Sabtu, 30 Juli 2016

Kisah Puasa Daud Terakhir Freddy Budiman

Kisah Puasa Daud Terakhir Freddy Budiman

Rimanews - Gembong narkoba Freddy Budiman sempat berusaha mendekatkan diri ke Sang Pencipta dengan melakukan ibadat Puasa Daud sebelum pelaksanaan eksekusi mati yang digelar dinihari kemarin.

Bahkan, dia masih memuji nama Allah sebelum dibawa menemui para algojo di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah

"Dia mengaku sudah siap dieksekusi. Dia bilang alhamdulillah karena sebentar lagi akan bertemu Allah SWT," kata Koordinator Kerohanian Islam Lembaga Pemasyarakatan Se-Nusakambangan K.H. Hasan Makarim, merujuk pada aktivitas terakhir para terpidana, saat ditemui Sabtu (30/07/2016).

Menurut dia, Freddy sempat sungkem kepada ibunya sembari meminta ampun karena selama ini telah merepotkan. Gembong narkoba itu juga berpesan kepada anak-anaknya untuk rajin salat dan menjauhi narkoba.

Hasan menambahkan saat menjelang malam eksekusi, Freddy bersama tiga terpidana mati yang beragama Islam itu menjalankan puasa Daud dan makan kurma setelah berbuka. Selanjutnya, keempat terpidana mati itu mengenakan pakaian warna putih yang dibawa Hasan dan diberi wewangian.

Akan tetapi saat penjemputan, kata dia, hanya Freddy yang dibawa petugas menuju lokasi eksekusi sedangkan tiga orang lainnya tetap di ruang isolasi Lapas Batu karena eksekusi terhadap mereka ditunda.

"Freddy kemudian berpamitan, bahkan berpelukan dengan petugas lapas sembari meminta maaf. Dia juga bilang, Insya Allah sebentar lagi saya bertemu Allah SWT," tandas Hasan. 

Gembong narkoba Freddy Budiman sempat berusaha mendekatkan diri ke Sang Pencipta dengan melakukan ...

Wisnu Cipto Nugroho

http://cdn.rimanews.com/bank/square/antarafoto-pemakaman-terpidana-mati-290716-mrh-4.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-30T08:45:00+0700

2016-07-30T08:11:06+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160730/295454/Kisah-Puasa-Daud-Terakhir-Freddy-Budiman

Dok: Pemakaman gembong narkoba terpidana mati Freddy Budiman di Surabaya. Foto: Antara

NTB Copot 219 Pejabat Mangkir Laporkan Kekayaan ke KPK

Rimanews - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatan kepada 219 pejabat yang belum juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ini sesuai dengan instruksi gubernur kepada pejabat yang belum juga menyerahkan LHKPN hingga batas waktu yang sudah diberikan akan dicopot dari jabatannya," kata Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin di Mataram, Sabtu (30/07/2016).

Amin mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau kini aparatur sipil negara (ASN) apa yang dilakukan para pejabat itu sudah merupakan bentuk pelanggaran, meski sudah diberi tenggat waktu lama untuk segera melaporkan LHKPN kepada KPK.

Menurut Wagub, sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara resmi yang bebas dari KKN. Kewajiban pejabat negara adalah melaporkan kekayaan kepada publik.

"Jangan tunggu dipanggil. Jangan takut punya harta berlebih, yang penting kita bisa klarifikasi dari mana harta tersebut berasal," jelas Amin.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sudah memberi deadline penyerahan LHKPN bagi pejabat pada Jumat (29/7) pukul 17.00 Wita. Bagi yang tidak melaksanakan kewajibannya, akan menerima hukuman berat, yakni dicopot dari jabatannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, H Rosiady Sayuti menegaskan tidak ada ampun bagi pejabat yang belum menyerahkan LHKPN sampai batas waktu yang telah ditentukan. "Hukumannya mereka akan dibebastugaskan. Kita copot dari jabatannya," katanya.

Menurut Sekda, tidak ada alasan yang bisa membenarkan seorang pejabat tidak menyerahkan LHKPN. Dia menuturkan, proses pencopotan kepada ratusan ASN tersebut akan dilakukan setelah pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-26 di daerah itu usai.

"Apabila masih saja ada yang tidak mengindahkan perintah pimpinan, maka tidak ada pilihan lagi kecuali menindak tegas dengan membebaskannya dari tugas atau dicopot," tandas Rosiady.

Pada bulan Maret lalu, pemerintah provinsi sudah memberikan deadline sampai akhir April. Namun, kenyataannya, 400 pejabat belum mengindahkannya, sehingga deadline waktu penyerahan LHKPN kemudian diperpanjang sampai tanggal 29 Juli.

Berdasarkan data Badan Kepagawaian Daerah dan Diklat Provinsi NTB, dari 1.455 orang wajib LHKPN di lingkungan (Pemprov) NTB, sebanyak 219 orang pejabat belum menyerahkan LHKPN. Mereka terdiri dari pejabat eselon dan juga noneselon.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan dari ...

Wisnu Cipto Nugroho

http://cdn.rimanews.com/bank/square/dom-1437728731.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-30T07:55:00+0700

2016-07-30T07:43:22+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160730/295448/NTB-Copot-219-Pejabat-Mangkir-Laporkan-Kekayaan-ke-KPK

Dok: KPK melakukan sosialisasi cara pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada sejumlah pejabat negara. Foto: Antara

Malaysia Deportasi 152 WNI Bermasalah

Rimanews - Pemerintah Malaysia memulangkan warga negara Indonesia (WNI) bermasalah sebanyak 152 orang melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution menerima WNI bermasalah yang dipulangkan tersebut dari staf Konsulat RI Tawau di Nunukan, semalam.

Dalam sepekan ini pemulangan WNI yang menjadi pekerja asing di Negeri Sabah sudah dua kali karena pada Kamis (28/7) malam juga ada pemulangan sebanyak 153 orang yang terdiri 138 laki-laki, 13 perempuan, dua anak laki-laki dan pemulangan kedua sebanyak 152 orang.

Dari 152 WNI bermasalah yang dipulangkan kedua ini terdiri dari 113 laki-laki, 36 perempuan dan dua anak perempuan dan seorang anak laki-laki dengan pelanggaran yang dilakukan adalah kasus keimigrasian sebanyak 146 orang, kasus narkoba lima orang danm kriminal umum satu orang.

Nasution menjelaskan kedatangan WNI bermasalah ke Kabupaten Nunukan menggunakan kapal angkutan resmi KM Malindo Ekspres tiba sekitar pukul 18.20 WITA dari Pelabuhan Tawau dengan pengawalan staf Konsulat RI Tawau.

Berdasarkan informasi dari Konsulat RI Tawau WNI bermasalah yang dipulangkan kedua pekan ini berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu yang telah menjalani hukumannya selama berbulan-bulan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya di negara itu.

Sebelum diserahkan ke Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, WNI bermasalah tersebut terlebih dahulu didata oleh aparat kepolisian, TNI AD, kesehatan pelabuhan dan imigrasi sendiri.

WNI bermasalah ini ditampung oleh BP3TKI setempat selama beberapa hari untuk mendapatkan pembekalan wawasan kebangsaan guna memupuk kembali jiwa nasionalisme dan patriotisme.

Pemerintah Malaysia memulangkan warga negara Indonesia (WNI) bermasalah sebanyak 152 orang melalui ...

Wisnu Cipto Nugroho

http://cdn.rimanews.com/bank/square/antarafoto-tki-deportasi-nunukan-261115-mrus.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-30T07:23:00+0700

2016-07-30T07:21:18+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160730/295445/Malaysia-Deportasi-152-WNI-Bermasalah

Dok: TKI bermasalah yang tiba di Pelabuhan Nununak, Kalimantan Utara. Foto: Antara

KontraS Kritik Keras Menkumham 'Buang' Mantan Kalapas Nusakambangan

Rimanews - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar memuji ketegasan serta kesungguhan dari mantan Kalapas Batu Liberty Sitinjak untuk memperketat lapas-lapas di Pulau Nusakambangan. Selain itu, dia juga mengkritik keputusan Menteri Hukum dan HAM memutasi Kalapas Sitinjak. 

Menurutnya, sudah saatnya Lembaga Penjamin Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan terhadap Sitinjak serta saksi-saksi lainnya. "Dia berani ungkap kejahatan yang bau tengik disekitar pejabat negara. Kemana tuh Yasonna Laoly Kemenkumham. Mustinya Laoly kasih tiket Sitinjak bantu buat ke pusat, bukan malah dibuang," Ujar Haris, di Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Haris juga mengapresiasi keberanian Sitinjak saat membeberkan mengenai adanya oknum dari BNN yang meminta mencopot dua buah kamera CCTV guna mengawasi gerak gerik Freddy Budiman. Hal itu diungkap Haris melalui tulisan 'Cerita Busuk Seorang Bandit' yang dipublis sebelum Freddy meregang nyawa ditangan regu penembak kemarin.

Haris berharap ke depannya, Sitinjak mendapat sebuah perlindungan dari segala intevensi maupun teror. Karena jika ditelisik lebih jauh kepada Sitinjak, Haris yakin oknum lain di luar tulisannya satu per satu akan terbongkar.

"Saksi dan petunjuk harus dilindungi," ujar Haris.

Selain mendapat perlindungan sebagai saksi, sudah seharusnya Sitinjak mendapat penghargaan lebih dari Kementrian Hukum dan HAM atas upayanya melakukan pengetatan di dalam lapas. Namun, kenyataannya Sitinjak justru dimutasi ke wilayah lain.

"Sitinjak tidak dapet backup dari institusinya dari Yasonna Laoly, Kemenkumham. Saya menyadari keamanan dirinya terancam karena Kasus ini bisa dibongkar," tandas Haris.

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar memuji ...

Fathor Rasi

http://cdn.rimanews.com/bank/square/kontras.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-30T05:15:00+0700

2016-07-30T04:07:36+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160730/295438/KontraS-Kritik-Keras-Menkumham-Buang-Mantan-Kalapas-Nusakambangan-

Dok: Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar.

Istri Terpidana Mati Michael: Rasanya Begitu Sakit!

Rimanews - Felecia, istri dari Michael Titus Igweh, terpidana asal Nigeria yang dieksekusi mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, mengungkapkan perasaannya usai suami tercinta dieksekusi mati. Dia berharap hukuman seperti yang diterima suaminya adalah yang terakhir kali dilakukan di Indonesia.

"Jangan ada lagi eksekusi seperti ini di Indonesia. Rasanya begitu sakit," ujar Felecia beberapa saat setelah tiba di Rumah Duka Bandengan, Jakarta, Jumat (29/7/2016) malam.

Dia menyesalkan sikap pemerintah Indonesia yang tetap mengeksekusi Michael walau ada kejanggalan dalam proses hukum terpidana kasus narkotika tersebut.

Keluarga, lanjut Felecia, merasa tercurangi karena penolakan PK kedua Michael oleh Mahkamah Agung dilakukan sebelum pihak keluarga dan pengacara menerima nomor registrasi PK.

"Bahkan salinan penolakan dari MA belum kami terima," kata dia.

Adapun kabar penolakan PK tersebut dikabarkan langsung oleh Michael kepada istrinya pada Sabtu (23/7) dan meminta istrinya untuk siap terhadap segala kemungkinan.

Selain itu, suaminya sempat berpesan kepadanya agar tetap kuat menjalani hidup meski tanpa dirinya. "Dia meminta agar saya tetap kuat dan memberikan pendidikan kepada anak kami sampai universitas. Michael percaya anak-anak kami kelak tidak akan korupsi dan melakukan kejahatan," ujar dia.

Adapun Michael Titus Igweh adalah salah satu dari empat terpidana mati yang dieksekusi hari Jumat (29/7) dini hari bersama Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal) dan Humprey Eijeke (Nigeria).

Rencananya, jenazah Michael akan dibawa ke Nigeria pada hari Minggu (31/7) dan dimakamkan di sana.

Felecia, istri dari Michael Titus Igweh, terpidana asal Nigeria yang dieksekusi mati di ...

Fathor Rasi

http://cdn.rimanews.com/bank/square/Jenazah-Michael-titus-igwe-didampingi-keluarga.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-30T01:23:00+0700

2016-07-30T00:59:12+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160730/295433/Istri-Terpidana-Mati-Michael-Rasanya-Begitu-Sakit-

Jenazah Michael Titus Igwe didampingi keluarga. Foto: Antara.

Sosok Merry Utami di Mata Tetangganya

Rimanews - Terpidana kasus Narkoba, Merry Utami lolos dari eksekusi pada Jumat (29/7/2016) dini hari di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Seorang warga Desa Bogorejo, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang pernah menjadi tetangga Merry Utami tetap berharap perempuan tidak dieksekusi mati.

"Semasa tinggal di Magetan, ia dikenal baik dengan tetangga. Kami sedikit lega karena ia belum termasuk yang dieksekusi mati. Kalau bisa hukumannya jangan mati," ujar warga desa setempat, Supinah, kepada wartawan, Jumat (29/7/2016).

Menurut dia, di mata tetangga, Merry Utami adalah pribadi yang baik. Peremuan asal Sukoharjo, Jawa Tengah, tersebut baik dengan tetangga maupun kerabat dari mantan suaminya yang merupakan warga desa setempat.

Mengingat sikapnya yang baik, para tetangganya tidak percaya jika Merry Utami terlibat dengan bisnis dan peredaran narkoba. Mereka menilai, Merry hanyalah korban dari perdagangan manusia dan sindikat peredaran narkoba tingkat internasional.

"Saat itu ia hanya mencari uang untuk mengobati anaknya yang akan operasi jantung. Karena itu, kami inginkan agar Merry terbebas dari hukuman mati. Ia hanyalah korban," kata dia.

Merry pernah menetap di sebuah rumah di Desa Bogorejo, Kecamatan Barat, Magetan. Merry tinggal bersama suaminya Juwarianto. Ia memiliki dua anak dari pernikahan tersebut, namun anaknya yang pertama meninggal karena sakit kelainan jantung.

Setelah memutuskan menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan pada tahun 1990-an, Merry sudah terlihat jarang berkunjung ke rumah di Magetan tersebut. Bahkan semenjak cerai dari suaminya, Merry tidak pernah datang lagi hingga akhirnya diketahui berurusan dengan hukum.

Rumah di Desa Bogorejo tersebut telah lama kosong. Sang mantan suami Merry berdasarkan informasi warga sekitar juga tidak menempati rumah itu karena terjerat kasus hukum dan kini berada di Rutan Magetan. Sedangkan, anak kedua Merry, Devy, tinggal bersama suaminya di komplek perumahan TNI AU Lanud Iswahyudi Magetan.

Baru beberapa hari menjelang eksekusi mati 29 Juli, rumah tersebut terlihat didatangi oleh sejumlah keluarga kembali.

Hal itu menyusul informasi dari Devy yang menyatakan bahwa ibunya tersebut akan dimakamkan di Magetan. Hingga kini, keluarga di Magetan masih menunggu kabar dari Devy yang setia menemani ibunya di Cilacap, Jawa Tengah.

Merry Utami berurusan dengan hukum saat ditangkap petugas di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin pada Oktober 2001. Pengadilan Negeri Tangerang lalu menjatuhkan hukuman mati kepadanya tahun 2003.

Berbagai upaya hukum telah dilakukan Merry, mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, namun semuanya gagal. Selama ini yang bersangkutan menjalani masa hukuman di Lapas Wanita Tangerang, Banten.

 Terpidana kasus Narkoba, Merry Utami lolos dari eksekusi pada Jumat (29/7/2016) dini hari di ...

Fathor Rasi

http://cdn.rimanews.com/bank/square/Aktivis-perempuan-tolak-hukuman-mati-atas-Marry-Utami.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-30T00:39:00+0700

2016-07-30T00:35:39+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160730/295432/Sosok-Merry-Utami-di-Mata-Tetangganya

Aktivis perempuan tolak hukuman mati atas Marry Utami

Haris: Pembuktian Itu Tugas Negara, Bukan Tugas Saya!

Rimanews -  Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar langsung mendapat respon dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kepala BNN Komjen Budi Waseso usai mempublikasikan curhatan Freddy Budiman terkait dugaan adanya oknum Polisi dan BNN yang ikut terlibat bisnis narkoba.

Haris kemudian didesak agar melakukan pembuktian atas tulisannya itu. "Secara normatif tugas pembuktian itu tugas negara bukan tugas saya. Saya membantu mengeluarkan cerita ini," ujar Haris di Kantor KontraS, Jumat (29/7/2016).

Menurut Haris, pemerintah haruslah yang mencari tahu kebenaran informasi dari Freddy Budiman. "Soal saya dibebankan pembuktian, mohon maaf, saya bukan pejabat negara yang disuport fasiltas negara untuk membuktikan," tegas Haris.

"Saya memegang teori di kriminologi kalau mau tahu soal apa seputar penjahat, ngomong sama penjahat itu, dan itu terbukti kan. Dengan ngomong sama Freddy jadi tahu sebesar apa kejahatan itu. Sebesar apa kroni itu di negeri ini," jelas Haris. 

Pemerintah juga harus berusaha mencari sendiri fakta-fakta selanjutnya untuk mengusut adanya oknum yang bermain. "Tapi saya mau membantu. Ada petunjuk lain yang ditulis. Menggambarkan tempat, yang semua tempat menunjuk pada informasi-informasi tambahan," papar Haris.

 Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar ...

Fathor Rasi

http://cdn.rimanews.com/bank/square/Direktur Kontras Haris Azhar.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T23:16:00+0700

2016-07-29T23:12:08+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295429/Haris-Pembuktian-Itu-Tugas-Negara-Bukan-Tugas-Saya-

Dok: Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar.

Haris Menyesal Beritahu Johan Budi Soal Curhatan Freddy Budiman

Rimanews - Koordinator KontraS Haris Azhar mengaku menyesal sudah memberitahu Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi soal tulisan 'Cerita Busuk Seorang Bandit' pada senin (24/7).

Tujuannya, kata Haris, agar Presiden Jokowi menindaklanjuti kepada pihak-pihak yang disebut untuk mengusut tuntas adanya oknum yang terlibat dalam bisnis gelap narkoba. Namun akhirnya tidak ada respons dari Istana.

Haris juga mendesak Johan agar tidak membocorkannya kepada awak media. "Senin sore orang yang saya telpon Johan Budi. Saya sampaikan 'mas ini ada info seperti ini.' Dia kaget dia rasa ini penting. Jangan dibicarakan dulu ke media," ujar Haris di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2016).

Johan budi, lanjut Haris, kemudian menyatakan akan memberitahu apa yang ia dapat kepada Presiden Jokowi. "Saya pegang janji itu. Supaya (Johan Budi) bicara dengan Jokowi," tandas Haris.

Namun, hingga petang sebelum eksekusi mati dilakukan, belum juga ada response dari pihak Istana hingga kemudian tulisan  'Cerita Busuk Seorang Bandit' dipublikasikan. 

"Senin sore sudah saya siapkan tulisanya sampai kemaren maghrib ga ada kabar beritanya. Akhirnya Kamis malam saya kirim ke johan budi. Dia telpon saya," tukas Haris.

Akhirnya, beberapa jam sebelum eksekusi dia tidak mendapat kepastian. Kemudian tulisan itu dipublikasikan dan dijadikan viral di jejaring sosial facebook milkk KontraS dan menyebar ke berbagai media.

"Saya harus melampaui janji saya karena urusan penegakan hukum bisa melampaui secara moral karena ada kepentingan yang lebih besar," Papar Haris.

"Johan Budi di telpon hanya bilang mas silakan anda bicara dengan Presiden, masih ada waktu. Ternyata dia tidak tahu kalau tadi malam dieksekusi," tandas Haris. 

Haris mengaku kecewa dengan Johan Budi yang dinilainya tak bisa mengakomodir adanya kejahatan secara sistemik didalam sistem pemerintahan. "Menyesal saya memberitahu ke Johan Budi," kata Haris menututp Pembicaraan.

Koordinator KontraS Haris Azhar mengaku menyesal sudah memberitahu Juru Bicara Kepresidenan, Johan ...

Fathor Rasi

http://cdn.rimanews.com/bank/square/KONTRAS.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T22:29:00+0700

2016-07-29T22:24:51+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295426/Haris-Menyesal-Beritahu-Johan-Budi-Soal-Curhatan-Freddy-Budiman

Dok: Koordinator KontraS Haris Azhar.

Muhammadiyah Duga Ada Ketidakjujuran Pembela Terdakwa Eksekusi Mati

Rimanews - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Dr. Haji Abdul Mu'ti menduga ada ketidakjujuran pihak-pihak yang membela terdakwa eksekusi mati.

"Harusnya mereka kalau dari awal-awal berjuang ya harus dari awal jangan setengah-tengah. Saya menduga ada ketidakjujuran pada mereka yang bela terdakwa eksekusi mati," tegas Abdul Mu'ti, Jumat (29/7/2016).

Abdul Mu'ti mengatakan negara Indonesia masih memberlakukan hukuman mati, dan memang hukuman tersebut harus ditegakkan seadil-adilnya kepada siapa saja yang melanggar hukum di negeri ini.

Terkait perdebatan sebagian kelompok masyarakat mengenai penolakan hukuman mati, ia berpandangan harusnya penolakan hukuman mati tersebut tidak hanya untuk kasus narkoba saja, melainkan kasus yang lain juga mereka harus menentang atau menyikapinya.

"Seperti tersangka kasus terorisme. Soal terorisme dia diam saja tapi soal narkoba mereka banyak bicara," ujar dia.

Abdul Mu'ti mempertanyakan tuntutan mereka, apakah menentang hukuman mati atau mekanismenya. "Soal hukuman mati harus semua dong jangan hanya kasus narkoba saja. Ada yang tidak beres dari mereka soal pengajuan PK dalam kasus Marry Jane padahal sudah di tolak MK 2 tahun yang lalu, tapi baru sekarang mau di eksekusi mati baru minta permohonan grasi," pungkasnya.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Dr. Haji Abdul Mu'ti menduga ada ...

Fathor Rasi

http://cdn.rimanews.com/bank/square/223753-11002726052015-logo-muhammadiyah.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T21:29:00+0700

2016-07-29T21:25:35+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295423/Muhammadiyah-Duga-Ada-Ketidakjujuran-Pembela-Terdakwa-Eksekusi-Mati

Logo Muhammadiyah

Kapolri dan Sri Mulyani Kompak Minta Jangan Ganggu Wajib Pajak

Rimanews - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Mabes Polri, untuk menyosialisasikan Undang-Undang No.11 tahun 2016 tentang Tax Amenesty atau pengampunan pajak kapada Kapolda dan Kakanwil Pajak.

Melalui video converence Tito dan Sri Mulyani sama-sama memberikan pengarahan kepada anak buah mereka untuk memberikan iklim positif bagi wajib pajak merepatriasi dananya ke Indonesia.

Untuk itu, Kapolri meminta agar anak buahnya mempelajari undang-undang tax amnesty dan dapat bekerjasama dengan para petugas pajak. Tito menekankan tiga poin penting kepada Kapolda agar menyukseskan kebijakan Pemerintah. 

"Pertama jadi membantu termasuk tidak boleh mengotak-ngatik yang disampaikan wajib pajak dalam skema tax amnesty ini. Kecuali cuma tiga kecuali kasus terorisme, Human Trafiicking dan narkotika. Di luar itu tidak boleh dikotak-katik sama sekali," kata Tito, Jumat (29/07/2016)

Kapolri juga menginstruksikan anak buahnya agar tidak membocorkan informasi wajib pajak yang melaporkan skema tax amnesty. Tito menegaskan siapapun yang membocorkan dalam aturan undang-undang tax amnesty agar diganjar hukuman lima tahun penjara.

Kemudian instruksi ketiga, Tito memerintahkan untuk membangun iklim investasi. Caranya dengan menjamin keamanan di wilayah-wilayah, sehingga investor yang masuk ke Indonesia tidak ada perasaan was-was. "MoU ini sudah ditandatangani oleh Polri, Ditjen Pajak dan Kejaksaan," tandas Tito.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Mabes Polri, ...

Wisnu Cipto Nugroho

http://cdn.rimanews.com/bank/square/antarafoto-koordinasi-pelaksanaan-tax-amnesty-pengampunan-pajak-290716-ym-4.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T20:03:00+0700

2016-07-29T20:01:18+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295421/Kapolri-dan-Sri-Mulyani-Kompak-Minta-Jangan-Ganggu-Wajib-Pajak

Dok: Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: Antara

Reklamasi Abaikan Keberadaan Ribuan Rumah Tangga Nelayan

Rimanews - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengemukakan reklamasi yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta akibat kebijakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengabaikan keberadaan ribuan rumah tangga nelayan tradisional.

"Gubernur DKI Jakarta mengabaikan keberadaan 56.309 rumah tangga nelayan, termasuk di Jawa Barat dan Banten," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Jumat (29/07/2016).

Abdul Halim menegaskan, pengelolaan wilayah pesisir harus ditujukan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat seluruhnya, bukan pengembang properti Sedangkan perspektif dagang yang dipergunakan oleh Gubernur DKI Jakarta, lanjutnya, dalam pengelolaan wilayah pesisir bertentangan dengan Putusan No 3 Tahun 2010 tentang Uji Materi Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Dalam aturan perundangan itu, ujar dia, reklamasi di wilayah pesisir hanya boleh dilakukan apabila manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar daripada biaya sosial dan biaya ekonominya.

Sebelumnya, Abdul Halim menyatakan keberhasilan dalam mengatasi permasalahan reklamasi Teluk Jakarta merupakan acuan kinerja Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang baru.

Menurut Sekjen Kiara, berbagai bukti pelanggaran yang dilakukan harus ditindaklanjuti dengan upaya penegakan hukum yang tegas.

Selanjutnya, ujar dia, langkah tersebut juga perlu disertai dengan upaya memulihkan ekosistem perairan Teluk Jakarta dan dipenuhinya hak-hak konstitusional masyarakat pesisir. 

"Hal ini menjadi pekerjaan rumah utama Menko Luhut (Pandjaitan)," ucapnya.

Kiara berpendapat, untuk melegitimasi proyek reklamasinya, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama selalu berlindung di balik alasan-alasan yang tidak prinsipil.

Padahal sejak awal, ujar Abdul Halim, Gubernur DKI yang akrab dipanggil Ahok itu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 2338 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL).

"SK ini terbukti melanggar banyak aturan yang lebih tinggi di atasnya," kata Abdul Halim.

Sekjen Kiara mengingatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) disebutkan bahwa SK Gubernur 2238/2014 melanggar hukum antara lain karena tidak dijadikannya UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Selain itu, alasan lainnya adalah tidak adanya Rencana Zonasi sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat 1 UU 27 Tahun 2007, proses penyusunan Amdal tidak partisipatif dan tidak melibatkan nelayan, reklamasi tidak sesuai dengan Prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum sebagaimana UU 2/2012.

Selanjutnya, tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi, hanya kepentingan bisnis semata, menimbulkan dampak fisik, biologi, sosial ekonomi, dan infrastruktur, menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak kerugian bagi para penggugat (nelayan) dan mengganggu objek vital berupa PLTU, PLTGU Karang, PLTGU Muara Tawar, Pelabuhan Tanjung Priok yang terletak di sekitar proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengemukakan reklamasi yang dilakukan di wilayah ...

http://cdn.rimanews.com/bank/square/antarafoto-pulau-reklamasi-teluk-jakarta-230716-app-2.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T19:15:00+0700

2016-07-29T16:50:38+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295384/Reklamasi-Abaikan-Keberadaan-Ribuan-Rumah-Tangga-Nelayan

Dok: Proyek reklamasi Teluk Jakarta. Foto: Antara

Jaksa Agung Akui Surat BJ Habibie Alasan Tunda Eksekusi Mati

Rimanews - Eksekusi mati jilid tiga sudah dipersiapkan dengan matang untuk 14 terpidana mati. Namun pada pelaksanaannya, hanya empat napi yang tereksekusi di Lapangan Tembak Panuluan belakang Pos Polisi Polres Cilacap, Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) dini hari.

Ketika dikonfirmasi, Jaksa Agung M Prasetyo membenarkan salah satu alasan pertimbangan menunda eksekusi karena ada surat dari Presiden RI ke-3 BJ Habibie kepada Presiden Joko Widodo. "Semua hal kita perhatikan dan pertimbangkan. Tidak boleh spesifik," kata dia, di Kejaksaan Agung, Jumat (29/7/2016).

Jaksa Agung menambahkan penangguhan dilakukan karena ada yang perlu diteliti kembali terkait upaya hukum para terpidana mati. Diungkapkannya, Kejaksaan Agung juga belajar dari pelaksanaan eksekusi tahap dua yang menangguhkan eksekusi terpidana Marry Jane.

"Mary jane pada detik terakhir ada permintaan dari Filipina masih diperlukan sebagai saksi. Yang bersangkutan dinyatakan sebagai korban," imbuh Prasetyo.

