Tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah pada Kamar Dagang Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, 31 Mei 2016. La Nyalla dibawa pulang ke Indonesia, setelah dipulangkan dari tempat pelariannya di Singapura. TEMPO/Dian triyuli Handoko
TEMPO.CO, Surabaya - Pelarian La Nyalla Mattalitti di Negeri Singa hanya bertahan selama 2,5 bulan. Selama masa itu, kebutuhan hidup tersangka kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Timur itu ditopang oleh bantuan teman-temannya di Singapura. "Bukan dari Indonesia," kata koordinator Pemuda Pancasila, Basuki, saat dihubungi, kemarin.
Di kalangan organisasi massa Pemuda Pancasila, La Nyalla dikenal dengan sebutan Bapak Pemuda Pancasila. Menurut Basuki, anggota Pemuda Pancasila selalu menggelar doa bersama untuk La Nyalla. Basuki tidak tahu persis tempat tinggal La Nyalla selama di Singapura dan siapa teman-teman yang membantunya. Ia hanya mengatakan, "La Nyalla dibantu beberapa teman di Singapura."
La Nyalla ditangkap otoritas Singapura pada Selasa lalu karena izin tinggalnya sudah habis sejak 28 April 2016. Ketua Umum PSSI nonaktif itu kabur ke Singapura setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia masuk Singapura pada 29 Maret 2016 dengan status bebas visa.
La Nyalla cukup lihai bersembunyi. Selama di Singapura, keberadaannya tak terdeteksi. Namun Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan La Nyalla mampu bersembunyi lama dari kejaran aparat Kejaksaan karena mendapat bantuan finansial dan hidup berpindah-pindah di sana.
Menurut Prasetyo, tim Kejaksaan menemukan indikasi bahwa La Nyalla mendapat pasokan uang dari sejumlah orang. "Orang ini banyak duit. Ada orang yang mengantar uang ke dia karena rekeningnya diblokir," ujar Prasetyo, di kompleks Istana Kepresidenan, awal Mei lalu.
Kisah pelarian La Nyalla selama di Singapura kini berakhir. Tim pengacara La Nyalla enggan berbagi cerita soal kehidupan La Nyalla di negeri orang. Amir Burhanudin, pengacara La Nyalla, hanya mau mengomentari fakta hukum yang menjerat kliennya. "Di luar itu, tanyakan langsung ke klien kami."
Sumarso, pengacara lainnya, mengatakan sebagai pengacara, pihaknya hanya berpikir bagaimana La Nyalla bisa diperiksa secara baik dan keluar dari tahanan. "Itu saja," ujarnya.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar