Kamis, 02 Juni 2016

Kisah Nyata, Dukun Pengganda Uang

Di era modern seperti ini, masih ada saja orang yang percaya pada seorang dukun yang 'katanya' bisa menggandakan uang bermiliar-miliar. Akibatnya, mereka itu, yang berjumlah tujuh orang telah menjadi korban penipuan dukun abal-abal tersebut. Uang ratusan juta pun melayang. Bagaimana kisahnya? Ikuti ulasan berikut.

Rohim (50), warga Desa Rowo Tengah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, karena diduga telah melakukan penipuan. Dukun palsu tersebut mengaku bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah.

"Kami berhasil mengungkap kasus penipuan penggandaan uang yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah dan menangkap tersangka bernama Rohim (50)," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Bambang Wijaya di Mapolres Jember, Rabu (1/6).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp 20.700.000, uang mainan Brazil 25 lembar, uang mainan kertas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 152 lembar, peti kayu, dan sebuah guci.

Menurutnya, modus yang digunakan pelaku dengan membujuk para korban, seolah-olah pelaku bisa menggandakan uang. Dan meminta korban menyerahkan sejumlah uang disertai dengan syarat meyediakan sejumlah barang untuk keperluan ritual.

"Setelah korban lengah, maka uang yang dibuat sebagai persyaratan ritual itu dipindahkan pelaku dan sejauh ini sudah ada tujuh orang yang mengaku menjadi korban penggandaan uang," terangnya.

Beberapa korban yang sudah melapor ke Polres Jember, yakni Saifulah, warga Kabupaten Lumajang, mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta, kemudian Asmoro, warga Kabupaten Pamekasan, mengalami kerugian Rp 36 juta, Abdul Wafi, warga Kabupaten Banyuwangi, mengalami kerugian Rp 11 juta.

Kemudian Hariyadi Sidik, warga Kabupaten Cilacap, megalami kerugian Rp 10 Juta, Endah Susilowati, warga Kabupaten Madiun, dengan kerugian Rp 38 juta, Bambang Suproyanto, warga Kabupaten Situbondo, mengalami kerugian Rp 203 juta, dan Sanamin, warga Kabupaten Lumajang, mengalami kerugian Rp 225 juta.

"Total kerugian yang dialami tujuh korban mencapai Rp 420 juta. Para korban ingin menjadi kaya dengan menggunakan jalan pintas mempercayai dukun palsu pengganda uang tersebut," ungkapnya.

Salah seorang korban, Hariadi Sidik, mengaku tergiur dengan iming-iming dijanjikan pelaku dan sudah menyerahkan uang kepada tersangka Rp 10 juta Kemudian dijanjikan uang itu bisa berlipat ganda menjadi Rp 2,5 miliar dalam jangka tertentu.

"Saya juga diminta untuk menyiapkan sebuah guci kuno dan beberapa syarat lainnya sebagai ritual menggandakan uang, namun setelah saya menyediakan semua syarat, masih ada saja yang kurang," katanya.

Warga Cilacap itu menunggu janji tersangka Rohim untuk menggandakan uangnya menjadi Rp 2,5 miliar. Namun hingga 1,5 bulan tidak juga terealisasi dan korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Jember. (ant/tit)

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search