Untuk diketahui, permintaan dari BJ Habibie kepada Jokowi karena menerima laporan dari para advokat dan LSM yang mempelajari kasus-kasus hukuman mati. Salah satunya terpidana Zulfikar Ali salah satu dari 10 napi yang lolos dari eksekusi mati. Warga Pakistan itu dilaporkan tidak bersalah.

Selain itu Habibie juga mempertanyakan apakah hukuman mati dapat mengurangi peredaran dan penggunaan narkotika ilegal. Bahkan, dirinya meminta agar mencontoh negara lain yang berhasil memerangi narkoba tanpa hukuman mati seperti Swedia.

Eksekusi mati jilid tiga sudah dipersiapkan dengan matang untuk 14 terpidana mati. Namun pada ...

Wisnu Cipto Nugroho

http://cdn.rimanews.com/bank/square/antarafoto-presiden-jokowi-terima-habibie-131015-wsj-6.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T17:47:00+0700

2016-07-29T17:45:12+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295400/Jaksa-Agung-Akui-Surat-BJ-Habibie-Alasan-Tunda-Eksekusi-Mati

Dok: Presiden Joko Widodo saat menerima BJ Habibie. Foto: Antara

Istana Kepresidenan: Eksekusi Mati Urusan Kejaksaan Agung!

Rimanews - Istana Kepresidenan melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan bahwa eksekusi mati sepenuhnya merupakan kewenangan Kejaksaan Agung (Kejakgung).

"Tentunya berbagai masukan yang diberikan menjadi pertimbangan pemerintah. Dalam hal ini Jaksa Agung punya kewenangan itu. Saya komunikasi langsung ke Jaksa Agung kenapa empat orang (yang dieksekusi), ini hal yang bisa dijelaskan secara langsung Jaksa Agung," kata Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/07/2016).

Ia menegaskan, berbagai masukan memang sudah menjadi pertimbangan dan sekarang ini mengenai jumlah yang dieksekusi baru empat orang sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Agung.

Presiden pun, kata Pramono, telah mengetahui mekanisme termasuk menampung berbagai usulan yang timbul sebagai bahan pertimbangan bagi Kejaksaan Agung untuk memutuskan.

"Berbagai usulan yang timbul tentunya akan dipertimbangkan pemerintah," tuturnya.

Ia berpendapat, eksekusi mati untuk kasus narkoba sebenarnya bukan hal yang menggembirakan tetapi Indonesia harus memproteksi anak cucu bangsa dari ancaman bahaya narkoba.

Sementara terkait, grasi yang diajukan terpidana mati kasus narkoba Merry Utami kepada Presiden Jokowi, Pramono menegaskan sampai hari ini belum ada surat tersebut masuk.

"Artinya begini sekarang mungkin dalam proses, yah saya pribadi sampai saat ini belum mengetahui itu. Jadi saya juga belum menjawab. Biasanya surat itu diajukan ke presiden tembusannya Setneg dan Seskab. Dan kalau itu ada pasti kami mengetahui. Sampai hari ini belum ada, mungkin ada di staf kami belum tahu," ujarnya.

Istana Kepresidenan melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan bahwa eksekusi mati ...

http://cdn.rimanews.com/bank/square/pramono12.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T17:36:00+0700

2016-07-29T17:31:23+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295399/Istana-Kepresidenan-Eksekusi-Mati-Urusan-Kejaksaan-Agung-

Dok: Sekretaris Kabinet Pramono Anung

Belum Sempat Ketemu Istri, Titus Stres Saat Eksekusi Mati

Rimanews -  Terpidana mati Michael Titus Igweh mengalami stres sebelum eksekusi hukuman mati dilakukan karena tidak didampingi istrinya.

"Ketika itu kondisi fisiknya baik, tetapi dia stres. Pandangannya sering kosong," kata Sitor Situmorang, pengacara Titus, di Rumah Duka Bandengan, Jakarta, Jumat (29/07/2016).

Menurut Sitor, hal itu terjadi karena sampai akhir hayatnya Michael Titus merasa dirinya tidak bersalah atas kasus kepemilikan narkoba yang menjeratnya.

Kenyataan tersebut diperparah tidak adanya keluarga inti yang menemani Michael sebelum melaksanakan hukuman mati karena memang keluarga serta pengacara baru mengetahui warga Nigeria itu akan ditembak mati tiga hari sebelum eksekusi digelar.

Ketika itu, istrinya, Felicia, yang berkewarganegaraan Indonesia, masih berada di Nigeria untuk mengurus bisnis pakaian suaminya. "Istrinya tiba di Indonesia pada hari Kamis (28/7), dan sebelum sampai ke Cilacap, Michael sudah dieksekusi," kata Sitor.

Adapun saudara terdekat yang menemani Michael, selain pengacara, adalah iparnya Nila, yang menunggu di luar hingga ambulans beranjak dari pulau. Namun, berdasarkan penuturan Nila, tidak ada informasi apapun dari pemerintah tentang mobil mana yang membawa jenazah iparnya.

Michael Titus Igweh adalah salah satu dari empat terpidana mati yang dieksekusi hari Jumat (29/7) dini hari bersama Freddy Budiman (WNI), Seck Osmane (Senegal) dan Humprey Eijeke (Nigeria).

Sehabis dieksekusi, Michael dibawa ke Jakarta dan disemayamkan di Rumah Duka Bandengan, Jakarta Utara. Jenazah pria dengan empat anak tersebut kemudian akan dibawa kembali Nigeria untuk dimakamkan pada Minggu (31/7).

 Terpidana mati Michael Titus Igweh mengalami stres sebelum eksekusi hukuman mati dilakukan ...

Wisnu Cipto Nugroho

http://cdn.rimanews.com/bank/square/antarafoto-persemayaman-titus-igweh-290716-ak-3.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T17:35:00+0700

2016-07-29T17:25:02+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295396/Belum-Sempat-Ketemu-Istri-Titus-Stres-Saat-Eksekusi-Mati

Dok: Peti mati Terpidana mati Michael Titus Igweh. Foto: Antara

Ratusan Orang Antar Jenazah Freddy Budiman

Rimanews - Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Mbah Ratu di Jalan Demak Surabaya, Jumat (29/07/2016). Rombongan pengantar jenazah diiringi ratusan warga setempat.

Jenazah Freddy Budiman tiba di kompleks pemakaman menggunakan tandu yang diusung oleh kerabat dan keluarganya setelah sempat disemayamkan di rumah duka di Krembangan Baru VII/6A Surabaya.

"Kami atas nama kerabat dan keluarga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala tindakan almarhum selama hidup, dan mohon doanya agar diterima di sisi-Nya, " ujar kerabat Freddy, Sholeh Marzuki.

Menurut dia, Freddy adalah teman yang baik dan sempat membuatnya terkejut karena terlibat dalam peredaran narkoba kelas kakap. "Saya lihat di televisi dan kaget sekali. Tapi sebagai teman bermain sejak kecil, saya harus memberinya dukungan moral agar kuat menghadapi cobaan ini," ucapnya.

Jenazah Freddy Budiman tiba di rumah duka pada pukul 14.00 WIB menggunakan ambulans dari Pulau Nusakambangan dengan pengawalan ketat polisi.

Setibanya di rumah duka, ratusan warga yang menyambut jenazah berdesakan hingga sempat terjadi keributan kecil, dan membuat Brimob turun tangan mengamankannya.

Setelah disemayamkan sejenak, jenazah dishalatkan di Masjid Nur Rahmah yang terletak tidak jauh dari rumah duka.

Freddy Budiman menjadi satu di antara empat terpidana mati yang dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat sekitar pukul 00.46 WIB.

Berlokasi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan itu, selain Freddy Budiman (warga Indonesia), juga ditembak mati Seck Osmane (warga Senegal), Humprey Eijeke (warga Nigeria) dan Michael Titus (warga Nigeria).

Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Mbah Ratu di Jalan ...

Dede Suryana

http://cdn.rimanews.com/bank/square/antarafoto-pemakaman-terpidana-mati-290716-mrh-2.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T17:22:00+0700

2016-07-29T17:15:12+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295393/Ratusan-Orang-Antar-Jenazah-Freddy-Budiman

Suasana Pemakaman Freddy Budiman

Buwas Cari Pejabat BNN Penerima Upeti dari Freddy Budiman

Rimanews - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso angkat bicara dengan tulisan Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar berjudul 'Cerita Busuk Seorang Bandit'.

Jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas itu menjanjikan BNN berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya termasuk di internal mereka.

"BNN akan tetap pada komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya dan mendukung terciptanya aparat penegak hukum yang bersih," kata Buwas melalui keterangan pers yang diterima wartawan, Jumat (29/07/2016).

Buwas juga meminta agar Harris Azhar untuk membuktikan pengakuan tereksekusi mati Freddy Budiman yang menyebutkan pejabat BNN menyalahgunakan wewenang membantu Freddy memperlancar bisnis haramnya. Mantan Kabareskrim itu kembali menegaskan dirinya mendukung aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kebenaran berita tersebut.

"Jika terbukti oknum BNN membantu Freddy dalam melancarkan bisnis narkobanya akan memberikan sanksi tegas dan keras sesuai aturan hukum berlaku," tandasnya.

Beredar informasi, jumlah uang setoran terpidana mati Freddy Budiman kepada oknum pejabat di Badan Narkotika Nasional mencapai Rp 450 miliar. Hal ini diketahui dari kesaksian Haris Azhar, Koordinator KontraS, saat melakukan wawancara dengan Freddy Budiman di Lapas Nusakambangan pada 2014, setahun setelah dia ditangkap.

"Saya sudah memberi uang 450 miliar ke BNN," tulis Harris menirukan pengakuan Freddy, seperti dikutip hari ini.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso angkat bicara dengan tulisan Koordinator ...

Wisnu Cipto Nugroho

http://cdn.rimanews.com/bank/square/buwas1.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T16:53:00+0700

2016-07-29T16:45:57+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295382/Buwas-Cari-Pejabat-BNN-Penerima-Upeti-dari-Freddy-Budiman

Dok: Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso.

Berkas Sanusi Lengkap, Persidangan Tinggal Tunggu Waktu

Rimanews - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi segera disidang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pantai Utara Jakarta dan tindak pidana pencucian uang.

"Dua-duanya (sudah tahap dua), kita barengin, doa 'kan, ya," kata Sanusi di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (29/07/2016).

Artinya, berkas perkara Sanusi sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk membuat surat dakwaan dalam waktu 14 hari.

"Sudah tahap dua tadi, penyerahan barang bukti dan tersangka oleh JPU dan tunggu 14 hari ke depan untuk tindak pidana korupsi dan TPPU-nya digabungkan tadi untuk diberangkatkan," kata kuasa hukum Sanusi, Khrisna Murti.

Menurut Khrisna ada beberapa unit mobil dan bangunan milik Sanusi yang disita KPK terkait dengan TPPU.

"Ada (harta hasil) bekerja sama dengan orang lain dalam rangka penjualan rumah, ada yang cari untung, ada yang disita juga, dan ada yang sudah dibuka segelnya. Beberapa unit mobil juga sudah dikembalikan," tambah Khrisna.

Mobil yang dikembalikan adalah Toyota Alphard dan Toyota Fortuner, sedangkan properti yang dibuka segelnya adalah toko di Thamrin City.

"Akan tetapi, nilai yang disita belum tahu nilainya," ungkap Sanusi.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015 sampai dengan 2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

KPK menyangkakan Sanusi berdasarkan sangkaan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Sanusi juga disangkakan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

KPK juga masih akan mendalami dugaan pemberian uang kepada anggota DPRD lainnya terkait dengan pembicaraan antara Sanusi dengan Manajer Perizinan Agung Sedayu Grup Syaiful Zuhri alias Pupung.

Jaksa penuntut umum KPK memutar rekaman sadapan KPK antara Pupung dan Sanusi pada tanggal 17 Maret 2016.

"Saudara mengatakan 'begini bang kalau lewat jam 2 gak ada apa-apa saya lapor bos'. Saudara mengatakan supaya dia bisa teken ke Pak Pras (Prasetyo Edy) lagi. Ini kata Pak Sanusi 'Ini 'kan sebenarnya ngebaginya bener-bener kacau banget deh dia makannya kebanyakan'. Kemudian, Pak Sanusi mengatakan maksud gue banyak banget bukan kebanyakan ngerti gak lo? Saudara jawab 'Iya... iya'," kata jaksa Ali Fikri di pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (13/7).

Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi segera disidang dalam perkara dugaan tindak ...

http://cdn.rimanews.com/bank/square/antarafoto-berkas-mohamad-sanusi-p21-290716-hma-1.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T16:48:00+0700

2016-07-29T16:44:00+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295381/Berkas-Sanusi-Lengkap-Persidangan-Tinggal-Tunggu-Waktu-

Dok: Tersangka kasus TPPU reklamasi Jakarta, Sanusi.

Michael Titus Dieksekusi Mati, Pengacara Gugat Kejagung

Rimanews - Pengacara terpidana mati Michael Titus Igweh, Sitor Situmorang, akan menggugat Kejaksaan Agung karena telah memperlakukan kliennya dengan tidak adil.

"Kami akan menuntut pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung, mungkin minggu depan kami siapkan tuntutannya. Kami ingin tahu reaksi mereka yang tidak memiliki rasa kemanusiaan," ujar Sitor di Rumah Duka Bandengan, Jakarta, Jumat (29/07/2016).

Michael Titus, kata Sitor, tidak memperoleh hak-haknya sebagai narapidana dan tidak diperlakukan sebagaimana mestinya ketika dia sudah dihadapkan pada eksekusi mati.

Michael Titus sudah mengajukan pengajuan kembali (PK) kedua dan diterima oleh Pengadilan Negeri Tangerang sebelum Lebaran 2016 dan masuk ke Mahkamah Agung pada 11 Juli 2016.

Namun, sebelum mendapat nomor PK-nya, tiba-tiba dinyatakan PK itu ditolak. Kabar penolakan ini diketahui pengacara beserta keluarga dari media, bukan dari pemerintah.

Keluarga dan pengacara juga tidak diberitahu tentang rencana pemerintah untuk melakukan eksekusi mati terhadap Michael Titus.

"Kami diberitahu tiga hari sebelum pelaksanaan hukuman mati, ketika Michael sudah di ruang isolasi. Kami sudah melakukan protes ke Kejaksaan Agung, tetapi ini tidak dipertimbangkan untuk membatalkan eksekusi," kata Sitor.

Warga Nigeria dengan empat anak tersebut juga belum mengajukan grasi yang merupakan haknya sebagai narapidana mati. 

