Selasa, 26 Juli 2016

Dituduh Gelapkan Sertifikat, Tahanan Asal Simo Tetap Bawa Bayi 25 Hari di Rutan Boyolali

Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana (paling kanan), berbincang dengan Bekti Wahyuningsih, tahanan yang membawa bayi tinggal di Rutan Boyolali, Selasa (26/7/2016) malam. (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana (paling kanan), berbincang dengan Bekti Wahyuningsih, tahanan yang membawa bayi tinggal di Rutan Boyolali, Selasa (26/7/2016) malam. (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Kisah tragis menimpa seorang tahanan asal Simo yang tetap membawa bayi 25 hari ke Rutan Boyolali.

Solopos.com, BOYOLALI–Rombongan Direktorat Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM menuju ke ruang tahanan khusus wanita, di Rutan Boyolali.  Supervisi dari kementerian digelar Selasa (26/7/2016) malam. Ruang tahanan khusus wanita berlokasi di bagian paling belakang rutan. Ruang tahanan khusus wanita itu jauh lebih terang dibandingkan dengan ruang tahanan lainnya.

Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, kaget begitu dia melongok ke jeruji sel, dia mendapati ada seorang tahanan wanita yang sedang menyusui seorang bayi yang baru berusia 25 hari.

"Bagaimana ini? Bagaimana bisa ada bayi ikut di sini?" tanya Widodo, kepada Kepala Rutan Boyolali, Muhammad Ulin Nuha, Selasa malam.

Dia pun meminta petugas membuka pintu ruang tahanan. Dia menyempatkan diri berbincang dengan Bekti Wahyuningsih, nama tahanan wanita yang membawa bayi itu. "Kasus apa kamu kok bisa ada di sini?" Bekti, warga Simo itu pun bercerita bahwa dirinya dituduh menggelapkan sertifikat di save deposite box di salah satu bank, oleh salah satu anggota keluarga.

"Sebenarnya cuma masalah keluarga Pak," jawab Bekti, sambil menggendong bayinya. Bekti ditangkap di Denpasar setelah melahirkan anaknya. Dia tidak mau memberikan susu formula kepada anaknya sehingga terpaksa membawa anaknya ke rutan agar tetap bisa memberikan ASI.

Widodo prihatin adanya bayi yang ikut ibunya di rutan. Apalagi, bayi itu akhirnya tinggal satu sel dengan dua tahanan lain yang merupakan tahanan kasus narkoba dan pencopetan.

Menurut Muhammad Ulin Nuha, Bekti adalah tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Penahanan bagi Bekti sudah memenuhi prosedur. Bekti sudah berusaha meminta penangguhan penahanan atau tahanan luar, tetapi tidak diizinkan.

"Kalau siang Bekti kami izinkan untuk beraktivitas di luar ruang tahanan. Masuk ke dalam sel hanya pada malam hari," kata Ulin Nuha.

Sepanjang monitoring ke rutan-rutan di Indonesia, Widodo baru kali pertama menemukan ada bayi yang ikut ibunya ditahan.

"Ini kelemahan regulasi yang harus kami tata. Semestinya aparat penegak hukum ada diskresi atau pertimbangan kebijakan. Kalau begini, kasihan si bayi. Ibunya yang punya masalah hukum, tapi anaknya harus ikut di sel karena anaknya punya ketergantungan ASI. Padahal Negara punya kewajiban melindungi anak."

Dia berharap aparat penegak hukum bijak menyikapi temuan ini. "Kalau ada apa-apa sama si bayi, siapa yang tanggung jawab. Ini subyek hukum yang sudah terpisah, ndak boleh aparat membiarkan hal ini."

Sementara itu, dalam monitoring itu, Widodo juga menyoroti masalah tata kelola rutan. Dia menyayangkan karena di poliklinik Rutan Boyolali tidak ada dokter melainkan hanya perawat. "Ini sarana prasarana yang sini harus diperhatikan karena menyangkut hak tahanan. Tahanan adalah mereka yang masih menyandang status praduga tak bersalah."

Kasus over staying juga sering terjadi di rutan-rutan. Namun, di Rutan Boyolali Widodo tak menemukan ada penghuni rutan yang over staying.

Over staying adalah orang yang ditahan tanpa ada dasar penahanan. Kalau ada yang demikian, pihak rutan bisa dituntut. "Selain itu, saat mereka masuk ke rutan, Negara kan harus memberi makan. Anggaran untuk memberi makan tahanan tapi tidak ada dasar hukum penahanan, bisa dipidana nanti."

Lowongan Kerja
PT. AVIAN, informasi selengkapnya

KLIK DISINI

Berita Terkait

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search