengan batas wilayah penangkapan ikan, petugas pun meminta awak kapal menunjukkan kapal-kapal lain yang berada di tengah laut, akhirnya diamankan 12 kapal lainnya," katanya.

Keluarga Syok

Tertangkapnya ratusan nelayan yang mayoritas berasal dari Desa Kluwut Kecamatan Bulakamba, Brebes ini membuat keluarga syok karena mereka tumpuan tulang punggung keluarga.  "Anak-anak harus bayar sekolah, sementara sudah hampir 4 bulan tidak ada pemasukan begini membuat terpaksa berutang kepada keluarga dan tetangga," ujar istri salah seorang nelayan yang tertangkap Ginda Purnama (40).

Syahzada Arsa, 11 tahun, siswa kelas VI SD Negeri 5 Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Jawa Tengah, putri dari Makmur (39 tahun) juga sangat sedih atas peristiwa tersebut. 

Arsa pun telah melayangkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo, tepatnya seusai mengikuti ujian nasional dengan pergi ke Kantor Pos Brebes.  "Kenapa ayah saya ditangkap, ayah 'kan cari ikan di laut," kata anak berusia 11 tahun ini.

Demikian pula, Ajeng Silmi, anak nelayan lainnya Ginda Purnama (40), yang mengungkapkan kerinduannya kepada sang ayah.  "Sudah hampir 5 bulan tidak bertemu dengan ayah. Sekarang kami tidak punya uang lagi," kata Ajeng.

Diberitakan, sebanyak 13 kapal nelayan asal Brebes Jawa Tengah dan Banten Jawa Barat diamankan oleh Direktorat Polisi Perairan Polda Sumatera Selatan pada tanggal 4 Februari 2016 saat patroli di Tanjung Menjangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Kapal-kapal yang diamankan petugas itu, antara lain, KM Sumber Putra, KM Sutanto Jaya, KM Ridho Tani, KM Megatama Putra, KM Restu Jaya, KM Hasil Laut I, KM Putra Mandiri, KM Nok Lufti, KM Sri Sukma Jati Mekar, KM Putri Tunggal, KM Ama, KM Dedy Sanjaya, dan KM Waweh 4.  Ke-13 kapal itu dioperasikan nelayan itu oleh 202 awak kapal, 13 nakhoda, dan 189 lainnya adalah anak buah kapal. 

Tasroni (42), nelayan, mengatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk menangkap ikan di wilayah tersebut. Mereka berlabuh di kawasan Tanjung Menjangan untuk menghindari gelombang tinggi. "Kami berhenti 30 mil dari daratan karena memang kami ingin berlindung dari gelombang tinggi," ungkapnya.

Tasroni mengatakan bahwa saat angin barat menerjang, Pulau Jawa tidak dapat melindungi nelayan dari ancaman gelombang tinggi. Kondisi ini berbeda dengan Pulau Sumatra yang secara topografi membentang dari utara ke selatan.

Tasroni yang berasal dari Desa Klawut, Bulakamba, Brebes ini berharap dirinya dan teman-temannya dapat dilepaskan dari jeratan hukum, Jika mereka ditahan, akan berpengaruh pada kondisi keluarganya. "Kami adalah tulang punggung keluarga. Jika kami ditahan, keluarga kami makan apa?" katanya. (ant/nii)

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search