Awalnya, pilihan grasi memang tidak diambil karena Michael Titus merasa dia tidak bersalah.

Tapi karena eksekusi mati dijalankan dengan tiba-tiba dan tidak diinformasikan segera, grasi tidak sempat diajukan.

Sitor juga mengatakan, ketika pertama kali ditangkap pada tahun 2002, tidak pernah ada barang bukti heroin yang didapat dari Michael. Bahkan, Michael sempat disiksa oleh aparat kepolisian dengan disetrum pada kemaluan.

"Dia dipidana atas heroin yang dimiliki oleh Hillary K Chimezie, warga negara Nigeria. Padahal Hillary juga mengaku tidak pernah memberikan 5,8 kilogram heroin itu kepada Michael Titus," tutur Sitor.

Hukuman Hillary dikurangi dari pidana mati menjadi 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, sementara Michael Titus tetap divonis mati.

Ke depan, Sitor Situmorang juga mempertimbangkan akan membawa kasus hukuman mati ini ke Pengadilan Internasional. "Bisa sendiri, bisa pula bekerja sama dengan keluarga narapidana mati lainnya," ujar dia.

Michael Titus Igweh merupakan satu dari empat terpidana mati yang dieksekusi hari Jumat (29/7) dini hari bersama Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal) dan Humprey Eijeke (Nigeria).

Pengacara terpidana mati Michael Titus Igweh, Sitor Situmorang, akan menggugat Kejaksaan Agung ...

Stefanus Yugo

http://cdn.rimanews.com/bank/square/michael123.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T16:44:00+0700

2016-07-29T16:29:41+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295377/Michael-Titus-Dieksekusi-Mati-Pengacara-Gugat-Kejagung

Dok. Michael Titus

Jaksa: Dipaksakan atau Tidak Kasus Jessica Sudah P21

Rimanews - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo Yahya, membantah tudingan pengacara Jessica Kumala Wongso bahwa kasus kopi maut itu dipaksakan.

"Dipaksakan atau tidak, enggak ada istilah dipaksakan. Memenuhi unsur P21," kata Waluyo saat dihubungi, Jumat (29/07/2016).

Waluyo juga tidak ambil pusing dengan tuduhan pengacara Jessica. Sebab, dalam berkas perkara ditemukan unsur tindak pidana pembunuhan.

"Wajar, Semua itu hak penasihat hukum. Begitulah," kata dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Jessica Otto Hasibuan ‎mempertanyakan bukti berupa sisa es kopi Vietnam dan kopi milik JPU dalam persidangan kemarin.

Otto menilai jaksa tidak cermat dan terkesan memaksakan perkara. Kata dia, JPU ingin membuat kesan Jessica benar-benar menaruh sianida di kopi Mirna.

"Jadi saya kira Jaksa Agung harus turun tangan ini. Tidak boleh membiarkan kasus seperti ini. Seorang jaksa tidak mengetahui mana bukti yang asli, mana bukti pembanding. Saya kira ini sangat berbahaya," kata Otto usai sidang Jessica, kemarin. (WM)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo Yahya, membantah tudingan ...

Dede Suryana

http://cdn.rimanews.com/bank/square/antarafoto-sidang-lanjutan-jessica-270716-ym-3-1-.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T16:14:00+0700

2016-07-29T16:10:18+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295369/Jaksa-Dipaksakan-atau-Tidak-Kasus-Jessica-Sudah-P21

Jessica dan pengacaranya Otto Hasibuan. Foto: Antara

Sebelum Dieksekusi, Terpidana Osmane Bilang Tidak Takut Mati

Rimanews - Seck Osmane, terpidana mati berkebangsaan Nigeria pernah menyatakan, dirinya tidak takut mati. Saat dieksekusi mati, Osmane terlihat tegar.

"Saya bangga sama dia (Osmane), luar biasa tegar. Dia bilang enggak pernah takut pada kematian karena dia sudah mengenal Tuhan," kata Rohaniwati pendamping Seck Osmane, Rina di RS Saint Carolus, Jakarta, Jumat (29/07/2016).

Rina mengenal Osmane sejak di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan. Menurutnya, Osmane merupakan sosok yang menyenangkan. "Saya kenal Osmane sudah lama sejak dia di Nusakambangan. Anaknya baik, jahil, dia punya hati yang luar biasa," katanya.

Osmane diketahui pernah mendekam di LP Pasir Putih sebelum dipindahkan ke Lapas Kembangkuning.

Usai dieksekusi mati, rencananya jenazah Osmane akan diberangkatkan ke Nigeria pada Senin (01/08). "Keluarga masih shock. Mungkin akan diberangkatkan ke negaranya hari Senin. Yayasan kami (Yayasan Gita Eklisia) yang akan bertanggung jawab," katanya.

Selain Rina adik Osmane, Edu tampak turut hadir mengantar jenazah mendiang kakaknya ke RS tersebut.

Osmane merupakan satu dari empat terpidana mati yang dieksekusi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jumat sekitar pukul 00.46 WIB.

Keempatnya, Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (berpaspor Senegal, berkebangsaan Nigeria), Humprey Eijeke (Nigeria) dan Michael Titus (Nigeria).

Seck Osmane, terpidana mati berkebangsaan Nigeria pernah menyatakan, dirinya tidak takut mati. Saat ...

Stefanus Yugo

http://cdn.rimanews.com/bank/square/antarafoto-jenazah-terpidana-mati-29072016-iz-1.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T16:12:00+0700

2016-07-29T16:08:23+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295367/Sebelum-Dieksekusi-Terpidana-Osmane-Bilang-Tidak-Takut-Mati

Jenazah Terpidana Mati Dibawa Ambulance pasca eksekusi di Nusakambangan

KPK: Kasus Korupsi di Indonesia Belum Penuhi Syarat Hukuman Mati

Rimanews - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan hingga kini belum ada pelaku kasus korupsi yang mereka tangani layak dihukum vonis hukuman mati.

"Memang ada pidana mati untuk kasus korupsi, Pasal 2 UU Tipikor, salah satunya pada dana kebencanaan, perang. Tapi kalau kita baca redaksionalnya tidak ada unsur yang memenuhi dengan kasus yang ditangani KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat (29/07/2016).

Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa apabila suatu tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi, maka para pelaku tersebut dapat di pidana mati. 

Namun, Priharsa menjelaskan hukuman mati bagi koruptor belum bisa diterapkan, lantaran unsur pasal 2 UU Tipikor selama ini belum terpenuhi. "KPK belum pernah menuntut pidana mati. Karena sebagian besar belum memenuhi unsur (pasal 2) itu," ujar dia.

Priharsa mengamini jika perkara korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa, sama halnya dengan kasus narkoba. "Iya, korupsi juga extra ordinary crime," tandasnya

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan hingga kini belum ada pelaku kasus korupsi yang mereka ...

Wisnu Cipto Nugroho

http://cdn.rimanews.com/bank/square/Gedung-KPK4.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T15:56:00+0700

2016-07-29T15:54:52+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295365/KPK-Kasus-Korupsi-di-Indonesia-Belum-Penuhi-Syarat-Hukuman-Mati

Dok: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antara

Keluarga Zulfikar Ali Gelisah Menunggu Kabar Eksekusi Mati

Rimanews - Keluarga Zulfikar Ali cukup gelisah begitu mengetahui rencana eksekusi mati.

Mad Arip (50) kakak ipar Zulfikar Ali mengaku terus menunggu perkembangan dari Nusakambangan.

Sepanjang malam dia beberapa kali mengganti chanel televisi untuk terus mengupdate informasi tentang adik iparnya tersebut.

"Dari kemarin yang ditonton berita terus, ganti-ganti chanel berita aja, cari informasi," ujarnya di kediamannya kampung Cikalancing Desa Cinangka, RT 1 RW 6, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Bahkan Mad Arip hingga siang ini belum tidur karena terus menunggu informasi terkait tentang adik iparnya itu.

Siti Rohani yang sulit dihubungi membuat Mad Arip terus mengupdate berita lewat media televisi.

"Semalam sama kemarin dihubungi enggak diangkat mungkin dia juga sibuk dan tegang, saya aja dari semalam belum tidur enggak ada acara lain selain nonton berita," katanya.

Keluarga mengetahui rencana eksekusi mati terpidana kasus narkoba tersebut dari media televisi.

Karena Siti Rohani pun tidak mengabarkan kepada keluarga terkait kasus eksekusi mati tersebut.

"Dulu kan ada listnya, tapi cuma negaranya asal terpidana mati aja, pas liat di tv itu ada orang Pakistan, wah ini adik ipar saya kali ya, dan ternyata benar, kemarin ada di tv namanya," katanya.

Sementara itu, kedua mertua Zulfikar Ali, Jumhari (100) dan Asti (80) bingung saat banyak orang termasuk wartawan berdatangan ke rumahnya.

"Aya non iyeu? (ada apa ini)," tanya Jumhari dengan wajah bingung.

Kakak Siti Rohani, Mad Arip mengaku, hingga saat ini kedua orangtuanya belum diberitahu bahwa Zulfikar Ali akan dieksekusi mati.

"Kasihan, sudah sakit-sakitan, takut nanti struknya kambuh," ujar Mad Arip 

Mad Arip mengatakan, pihak keluarga tetap berharap agar Zulfikar tidak jadi dieksekusi mati.

Kabar Zulfikar belum dieksekusi hingga tadi pagi cukup membuat pihak keluarga lega.

"Ada sedikit rasa lega, namun saya dapat informasi dari kakak saya yang satu lagi kalau Siti Rohani sudah mengirim surat untuk keringanan 

Zulfikar dan minta diperiksa ulang kasusnya," ujarnya.

Keluarga Zulfikar Ali cukup gelisah begitu mengetahui rencana eksekusi mati. Mad Arip (50) kakak ...

http://cdn.rimanews.com/bank/square/eksekusi123.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T15:43:00+0700

2016-07-29T15:35:44+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295362/Keluarga-Zulfikar-Ali-Gelisah-Menunggu-Kabar-Eksekusi-Mati

Ilustrasi eksekusi mati

Jaksa Agung Minta Maaf Informasi Eksekusi Mati Tertutup

Rimanews - Kejaksaan Agung meminta maaf atas pelaksanaan eksekusi mati jilid III yang baru dilaksanakan terhadap empat terpidana mati yang terkesan tertutup informasinya.

"Maaf terkesan menutup akses karena saya menghendaki eksekusi berjalan tertib, aman lancar," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (29/07/2016).

Jumlah terpidana mati yang dieksekusi di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, berubah dari rencana semula yakni 14 terpidana menjadi empat terpidana.

Keempat terpidana mati yang telah dieksekusi itu adalah Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria) dan Michael Titus (Nigeria).

Pelaksanaan eksekusi kali ini, memang berbeda dengan jilid II dimana saat Jaksa Agung HM Prasetyo memimpin langsung konferensi pers baik sebelum maupun setelah pelaksanaan.

Sedangkan pada Jumat dinihari, Kejagung di Jakarta sama sekali tidak memberikan informasi resmi pelaksanaan eksekusi itu baik Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rochmad yang belakangan diketahui tengah berada di lokasi eksekusi tersebut.

Hingga akhirnya JAM Pidum menggelar konferensi pers di dermaga penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan, sedangkan Jaksa Agung tidak merespons pesan singkat dari wartawan sehingga menimbulkan kecurigaan atas sikap kejaksaan yang terkesan menutup-nutupi informasi eksekusi.

Jaksa Agung menyatakan Jumat pagi, dirinya mendapat laporan dari JAM Pidum yang ditugaskan mengkoordinasikan pelaksanaan eksekusi itu, bahwa tugas telah dilaksanakan pada pukul 00.45 WIB.

"Eksekusi dilaksanakan di Lapangan Penembakan Tunggal Panaluan, Nusakambangan, tempat itu paling ideal," katanya.

Proses eksekusi itu sendiri tidak ada hambatan dan gangguan, selain persoalan cuaca yang tidak bersahabat karena hujan lebat, maka eksekusinya mundur dari jadwal semula pukul 00.00 WIB.

Freddy Budiman minta dimakamkan di Surabaya, Jawa Timur setelah sebelumnya meminta didoakan oleh anak yatim, dua terpidana lainnya dikirim ke Nigeria jenazahnya, dan satu terpidana dikremasi di Jawa Tengah.

Kejaksaan Agung meminta maaf atas pelaksanaan eksekusi mati jilid III yang baru dilaksanakan ...

http://cdn.rimanews.com/bank/square/antarafoto-jaksa-agung-kompres-terkait-hukuman-mati-jakarta-290716-rn-6.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T15:21:00+0700

2016-07-29T15:17:21+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295352/Jaksa-Agung-Minta-Maaf-Informasi-Eksekusi-Mati-Tertutup

Jaksa Agung HM Prasetyo

Menkumham: Hukuman Mati Sinyal Keras Pemerintah Indonesia

Rimanews - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa eksekusi mati terhadap bandar narkoba merupakan sikap tegas pemerintah terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di Indonesia.

"Kita harapkan ini ada pesan sinyal yang keras oleh pemerintah Indonesia," ujar Yasonna di gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (29/07/2016).

Upaya membuat jera dan rasa takut terkait peredaran narkoba juga tidak berhenti pada eksekusi mati bandar narkoba. Upaya sistematik dilakukan dengan pendidikan kepada masyarakat yang belum terkena barang haram itu.

"LSM swadaya swadaya masyarakat, pemuka agama, pendidikan, semua harus terlibat dalam upaya mendidik masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba,"ujar Yasonna.

Seperti diketahui, sebanyak 14 terpidana direncanakan menjalani eksekusi mati. Namun belakangan pemerintah hanya mengeksekusi empat orang terpidana mati.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa eksekusi mati terhadap bandar narkoba ...

http://cdn.rimanews.com/bank/square/antarafoto-raker-menkumham-dengan-komisi-iii-110416-agr-5.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T15:10:00+0700

2016-07-29T15:06:45+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295348/Menkumham-Hukuman-Mati-Sinyal-Keras-Pemerintah-Indonesia

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Polisi Buru Wartawan yang Tuduh Barista Cafe Olivier Terima Rp140 juta

Rimanews - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti tengah memburu wartawan yang menuduh barista Cafe Olivier, Rangga Dwi Saputra menerima uang Rp140 juta. Uang itu disebut-sebut diberikan suami Wayan Mirna Salihin ke Rangga sebagai imbalan menghabisi nyawa Mirna.

"Dicari nanti orangnya yang nuduh-nuduh itu. Dalam peristiwa itu kan rumor berseliweran," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/07/2016).

Krishna memastikan orang yang menuduh tersebut bukan oknum aparat. "Itu wartawan, bukan polisi," ujarnya.

Bila berhasil menemukan wartawan itu, Krishna akan membawanya ke persidangan Jessica. Nantinya, wartawan itu akan menjadi saksi sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, bila dibutuhkan.

"Sesuai kebutuhan sidang, kami membackup sepenuhnya kebutuhan sidang atas permintaan hakim atau sidang," pungkasnya.

Rabu (27/07) lalu, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengungkapkan misteri uang Rp140 juta yang diduga diterima Rangga dari suami Mirna, Arief Soemarko.

"Rangga mengaku sama dokter waktu diperiksa. Dia juga mengiyakan kalau menerima transfer dari Arief untuk membunuh Mirna," ujar Otto.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti tengah memburu wartawan ...

Stefanus Yugo

http://cdn.rimanews.com/bank/square/antarafoto-sidang-lanjutan-kasus-kopi-sianida-210716-riv-2.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T15:05:00+0700

2016-07-29T15:01:20+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295346/Polisi-Buru-Wartawan-yang-Tuduh-Barista-Cafe-Olivier-Terima-Rp140-juta

Dok. Barista Cafe Olivier bersaksi di sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin

Kapolri Sebut Pengakuan Freddy Budiman Trik Hindari Eksekusi

Rimanews - Tulisan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mengenai pengakuan terpidana mati Freddy Budiman menjelang eksekusi menjadi pertanyaan bagi Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tulisan itu dituding hanya informasi tanpa didasari bukti kuat. 

"Tapi kalau hanya data seperti yang viral itu saja, ini bisa diterjemahkan, bisa saja terjadi kita akan dalami, tapi bisa saja jadi alasan yang bersangkutan untuk menunda eksekusi, supaya ramai jadi tunda eksekusi," kata Tito, Jumat (29/07/2016).

Tito mengatakan sudah perintahkan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar agar bertemu Haris Azhar untuk mengklarifikasi. Jika itu benar, maka dirinya akan melakukan analisa dan evaluasi (anev) di internal Polri.

"Tapi juga jangan salah, bisa juga yang bersangkutan (Freddy) menyampaikan dalam rangka untuk menunda eksekusi, dan itu trik-trik seperti ini sering kita temui," tegas Kapolri.

Untuk diketahui, Haris berhasil bertemu dengan Freddy di LP Nusakambangan, pada 2014 lalu. Tulisan pengakuan Freddy di media sosial mengenai dugaan bobroknya mental aparat penegak hukum muncul beberapa jam sebelum pelaksanaan eksekusi mati. Empat terpidana mati yang dieksekusi adalah Freddy Budiman, Humprey Ejike, Mikael Titus dan Seck Osmane.

Tulisan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar ...

Wisnu Cipto Nugroho

http://cdn.rimanews.com/bank/square/antarafoto-kapolri-konfirmasi-jenazah-teroris-190716-ym-4.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T14:54:00+0700

2016-07-29T14:53:54+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295344/Kapolri-Sebut-Pengakuan-Freddy-Budiman-Trik-Hindari-Eksekusi

Dok: Kapolri Jendral Tito Karnavian. Foto: Antara

Polda Metro Telusuri Pihak yang Tuduh Pegawai Olivier Terima Uang

Rimanews - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Khrisna Murti mengatakan, pihaknya akan mencari orang yang menuduh pegawai Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra menerima Rp140 juta dari suami mendiang Wayan Mirna Salihin, Arief Sumarko.

"Dicari nanti orangnya yang nuduh-nuduh itu. Nah sekarang pertanyaannya siapa yang bertanya ke dia nanti kita tanya Rangga," ujarnya saat menunaikan Shalat Jumat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/07/2016).

Ia menegaskan, Rangga tidak didatangi oleh polisi, melainkan seorang wartawan. Ia menanggapi isu yang beredar jika polisi yang melakukan tuduhan tidak benar.

"Enggak, enggak. Wartawan. Dalam peristiwa itu kan rumor berseliweran," pungkasnya.

Sebelumnya, pada persidangan kasus pembunuhan Mirna yang lalu (27/07/2016), saksi Barista Kave Olivier memberikan kesaksian di pengadilan.

Ia mengaku didatangi seseorang yang menuduhnya menerima uang senilai Rp140 juta dari Arief Sumarko, suami Mirna. Uang itu dengan tujuan agar Rangga mau meracuni Mirna dengan Sianida.

Hal itu juga diungkap oleh kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan dalam persidangan tersebut.

"Rangga mengaku sama dokter waktu diperiksa. Dia juga mengiyakan kalau menerima transfer dari Arief untuk membunuh Mirna," ujar Otto pada persidangan tersebut. (WM)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Khrisna Murti mengatakan, ...

http://cdn.rimanews.com/bank/square/Khrisna-Murti.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T14:02:00+0700

2016-07-29T13:58:43+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295338/Polda-Metro-Telusuri-Pihak-yang-Tuduh-Pegawai-Olivier-Terima-Uang

Dok: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Khrisna Murti

Kapolri Perintahkan Kadiv Humas Temui Koordinator KontraS

Rimanews - Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian ‎mengaku telah  memerintahkan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar untuk  secepatnya menemui Koordinator KontraS, Haris Azhar guna mendapatkan informasi mendalam terkait adanya setoran terpidana mati Freddy Budiman ke BNN dan pejabat Polri hingga ratusan miliar rupiah.

"Saya sudah tugaskan Kadiv Humas ketemu dengan Pak Haris. Supaya diketahui informasi tepatnya seperti apa. Yang beredar di viral ini informasi tidak jelas, ‎ada disebutkan Polisi ada BNN dan lain-lain," kata Tito di Mabes Polri, Jumat (28/7/2016). 

Tito menambahkan, jika hasil pertemuan antara Kadiv Humas dengan Haris diperoleh data secara lengkap, maka hal itu bisa ditindaklanjuti oleh Polri. Namun, apabila tidak ada data lengkap, menurut Tito bisa saja itu adalah alasan dari Freddy untuk menunda eksekusi mati.

Saat disinggung mengenai beredarnya viral curhatan Freddy pada Haris soal Freddy memberikan uang setoran hingga Miliaran pada Polri dan BNN, ditegaskan Tito itu hanya informasi. 

"Yang beredar ini informasi, bukan kesaksian karena dia (Haris) mendengar dari orang lain‎. Saya intinya sudah tugaskan Kadiv Humas temui Harris secepat mungkin. Apa ada data detail atau segitu saja," katanya.

Sebagaimana diketahui, Koordinator KontraS, Haris Azhar dalam pesan singkatnya menceritakan bagaimana tereksekusi mati, Freddy Budiman pernah mengungkapkan dirinya memberi sejumlah uang kepada BNN sebagai 'Uang Setor' bisnis narkobanya.

"Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyelundupkan narkoba, saya sudah memberi uang Rp450 Miliar ke BNN. Saya sudah kasih 90 Miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri," ujar Freddy kepada Harris sebelum dieksekusi.

"Bahkan saya menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua, di mana si jenderal duduk di samping saya ketika saya menyetir mobil tersebut dari Medan sampai Jakarta dengan kondisi di bagian belakang penuh barang narkoba. Perjalanan saya aman tanpa gangguan apapun," cerita Harris mengutip Freddy, Jakarta, Jumat (29/07/2016).

Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian ‎mengaku telah  memerintahkan Kadiv Humas Mabes ...

http://cdn.rimanews.com/bank/square/antarafoto-kapolri-konfirmasi-jenazah-teroris-190716-ym-2.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T13:50:00+0700

2016-07-29T13:46:07+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295333/Kapolri-Perintahkan-Kadiv-Humas-Temui-Koordinator-KontraS-

Jaksa Agung Akui Informasi Eksekusi Terpindana Mati Tertutup

Rimanews - Jaksa Agung M Prasetyo meminta maaf mengenai simpang siur informasi terkait rencana eksekusi mati terpidana mati gelombang tiga yang dilakukan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Maaf terkesan menutup akses, karena saya menghendaki eksekusi berjalan tertib, aman dan lancar. Menghindari tuduhan jaksa eksekutor mensinetronisasi dan mendramatisir," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (29/07/2016).

Prasetyo mengakui, pihaknya memang pernah menyampaikan kemungkinan yang dieksekusi 14 terpidana mati. Namun, belajar dari eksekusi tahap dua, pada detik terakhir harus ada yang ditangguhkan. Begitu juga dengan menjelang eksekusi, Jampidum Noor Rachmad melaporkan berdasarkan hasil kajian dengan para unsur-unsur terkait, bahwa hanya empat yang perlu dieksekusi.

"Penangguhan ini tertunda untuk harus diteliti. Saya terima hasil keputusan. Penangguhan perlu dilakukan. Nanti akan ditentukan kemudian," kilahnya.

Seperti diketahui, pada pukul 00.45 WIB, empat terpidana mati yang dieksekusi adalah Freddy Budiman, Humprey Ejike, Mikael Titus dan Seck Osmane.

Jaksa Agung M Prasetyo meminta maaf mengenai simpang siur informasi terkait rencana eksekusi mati ...

http://cdn.rimanews.com/bank/square/antarafoto-raker-pansus-pelindo-ii-291015-sgd-1.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T13:27:00+0700

2016-07-29T13:23:27+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295327/Jaksa-Agung-Akui-Informasi-Eksekusi-Terpindana-Mati-Tertutup-

Dok: Jaksa Agung HM Prasetyo

Jenazah Terpidana Mati Seck Osmane Disemayamkan di RS Carolus

Rimanews - Jenazah terpidana mati Seck Osmane tiba di RS Saint Carolus, Jakarta Pusat, setelah diangkut menggunakan jalur darat dari Nusakambangan, Jumat (29/07/2016) dini hari tadi. Jenazah Osmane akan disemayamkan di RS Carolus sebelum diterbangkan ke negara asalnya, Senegal.

Jenazah tiba sekitar pukul 11.00 WIB, langsung dibawa ke kamar duka. "Saya bersama dua adiknya (adik Osmane) yang datang ke sini," kata rohaniawati pendamping Osmane, Rina di RS Saint Carolus.

Menurut Rina, jenazah Osmane akan diterbangkan ke Senegal pada Senin (1/8) pekan depan untuk dimakamkan.

"Keluarga masih syok. Rencana hari Senin. Dia (mendiang Osmane) meminta dimakamkan di negaranya," katanya.

Osmane adalah satu dari empat terpidana mati yang dieksekusi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jumat sekitar pukul 00.46 WIB.

Keempatnya, Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria) dan Michael Titus (Nigeria). Sementara sepuluh terpidana mati lainnya masih belum diketahui kapan dilaksanakannya hukuman eksekusi mati. 

Mereka adalah Merri Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), Eugene Ape (Nigeria), Pujo Lestari (Indonesia), dan Agus Hadi (Indonesia).

Jenazah terpidana mati Seck Osmane tiba di RS Saint Carolus, Jakarta Pusat, setelah diangkut ...

Dede Suryana

http://cdn.rimanews.com/bank/square/antarafoto-peti-jenazah-masuk-28072016-iz-2.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T13:16:00+0700

2016-07-29T13:11:58+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295324/Jenazah-Terpidana-Mati-Seck-Osmane-Disemayamkan-di-RS-Carolus

Jenazah empat terpidana mati diangkut dari Nusakambangan. Foto: Antara

Kasus Korupsi APBD Sumut, KPK Panggil Politisi Nasdem

Rimanews - Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Nasdem, Anhar A Monel hari ini dijadwalkan diperiksa penyidik  KPK untuk kasus tindak pidana korupsi di APBD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2020 dan melengkapi berkas perkara tersangka anggota DPRD Sumut, Muhammad Affan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MA," demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (29/07/2016).

Penyidik juga berencana memeriksa saksi lainnya, yaitu anggota DPRD Provinsi Sumut 2014-2019, dari fraksi PKB, Juliski Simorangkir dan Tigor Lumban Toruan. Selanjutnya, KPK juga memeriksa tiga orang staf Pansus PAD Provinsi Sumut, Johan dan Ayu Apriani serta Meydina Arhan Saputri.

"Mereka juga diperiksa untuk kasus yang sama," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut merupakan hasil pengembangan KPK dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Sumut, Gatot Nugroho. Diduga tujuh anggota DPRD Sumut turut menerima hadiah atau janji terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012. Selain itu, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013.

Kemudian, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015. Tak hanya itu, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Terakhir, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Tahun 2015.

Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Nasdem, Anhar A Monel hari ini dijadwalkan diperiksa ...

http://cdn.rimanews.com/bank/square/Yuyuk-Andriati.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T13:15:00+0700

2016-07-29T13:11:06+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295323/Kasus-Korupsi-APBD-Sumut-KPK-Panggil-Politisi-Nasdem

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati

Kisah Freddy Ibarat Film Mafia, Kata Masinton

Rimanews - Komisi III DPR RI akan mengundang aktivis KontraS, Haris Azhar  ke Komisi III DPR RI guna mendapatkan informasi jelas terkait pengakuan gembong narkoba, Freddy Budiman yang telah dieksekusi pada Jumat dinihari tadi.

"Mungkin bisa kita undang rapat tertutup untuk menambah informasi mengenai proses orang dihukum, dan kemudian mengungkap fakta dalam praktek kejahatan tersebut. Bagaimana kebenaran informasi tersebut. Sehingga kami juga bisa menelusuri.‎ Kalau sekarang itu kan jadi semacam wasiat saja, makanya perlu dikonfirmasi ulang," kata anggota Komisi III DPR RI,  Masinton Pasaribu di Jakarta, Jumat (29/07/2016).

Masinton mengaku terkejut setelah mendapat informasi terkait pengakuan terpidana mati gembong narkoba, Freddy Budiman sebagaimana yang ditulis oleh Haris Azhar dari KontraS.

"Kalau informasi yang ada seperti disampaikan Freddy kepada Haris, merinding juga saya, karena di situ melibatkan oknum-oknum BNN, Polri, perwira tinggi TNI yang mobilnya dipakai. Ada yang nitip-nitip harga segala, ini kan memang permainan sindikat mafia yang bukan lagi ecek-ecek, memang sudah terorganisir dan membahayakan negara. Sebenarnya cara-cara begini, harus diurai karena melibatkan banyak pihak," ujar politisi PDIP itu.

Bahkan, sambungnya, apa yang disampaikan Freddy ibarat di film-film mafia.

"Ini Kayak cerita di film-film jadinya, Freddy menggunakan mobil jenderal TNI bintang dua, berisi narkotika dari Medan ke Jakarta, kan begitu kesaksian Haris. Kita bisa bayangkan dalam waktu dua hari tiga malam di perjalanan," katanya.

Terkait oknum-oknum yang terlibat seperti pengakuan Freddy Budiman, Masinton menyatakan, hal itu harus ditelusuri.

"Menurut saya informasi ini harus didalami, dan ditelusuri oknum-oknum yang terlibat dalam sindikat jaringan peredaran narkotika. Ini bahaya sudah, artinya apa yang disampaikan dalam versi Freddy pada Haris, narkoba sudah lampu merah benar, karena melibatkan banyak pihak," pungkasnya.

Komisi III DPR RI akan mengundang aktivis KontraS, Haris Azhar  ke Komisi III DPR RI guna ...

http://cdn.rimanews.com/bank/square/antarafoto-anggota-dpr-masinton-pasaribu-datangi-kpk-181115-rn-1-.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T13:07:00+0700

2016-07-29T13:03:34+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295321/Kisah-Freddy-Ibarat-Film-Mafia-Kata-Masinton

Dok: anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu

LPSK Dukung Hakim Tolak Nota Keberatan Penganiaya Pembantu

Rimanews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Meta Hasan Musdalifah yang dituduh menganiaya asisten rumah tangga Sri Siti Marni alias Ani (20).

"Putusan majelis hakim untuk melanjutkan persidangan patut diapresiasi," kata Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani melalui keterangan tertulis di Jakarta Jumat (29/07/2016).

Lies menyambutkan baik putusan sela majelis hakim yang menolak keberatan dari Musdalifah melalui tim pengacaranya, sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Lies berharap peristiwa penganiayaan yang menimpa Ani selama bekerja sebagai asisten rumah tangga Musdalifah dapat dibuka di pengadilan.

Lies menegaskan LPSK siap memberikan perlindungan terhadap Ani dan asisten rumah tangga lainnya di rumah terdakwa Musdalifah yang akan menjadi saksi pada persidangan.

Pada persidangan lanjutan Kamis (28/7), Ani bersaksi mulai dari awal dijemput saat berusia 12 tahun hingga bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah Musdalifah.

Ani mulai mendapatkan perlakuan kasar sejak 2009 saat korban tinggal bersama pekerja rumah tangga lainnya dan saudara dari keluarga terdakwa Musdalifah.

Terdakwa menuduh Ani berbuat mesum dengan kerabat Musdalifah, namun korban membantah, selain itu korban juga pernah disiram air panas dari dispenser.

Bahkan terdakwa kerap menganiaya korban dengan memukul menggunakan gagang sapu, gantungan baju, gayung, gelas dan sepatu.

Korban Ani juga sempat mengalami luka sobek pada bagian mulut dan dipaksa makan kotoran kucing hingga menderita penyakit tuberkulosis (TBC).

Mendapatkan perlakuan kasar, Ani nekad loncat dari lantai tiga menggunakan tali dan dievakuasi warga ke Polres Metro Jakarta Timur pada 8 Februari 2016.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri ...

Dhuha Hadiansyah

http://cdn.rimanews.com/bank/square/penganiyaan.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T12:59:00+0700

2016-07-29T12:55:21+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295318/LPSK-Dukung-Hakim-Tolak-Nota-Keberatan-Penganiaya-Pembantu

Ilustrasi

Kejati DKI Nilai Pengacara Jessica Berlebihan

Rimanews - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Waluyo Yahya menilai, pihak kuasa hukum Jessica dianggap berlebihan menghadirkan Jaksa Agung dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Itu berlebihan. Nanti yang menjelaskan itu (barang bukti racun) ahli toksikologi. Bagaimana itu bergerak, khasiatnya gimana," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/07/2016).

Ia pun tidak mempermasalahkan apabila pihak Jessica memperdebatkan tentang alat bukti berupa wadah gelas kopi. Adu argumen, menurut Waluyo, merupakan hal lumrah di dalam persidangan.

"Itu haknya pengacara, itu modelnya penasihat hukum. Apapun yang benar akan dipermasalahkan, itu hak tersangka. Hakim yang akan menilai," kata Waluyo.

Soal ahli Toksiologi yang akan dihadirkan di sidang selanjutnya, ia enggan memberitahu berapa saksi ahli yang akan dihadirkan.

"Soal berapa berapanya lihat nanti aja. Ahli toksikologi. Itu apapun hak pengacara untuk menyangkal apapun dipersidangan," katanya.

Sebelumnya, salah satu kusa hukum Jessica  Otto Hasibuan mengatakan, Jaksa Agung RI, Muhammad Prasetyo harus menangani kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

"Jadi saya kira jaksa agung harus turun tangan ini. Tidak boleh membiarkan kasus seperti ini," ucap Otto kemarin, Kamis (28/07/2016).

Ia menilai, salah satu pihak JPU, Ardito Muwardi tidak bisa menentukan keabsahan barang bukti yang diserahkan penyidik Polda Metro Jaya.

"Seorang jaksa tidak mengetahui mana bukti yang asli, mana bukti pembanding. Saya kira ini sangat berbahaya," tegas Otto.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Waluyo Yahya menilai, pihak kuasa hukum ...

http://cdn.rimanews.com/bank/square/antarafoto-sidang-lanjutan-jessica-270716-ym-1.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T12:25:00+0700

2016-07-29T12:14:23+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295304/Kejati-DKI-Nilai-Pengacara-Jessica-Berlebihan

Dok: Tersangka 'Kopi Maut' Jessica Kumala Wongso dan Pengacaranya, Otto Hasibuan.

Pesemayaman Jenazah Terpidana Mati Michael Titus Masih Belum Jelas

Rimanews - Rumah Duka RS PGI Cikini, Jakarta, tidak menjadi tempat persemayaman jenazah terpidana Michael Titus Igweh asal Nigeria yang dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7) dini hari.

"Sampai saat ini tidak ada pendaftaran untuk terpidana itu. Sangat kecil kemungkinan kalau kabarnya diinformasikan mendadak," ujar Wakil Kepala Rumah Duka RS PGI Cikini Beltsazar Obaja di kantornya, Jakarta, Jumat (29/07/2016).

Menurut Beltsazar, jika memang akan disemayamkan di rumah duka Cikini, pihak kedutaan besar atau keluarga seharusnya sudah memberitahukan beberapa hari sebelumnya atau setidaknya pada pagi hari setelah eksekusi.

Kalau mendadak, lanjut dia, akan sulit melakukan kepengurusan tanggung jawab terkait biaya dan lain-lain.

Antara sempat menghubungi pihak Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta dan meminta informasi di mana jenazah Michael Titus akan disemayamkan. Namun pihak Kedutaan juga belum bisa memberikan kepastian.

Adapun awalnya, berdasarkan informasi, jenazah yang rencananya akan disemayamkan di RS PGI Cikini adalah Michael Titus Igweh asal Nigeria.

Dia adalah salah satu dari empat terpidana mati yang dieksekusi hari Jumat (29/7) dini hari bersama Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal) dan Humprey Eijeke (Nigeria).

Setelah dihukum mati, jenazah Freddy akan dibawa ke Surabaya dan Humprey akan dikremasi di Banyumas, Jawa Tengah.

Sementara Seck Osmani dan Michael Titus akan dikembalikan ke negara masing-masing setelah disemayamkan terlebih dahulu di Jakarta. Jenazah Seck disemayamkan di RS Carolus.

Jenazah para terpidana mati itu dibawa oleh empat ambulans yang meninggalkan Nusakambangan pada pukul 04.30 WIB.

Rumah Duka RS PGI Cikini, Jakarta, tidak menjadi tempat persemayaman jenazah terpidana Michael ...

http://cdn.rimanews.com/bank/square/michael123.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T12:14:00+0700

2016-07-29T12:08:15+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295300/Pesemayaman-Jenazah-Terpidana-Mati-Michael-Titus-Masih-Belum-Jelas-

Dok: Terpidana mati, Michael Titus Igweh

Longsor dan Banjir Bandang di Serang Akibat Pembalakkan Liar

Rimanews -  Kapolda Banten, Brigjen Pol. Ahmad Dofiri menduga, salah satu penyebab terjadinya longsor dan banjir bandang di Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang karena adanya pembalakkan liar di sekitar Gunung Aseupan.

"Yang terpenting bagaimana mengelola lingkungan di sana. Berarti di atas sana ada penebangan gelap," kata Brigjen Pol. Ahmad Dofiri, Kapolda Banten, Jum'at (29/07/2016).

Dirinya mengatakan, musibah banjir bandang dan tanah longsor yang baru pertama kali terjadi ini merupakan peringatan bagi seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kerapatan hutan.

"Ini musibah pertama kali terjadi bagi masyarakat di sana," tegasnya.

Hal senada pun disampaikan oleh Rano Karno selaku Gubernur Banten yang mengindikasikkan telah terjadinya kerusakan alam di pegunungan untuk wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.

"Adanya pembalakkan liar yang hanya menguntungkan segelintir orang. Harus ada penindakan tegas, tidak ada kata maaf," kata Rano Karno, di Kota Serang, Jum'at (29/07/2016).

Bahkan pihaknya memperkirakan disepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) pun telah 'gundul' tak ada lagi pepohonan yang mampu menahan dan menyerap air ketika debitnya melimpah.

"Harus kita jaga agar lingkungan tidak rusak.  Walaupun kita tidak separah di Kalimantan," tegasnya.

 Kapolda Banten, Brigjen Pol. Ahmad Dofiri menduga, salah satu penyebab terjadinya longsor dan ...

http://cdn.rimanews.com/bank/square/pembalakan-liar.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T12:04:00+0700

2016-07-29T12:00:30+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295298/Longsor-dan-Banjir-Bandang-di-Serang-Akibat-Pembalakkan-Liar-

Dok: Pembalakan liar

KPK Panggil Rektor Universitas Airlangga

Rimanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil rektor Universitas Airlangga Mohammad Nasih untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan RS Pendidikan Unair Surabaya.

Pembangunan Rumah Sakit (RS) itu menggunakan sumber dana DIPA 2007-2010 dan peningkatan sarana dan prasarana RS Pendidikan Unair dengan DIPA 2009.

"Mohammad Nasih diperiksa untuk tersangka FAS (Fasichul Lisan)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (29/07/2016).

Fasichul Lisan adalah rektor Universitas Airlangga (Unair) sebelum Nasih menjabat. Nasih sebelumnya pernah menjadi Direktur Keuangan Unair kemudian diangkat sebagai Wakil Rektor II Unair sejak 2010 dan menjadi rektor untuk periode 2015-2020.

Fasichul saat perkara ini terjadi menjabat sebagai rektor sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Unair diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Pasal itu mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp85 miliar dari total nilai proyek lebih dari Rp300 miliar.

Terkait kasus ini, KPK juga tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga dan laboratorium tropik infeksi di Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010 dan menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo dan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih.

Perusahaan pemenang tender proyek ini adalah PT Pembangunan Perumahan yang juga sudah digeledah pada Maret 2016.

KPK juga sudah menggeledah kantor rektorat Unair dan menyita dokumen dalam bentuk hard copy dan soft copy seperti kontrak dan dokumen keuangan.

Sedangkan keterlibatan pihak PT PP pun masih dikembangkan KPK.

"Mengenai keterlibatan siapa dalam PT PP itu akan ditelusuri penyidik, dari situ akan dilihat siapa saja yang terlibat dan akan ditelusuri apakah hanya PT PP atau perusahaan lain yang ikut tender," ungkap Yuyuk.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil rektor Universitas Airlangga Mohammad Nasih untuk ...

http://cdn.rimanews.com/bank/square/Nasih.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T11:53:00+0700

2016-07-29T11:49:06+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295293/KPK-Panggil-Rektor-Universitas-Airlangga

Dok: Rektor Universitas Airlangga Mohammad Nasih

Keluarga Tunggu Kedatangan Jenazah Freddy Budiman

Rimanews - Sejumlah kerabat dan tetangga terpidana mati Freddy Budiman bersiap menyambut kedatangan jenazah Freddy di depan rumahnya, Krembangan Baru VII/6A Surabaya, Jawa Timur.

Puluhan warga tampak duduk-duduk di depan rumah sambil berbincang sementara ibu-ibu membuat rangkaian bunga untuk prosesi pemakaman yang direncanakan dilakukan siang ini.

Puluhan anggota Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya, juga terlihat berjaga-jaga sejak Kamis malam.

"Pengamanan terus dilakukan di kawasan kediaman Freddy Budiman bersama warga sekitar," ujar Kapolsek Bubutan Komisaris Polisi I Ketut Madia ketika ditemui di lokasi, Jumat (29/07/2016).

Sedangkan di dalam kediaman Freddy, terpasang karpet di ruang tamu dan sejumlah keluarga sudah bersiap menyambut kedatangan jenazah.

Belum ada pihak keluarga yang bersedia diwawancarai, termasuk mengkonfirmasi kepastian kedatangan Freddy Budiman yang hingga berita ini ditulis masih dalam perjalanan menuju Surabaya.

Namun, lokasi pemakaman dipastikan di Tempat Pemakaman Umum Mbah Ratu di Jalan Demak Surabaya, bahkan saat ini telah digali oleh petugas makam.

Sementara itu, Ketua RT I - RW 3 Krembangan Baru, Suwarno, mengaku Freddy dan keluarganya dikenal baik di mata tetangga karena sering memberi sumbangan di kampung. "Orangnya dan keluarganya baik, dan itu salah satu alasan kami siap menerima jenazah, kemudian memakamkannya," ucapnya.

Salah seorang tetangga lainnya menyampaikan hal sama, yaitu keluarga Freddy Budiman kepada warga dikenal suka membantu, bahkan saat Lebaran lalu melalui Hj Nursiyah (Ibu Freddy), bagi-bagi sedekah ke warga. 

"Kalau Lebaran keluarganya sering memberi ke orang-orang sekitar," katanya.

Freddy Budiman menjadi satu di antara empat terpidana mati yang dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat sekitar pukul 00.46 WIB.

Berlokasi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan itu, selain Freddy Budiman (warga Indonesia), juga ditembak mati Seck Osmani (warga Senegal), Humprey Eijeke (warga Nigeria) dan Michael Titus (warga Nigeria).

Sejumlah kerabat dan tetangga terpidana mati Freddy Budiman bersiap menyambut kedatangan jenazah ...

Dede Suryana

http://cdn.rimanews.com/bank/square/antarafoto-sidang-pk-freddy-budiman-01062016-iz-1.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T11:37:00+0700

2016-07-29T11:33:19+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295283/Keluarga-Tunggu-Kedatangan-Jenazah-Freddy-Budiman

Mendiang terpidana mati Freddy Budiman. Foto: Antara

Freddy Budiman Ungkap Permainan Polisi di Bisnis Narkoba

Rimanews – Terpidana mati kasus narkoba yang baru saja dieksekusi Freddy Budiman mengungkap sejumlah oknum polisi yang bermain di banyak kaki dalam kasus narkoba. Selain meminta upeti, para polisi nakal ini juga menjual barang sitaan hasil pengungkapan kasus narkoba. 

"Ketika saya bawa barang, saya ditangkap. Ketika saya ditangkap, barang saya disita. Tapi dari informan saya, barang sitaan itu juga dijual di bebas. Saya jadi dipertanyakan oleh bos saya (di China). 'katanya udah deal sama polisi, tapi kenapa lo ditangkap? Udah gitu kalau ditangkap kenapa barangnya beredar? Ini yang main polisi atau lo,'" kata Freddy budiman yang bercerita kepada koordinator KontraS di Nusakambangan pada 2014, setahun setelah divonis mati.

Freddy mengaku hafal berbagai produk narkoba. Menurutnya, setiap produsen mempunyai produk dengan ciri khusus. "Setiap pabrik yang bikin narkoba punya ciri masing-masing, mulai bentuk, warna, rasa. Jadi, kalau barng saya dijual, saya tahu, dan itu ditemukan oleh ajringan saya di lapangan," katanya.

Dalam wawancara dengan Haris tersebut, Freddy juga mengaku telah menyuap sejumlah pejabat yang nilainya mencapai setengah triliun rupiah lebih. Pengakuan Freddy lewat Haris ini mendapat tanggapan serius dari Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo. 

"Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR RI akan mendalami pengakuan Freddy Budiman tersebut sebagaimana yang ditulis oleh Haris," kata Bambang saat dihubungi, Jakarta, Jumat (29/07/2016).

Freddy Budiman bersama dua WNA asal Nigeria dan satu dari Senegal dieksekusi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jumat sekitar pukul 01.46 WIB. 

– Terpidana mati kasus narkoba yang baru saja dieksekusi Freddy Budiman mengungkap sejumlah ...

Dhuha Hadiansyah

http://cdn.rimanews.com/bank/square/antarafoto-sidang-pk-freddy-budiman-25052016-iz-1.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T11:35:00+0700

2016-07-29T11:12:10+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295277/Freddy-Budiman-Ungkap-Permainan-Polisi-di-Bisnis-Narkoba-

Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman (baju putih)

Belum Ada Sanksi, Jumlah Pelanggar Ganjil Genap Meningkat

Rimanews - Jumlah pelanggaran lalu lintas dalam uji coba hari kedua penggunaan nomor polisi ganjil genap melonjak naik. Hal itu tampak dari data pelanggaran yang dimiliki Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Tercatat 1.176 kendaraan yang melanggar di jam pagi dan sore pada Kamis  (28/07/2016). Sedangkan di hari pertama hanya tercatat 553 kendaraan yang melanggar di pagi dan sore hari.

Menurut Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto,  hal ini dikarenakan masyarakat masih menyepelekan kebijakan ini.

Masyarakat menyadari jika saat ini masih tahap uji coba dan tidak akan kena sanksi tilang, melainkan hanya teguran.

"Ya mungkin masyarakat tahu kepolisian hanya melakukan teguran lisan, sehingga mereka mengira tidak kena denda, jadi responnya belum maksimal," ujar Budiyanto di Jakarta, Jumat (29/07/2016).

Ia menambahkan, jumlah pelanggar akan turun jika sudah diberlakukan sanksi tilang dengan denda yang berlaku.

"Ya nanti mungkin akan turun (pelanggar). Nanti kan akan dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau dua bulan kurungan penjara," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, kebijakan ganjil genap ini sebagai pengganti 3 in 1 dalam mengurangi kemacetan.

Kebijakan ini mengharuskan pengendara mobil menyesuaikan nomor plat paling belakan dengan tanggal dihari tersebut.

Jika tanggal tersebut terhitung ganjil, maka nomor plat paling belakang harus ganjil, begitupun sebaliknya.

Uji coba hanya berlakuk dari 27 Juli sampai 26 Agustus pukul 07.00 sampai 10.00 dan pukul 18.00 hingga 20.00. Titik yang diterapkan ganjil genap yaitu Thamrin-Sudirman-Gatot Subroto. (WM)

Jumlah pelanggaran lalu lintas dalam uji coba hari kedua penggunaan nomor polisi ganjil genap ...

http://cdn.rimanews.com/bank/square/brosur.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T11:11:00+0700

2016-07-29T11:07:43+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295274/Belum-Ada-Sanksi-Jumlah-Pelanggar-Ganjil-Genap-Meningkat-

Dok: Sosialiasi sanksi ganjil genap ke sejumlah pengendara. Foto: Berita Jakarta

Nurhadi Mundur, KPK Lebih Mudah Usut Mafia Hukum

Rimanews - Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik pengunduran diri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdulrochman. Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pengunduran diri Nurhadi memudahkan pengusutan mafia hukum di peradilan.

"Ini akan memudahkan kasusnya untuk disidik lebih lanjut," ujar Yuyuk kepada wartawan, Jumat (29/07/2016).

Yuyuk juga membantah sejumlah isu yang beredar bahwa pengunduran diri Nurhadi terkait dengan surat perintah penyidikan yang sudah diterbitkan oleh KPK. Namun, Yuyuk menegaskan, belum ada penerbitan surat perintah penyidikan untuk Nurhadi.

Seperti diberitakan, Nurhadi mengajukan permohanan pengunduran diri dari jabatannya. Nurhadi diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. 

Dalam fakta persidangan, Nurhadi diduga ikut mengatur perkara hukum sejumlah perusahaan yang berada di bawah Lippo Group.

Mengenai alasan pengunduran diri Nurhadi karena terbitnya sprindik KPK, juga dibantah Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.

"Bukan," kata Ridwan kemarin. Ridwan menjelaskan, pengunduran diri Nurhadi merupakan permintaan pribadi. Kata dia, pengajuan pensiun dini itu merupakan hak setiap aparatur sipil negara (ASN) yang sudah lebih dari 20 tahun bekerja serta telah berumur 50 tahun ke atas.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik pengunduran diri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi ...

Dede Suryana

http://cdn.rimanews.com/bank/square/antarafoto-nurhadi-diperiksa-kpk-150616-hma-1.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T11:02:00+0700

2016-07-29T10:58:22+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295270/Nurhadi-Mundur-KPK-Lebih-Mudah-Usut-Mafia-Hukum

Sekretaris MA Nurhadi. Foto: Antara

Indonesia akan Aneh Jika Koruptor Tidak Dipenjara

Rimanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak kebijakan pemerintah agar koruptor tidak dipenjara. Indonesia akan mengalami kemunduran apabila para perampok uang negara tidak diberi sanksi tegas. 

"Indonesia akan aneh sendiri kalau wacana itu jadi kebijakan nasional," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif, Jumat (29/7/2016).

Lebih lanjut, Laode menegaskan, dirinya sangat tidak setuju dengan adanya wacana tersebut. Sebab, kata dia, efek jeranya terhadap para koruptor akan berkurang jika tidak dipenjara.

"Tidak setuju dengan wacana tersebut. Orangnya harus dipenjara," terang dia.

Kata Laode, selain dipenjara harusnya aset yang diperoleh dari hasil korupsi juga harus dikuras. Jika ingin fokus pada pengembalian uang negara, hal tersebut dapat dijangkau dengan pasal pencucian uang.

"Asetnya dirampas jika dari hasil korupsi. Efek jeranya akan berkurang jika hanya pengembalian kerugian negara, juga akan mengaburkan batas pidana dan perdata. Di negara mana pun, semua hukuman bagi tindak pidana korupsi itu adalah penjara, denda, ganti rugi, dan mengembalikan uang hasil korupsi," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini pemerintah sedang mengkaji kebijakan mengenai bentuk hukuman bagi koruptor berupa pengembalian negara, penjatuhan penalti dan pemecatan dari jabatan.

Dengan adanya hukuman alternatif, Pemerintah bisa menyampingkan hukuman pidana penjara. Kebijakan ini dilatar belakangi asumsi bahwa koruptor tidak merasakan efek jera saat dipenjara.

"Kalau koruptor terbukti merugikan negara, kita bisa hukum dengan mengembalikan uang negara, ditambah penalti, dan pemecatan dari jabatannya. Kalau masuk penjara, maka penjara kita bisa penuh nanti," ujar Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016).

Selain itu, pertimbangan lain untuk tidak memenjarakan koruptor karena kondisi sel di Indonesia yang sudah tidak memadai untuk menerima tambahan narapidana dalam jumlah banyak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak kebijakan pemerintah agar koruptor tidak dipenjara. ...

http://cdn.rimanews.com/bank/square/penjara123.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T11:00:00+0700

2016-07-29T10:56:32+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295268/Indonesia-akan-Aneh-Jika-Koruptor-Tidak-Dipenjara

Ilustrasi penjara

Upeti Freddy Budiman ke Pejabat BNN Capai Rp 450 Miliar

Rimanews – Jumlah uang setoran terpidana mati Freddy Budiman kepada oknum pejabat di Badan Narkotika Nasional mencapai Rp 450 miliar. Hal ini diketahui dari kesaksian Haris Azhar, Koordinator KontraS, saat melakukan wawancara dengan Freddy Budiman di Lapas Nusakambangan pada 2014, setahun setelah dia ditangkap.

"Saya sudah memberi uang 450 miliar ke BNN," tulis Harris menirukan pengakuan Freddy.

Tak hanya setor ke pejabat BNN, Freddy juga mengaku telah menyetor Rp90 miliar ke oknum di Mabes Polri. Yang juga mengejutkan adalah Fredy pernah menggunakan kendaraan dinas TNI untuk membawa narkoba.

"Bahkan saya menggunakan fasilitas mobil TNI bintang 2, di mana si jenderal duduk di samping saya ketika saya menyetir mobil tersebut dari Medan sampai Jakarta dengan kondisi di bagian belakang penuh barang narkoba. Perjalanan saya aman tanpa gangguan apa pun," terang Freddy.

Pengakuan Freddy alias Akiong yang baru diungkap Haris ini mendapat tanggapan serius dari Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo. Bambang menyatakan Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR RI akan mendalami pengakuan tersebut.

"Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR RI akan mendalami pengakuan Freddy Budiman tersebut sebagaimana yang ditulis oleh Haris," kata Bambang saat dihubungi, Jakarta, Jumat (29/07/2016).

– Jumlah uang setoran terpidana mati Freddy Budiman kepada oknum pejabat di Badan Narkotika ...

Dhuha Hadiansyah

http://cdn.rimanews.com/bank/square/antarafoto-pembongkaran-laboratorium-gembong-narkoba-140415-riv-1.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T10:30:00+0700

2016-07-29T10:22:03+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295255/Upeti-Freddy-Budiman-ke-Pejabat-BNN-Capai-Rp-450-Miliar

Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman.

Hukuman Mati Bukan Solusi Hentikan Masalah Narkoba

Rimanews - Meskipun muncul penolakan dari para aktivis hak asasi manusia, PBB, termasuk oleh mantan presiden BJ agar hukuman mati ditiadakan, tetap saja hal itu tak mampu mengubah pendirian pemerintah untuk mengeksekusi mati para terpidana.

Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tetap dilaksanakannya eksekusi dan mendesak pemerintah untuk menghentikan praktek hukuman mati tersebut.

"Pidana mati bukan solusi untuk mengatasi masalah peredaran narkoba ataupun kejahatan yang lain," ujar Alghif, Jumat (29/07/2016).

Menurut dia, hukuman mati terbukti tidak efektif mengurangi kejahatan dan justru melanggar hak hidup sebagai non derogable right yang semestinya tidak dapat dicabut oleh siapapun termasuk negara. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan fakta bahwa jumlah pengguna narkotika pada 2008 mencapai 3,3 juta jiwa, angka tersebut bertambah pada 2015 menjadi 5,1 Juta jiwa, padahal mulai 2004 sampai dengan 2015 tidak kurang 21 terpidana yang berkaitan dengan narkotika dieksekusi oleh pemerintah.

Senada juga dilontarkan Arif Maulana, Kepala bidang Fair Trial LBH Jakarta mengatakan pemerintah semestinya menyadari jika kejahatan tidak akan berhenti hanya dengan hukuman mati. Masalah ketimpangan sosial, kemiskinan, ketidakadilan, dan korupsi semestinya menjadi prioritas penanganan.

"Terlebih putusan pengadilan meskipun kini telah in kracht rentan keliru karena  kondisi unfair trial dalam situasi peradilan di Indonesia seperti tidak adanya akses bantuan hukum, pembuktian yang masih berbasis berkas perkara, korupsi peradilan, minimnya pengawasan Jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis), self incrimination, sampai dengan rekayasa perkara dan kriminalisasi yang makin menyulitkan bagi tersangka atau terdakwa untuk memperoleh keadilan," terang dia.

Ia melanjutkan dengan dijalankannya pidana mati oleh pemerintah Indonesia akan mengancam perlindungan warga Negara Indonesia (WNI) diluar negeri yang terancam dieksekusi mati. Tercatat hampir 300 orang WNI yang berada diluar negeri yang terancam hukuman mati.

"Dengan terus menjalankan hukuman mati, Indonesia akan kehilangan posisi tawar untuk menyelamatkan WNI yang terancam hukuman mati diluar negeri," tandasnya.

Perkembangan dunia terkini menunjukkan bahwa sudah 101 negara yang menghapuskan hukuman mati dan 22 Negara telah berhenti melaksanakan hukuman mati. Dengan terus melaksanakan hukuman mati, Indonesia akan semakin berada dalam posisi yang dirugikan dalam pergaulan dunia Internasional.

Meskipun muncul penolakan dari para aktivis hak asasi manusia, PBB, termasuk oleh mantan presiden ...

http://cdn.rimanews.com/bank/square/hukuman-mati1.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T10:20:00+0700

2016-07-29T10:15:59+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295251/Hukuman-Mati-Bukan-Solusi-Hentikan-Masalah-Narkoba

Ilustrasi hukuman mati

Ku Tunggu Janji Mu Wiranto

Rimanews - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto berjanji akan melanjutkan program yang sudah dirancang menteri sebelumnya  terkait penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.

Hal itu dikatakan Wiranto seusai melakukan serah terima jabatan dengan menteri sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan, yang dirotasi menjadi Menko Kemaritiman.

Direktur Imparsial Al Araf akan menunggu janji Wiranto yang akan menjalankan tugasnya dengan baik sebagai Menkopolhukam, khususnya penyelesaian pelanggaran ham masa lalu.

"Ya itu akan diuji nanti, Wiranto yang diduga mempunyai persoalan dan pelanggaran HAM di masa lampau dan sekarang menjadi Menkopolhukam apakah dia bisa nantinya menjalankan tugasnya dengan baik," ungkap Al Araf, Jumat (29/07/2016).

Al Araf mengatakan, harusnya perombakan kabinet (reshuffle) oleh Presiden Jokowi lebih memperhatikan calon-calon Menteri yang akan diangkat menjadi Menteri dan terbebas dari persoalan-pelanggaran HAM dan persoalan di masa lampau. Khususnya Wiranto yang menjadi Menko polhukam. Disisi lain juga secara etik kenegaraan dan etik politik sangat tidak tepat jika keputusan Presiden memilih Wiranto walaupun putusan di persidangan terkait kasus pelanggaran HAM dimasa lampau belum mencapai final.

"Presiden bisa memilih calon-calon Menteri yang tidak terlibat persoalan-persoalan yang menjadi sorotan publik seperti mengangkat Wiranto dan Sri Mulyani sebagai Menteri," tandasnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto berjanji akan melanjutkan program ...

http://cdn.rimanews.com/bank/square/Screenshot_072814_104748_PM.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T10:13:00+0700

2016-07-29T10:09:32+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295248/Ku-Tunggu-Janji-Mu-Wiranto

Dok: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto

Komisi III Akan Dalami Pengakuan Freddy Budiman Suap Sejumlah Pejabat

Rimanews - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menyatakan, Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR RI akan mendalami pengakuan terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman.

Freddy Budiman mengaku kepada Haris Azhar, Koordinator Kontras bahwa penegak hukum di negara ini, khususnya BNN terkesan melakukan "permainan".

"Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR RI akan mendalami pengakuan Freddy Budiman tersebut sebagaimana yang ditulis oleh Haris," kata Bambang saat dihubungi, Jakarta, Jumat (29/07/2016).

Ia menambahkan, selain mendalami pengakuan Freddy itu, Panja Penegakan Hukum Komisi III ‎juga akan mendalami keberadaan pengacara dan kepala LP Nusakambangan, Sitinjak sebagaimana yang ditulis Haris.

"Karena merekalah sumber informasi yang membenarkan pengakuan Freddy, termasuk kita akan tanyakan ke Mahkamah Agung soal pledoi Freddy," ujar politisi Partai Golkar itu.

Ia juga meminta kepada Kepala BNN, Budi Waseso untuk memperhatikan secara serius pengakuan Freddy Budiman.

"Ini skandal besar bila memang benar. Tapi kami tak bisa meminta konfirmasi kepada Freddy karena telah dieksekusi: apakah hanya karangan semata dari Haris atau tidak. Ini harus menjadi perhatian serius bagi kepala BNN," kata Bambang,

Haris menulis di akun Facebooknya tentang pengakuan Freddy kepadanya. Freddy antara lain bercerita, tentang kebobrokan penegak hukum dalam menjalankan tugas‎. Freddy mengaku menyuap sejumlah pejabat tinggi negara ini, khususnya BNN hingga puluhan miliar demi melancarkan bisnisnya mengedarkan narkoba di Indonesia.

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo menyatakan, Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR RI akan ...

Dhuha Hadiansyah

http://cdn.rimanews.com/bank/square/antarafoto-sidang-pk-freddy-budiman-01062016-iz-3.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T08:55:00+0700

2016-07-29T08:48:23+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295227/Komisi-III-Akan-Dalami-Pengakuan-Freddy-Budiman-Suap-Sejumlah-Pejabat

Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman.

Terpidana Mati Asal Pakistan Batal Dieksekusi

Rimanews - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad membenarkan terpidana mati kasus narkoba asal Pakistan, Zulfiqar Ali, batal dieksekusi mati jilid III di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah melalui kajian komprehensif.

"Melalui kajian yang komprehensif (alasan tidak dieksekusinya Zulfiqar Ali, red.)," katanya melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (29/7/2017) dinihari.

Ia menyebutkan untuk sementara ini, empat terpidana mati dahulu yang dieksekusi, yakni Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria), dan Michael Titus (Nigeria).

Kendati demikian, ia tidak menyebutkan secara detail alasan kajian komprehensif tersebut.

Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, Muhammad Aqil Nadeem, mengatakan pihaknya tetap meminta Pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi hukuman mati salah satu warga negaranya dan menyelidiki kembali kasus itu.

"Kami telah mengajukan surat permohonan kepada Presiden RI mengenai penundaan hukuman mati atas nama warga negara Pakistan, Zulfiqar Ali, dan sampai kini belum menerima balasannya," kata Dubes Nadeem kepada wartawan seusai seminar "Kashmir Black Day" di Jakarta, Rabu (27/7).

Kedutaan Pakistan telah menerima surat pemberitahuan dari Pemerintah Indonesia terkait dengan eksekusi hukuman mati Zulfiqar Ali yang dikabarkan akan dieksekusi Jumat dan telah menghubungi semua pejabat terkait di Indonesia untuk menekankan bahwa hukuman terhadap dia tidak adil.

Menurut dia, Pemerintah Indonesia terutama pihak terkait perlu mengkaji ulang karena saksi kunci kasus itu telah mencabut keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Zulfiqar Ali (52), dituduh memiliki 350 gram heroin dan telah ditangkap sejak 2005. Saksi kunci kasus itu, yaitu Gurdiph Sigh, telah mencabut laporannya dalam BAP dan menyebut bahwa heroin itu bukan milik Zulfiqar.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad membenarkan terpidana mati kasus narkoba asal ...

Fathor Rasi

http://cdn.rimanews.com/bank/square/Terpidana-mati.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T05:01:00+0700

2016-07-29T04:52:11+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295206/Terpidana-Mati-Asal-Pakistan-Batal-Dieksekusi

Ilustrasi

Jejak Freddy Budiman dari Gembong Narkoba Hingga Tampil Alim

Rimanews - Gembong narkoba, Freddy Budiman akhirnya dieksekusi mati regu penembak di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) dinihari WIB. Freddy Budiman merupakan terpidana mati pertama yang dieksekusi selain 13 terpidana mati lainnya setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung.

Tingkah polah Freddy Budiman menjadi pusat perhatian saat Vanny Rossyane adalah seorang model majalah pria dewasa, blak-blakan menceritakan Freddy mendapatkan ruangan mewah di LP Cipinang yang berujung pada pencopotan Kalapas Cipinang, Kalapas Thurman Hutapea.

Pria kelahiran Surabaya 19 Juli 1976 ini yang menjadi bandar narkoba kelas internasional itu divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.

Dia pernah ditangkap tahun 2009, karena memiliki 500 gram sabu-sabu. Saat itu, divonis 3 tahun dan 4 bulan.

Feddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011. Saat itu, dia kedapatan memiliki ratusan gram sabu dan bahan pembuat ekstasi, dan menjadi terpidana 18 tahun karena kasus narkoba di Sumatera dan menjalani masa tahanannya di Lapas Cipinang.

Modus yang dilakukannya dengan memasukan ke dalam akuarium di truk kontrainer.

Terus berulah dan berurusan dengan aparat, pria yang berubah menjadi alim itu dipindahkan ke LP Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Di lapas itulah penampilan Freddy Budiman mulai berubah. Janggut pria ini terlihat tumbuh lebat, lebih rajin beribadah dan sering mengaji sebagaimana kesaksian Kalapas Gunungsindur, Gumilar Budimulya.

Freddy Budiman akhirnya dipindahkan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jateng hingga akhirnya dieksekusi mati.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Noor Rochmad di Cilacap, menyatakan salah satu narapidana yang dieksekusi adalah Freddy Budiman.

Sebelumnya, pengacara terpidana mati Freddy Budiman, Untung Sunaryo mengatakan kliennya menyampaikan permintaan untuk dimakamkan di Surabaya.

"Freddy mengucapkan permintaan maaf diantaranya kepada Kepala Kejaksaan Agung Pak Prasetyo, Kapolri Pak Tito dan Kepala BNN Pak Budi Waseso," kata Untung di dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Rabu.

Dia telah bertemu kliennya tersebut dan kondisinya dalam keadaan sehat dan tobat nasuha. "Saya menemani keluarga Freddy yang menjeguk mamanya, kakaknya dan anaknya Freddy. Dia sudah betul-betul siap dan menyerahkan bulat-bulat kepada Allah SWT," kata Untung.

Gembong narkoba, Freddy Budiman akhirnya dieksekusi mati regu penembak di LP Nusakambangan, ...

Fathor Rasi

http://cdn.rimanews.com/bank/square/jokie-3-in-11.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T04:26:00+0700

2016-07-29T04:22:24+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295204/Jejak-Freddy-Budiman-dari-Gembong-Narkoba-Hingga-Tampil-Alim

Dok: Freddy Budiman.

Habibie Imbau Presiden Jokowi Tinjau Hukuman Mati

Rimanews - Mantan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie mengimbau Presiden Jokowi untuk meninjau kembali pelaksanaan hukuman mati. Imbauan tersebut disampaikannya melalui surat yang beredar jelang pelaksanaan eksekusi mati tahap III dan ditujukan kepada Jokowi.

"Saya menghimbau kepada Bapak Presiden untuk meninjau keputusan eksekusi tersebut," tulis Habibie melalui suratnya yang diterima Rimanews di Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Dalam surat yang ditujukan kepada Jokowi tersebut, Habibi mengatakan bahwa dari laporan advokat dan lembaga swadaya masyarakat menyatakan salah seorang terpidana yakni Zulfikar Ali tidak bersalah. Karena itu dia menghimbau Presiden untuk meninjau kembali keputusan eksekusi mati tersebut.

"Pada kesempatan ini saya pula ingin menyarankan kepada Bapak Presiden untuk mempertimbangkan kembali penetapan kebijakan moratorium kebijakan hukuman mati," tulis Habibi.

Hal tersebut, kata Habibie, dikarenakan lebih dari 140 negara sudah menetapkan atau menghapus kebijakan hukuman mati.

Seperti diketahui, sebanyak 14 terpidana yang akan menjalani eksekusi tersebut adalah narapidana kasus narkoba, diantaranya adalah Freddy Budiman, Merry Utami dan Zulfiqar Ali.

Rimanews - Mantan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie mengimbau Presiden Jokowi untuk meninjau ...

Fathor Rasi

http://cdn.rimanews.com/bank/square/Gala-Premier-Pendekar-Tongkat-Emas-131214-meli-1.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T02:28:00+0700

2016-07-29T02:24:43+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295201/Habibie-Imbau-Presiden-Jokowi-Tinjau-Hukuman-Mati

DoK: Bacharuddin Jusuf Habibie.

Eksekusi 14 Terpidana Mati Perlu Dihormati

Rimanews - Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) mengatakan eksekusi mati terhadap 14 narapidana kasus narkoba yang dilaksanakan di lapangan Limus Buntu, Nusakambangan, Cilacap, Jumat (29/7/2016) dini hari, perlu dihormati. Pernyataan Buwas tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi.

"Oleh karena itu, Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso menyampaikan, setelah melalui proses yang panjang dalam penegakan hukum di Indonesia, maka eksekusi hukuman mati perlu dihormati oleh semua pihak," kata, Kombes Pol Slamet Pribadi melalui siaran pers, Jumat (29/7/2016) dini hari.

Dia mengatakan Indonesia adalah salah satu dari beberapa negara yang hukum positifnya masih menerapkan hukuman mati kepada pelaku kejahatan luar biasa yang berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan sosial dan menjadi pusat perhatian dan keprihatinan nasional, salah satunya bagi pelaku tindak pidana narkoba.

"Narkoba tidak dapat dianggap persoalan sepele. Dari tahun ke tahun, korban akibat penyalahgunaan narkoba terus bertambah. Fatalnya, narkoba merenggut jutaan nyawa generasi muda yang disiapkan untuk meneruskan perjuangan bangsa. Jika pemerintah tak segera ambil sikap, maka kerusakan moral dan kematian generasi penerus bangsa tak dapat dielakkan lagi," kata Slamet.

Menyikapi hal ini, Presiden Joko Widodo dengan tegas menyatakan perang terhadap narkoba dalam rapat terbatas tentang penanggulangan permasalahan narkotika, pada 24 Februari 2016. Salah satu dari enam instruksi presiden kepada jajaran terkait khususnya aparat penegak hukum adalah agar memberikan hukuman yang lebih keras dan tegas lagi kepada pelaku kejahatan narkoba, katanya.

Instruksi ini diberikan presiden karena melihat perhari ada antara 30 sampai 40 orang meninggal dunia akibat narkoba. Meski ditentang beberapa pemimpin dunia, Presiden Joko Widodo tak gentar memerintahkan aparat penegak hukum untuk komitmen dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

Tepat pada puncak acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2016, di Kota Tua, Jakarta Barat, Minggu (26/6) lalu, presiden dengan tegas kembali memerintahkan kepada BNN dan Polri untuk mengejar, menangkap, dan menghajar bandar-bandar narkoba.

Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman dalam penyelenggaraan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007, tanggal 30 Oktober 2007, hukuman mati sebagai bentuk pembatasan hak azasi manusia telah dibenarkan secara konstitusional.

"Hukum sebagai alat perubahan sosial sangat dituntut untuk mampu memberikan peran dalam menciptakan efek jera," kata Slamet.

Melihat dampak buruk kejahatan Narkoba bagi generasi muda dan bangsa ini, maka hukuman tegas, keras, dan tidak pandang bulu, seperti hukuman mati, layak dijatuhkan kepada terpidana narkoba, terutama produsen, bandar, dan pengedar narkoba, katanya.

Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) mengatakan eksekusi mati terhadap 14 narapidana kasus ...

Fathor Rasi

http://cdn.rimanews.com/bank/square/antarafoto-bnn-tangkap-pilot-dan-pramugari-221215-agr-2.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T02:02:00+0700

2016-07-29T01:58:19+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295199/Eksekusi-14-Terpidana-Mati-Perlu-Dihormati

Dok: Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso (Buwas).

Jenazah Terpidana Mati akan Dikirim ke Beberapa Lokasi Ini

Rimanews - Mabes Polri akan melakukan pengawalan terhadap 14 jenazah terpidana mati kasus narkoba usai dilakukan eksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri yang beredar di kalangan wartawan agar Direktur Lalu Lintas di wilayah masing-masing melakukan pengawalan hingga sampai di tempat pemakaman yang dituju.

Untuk jenazah Obina Nwajaen (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbawe), Mikaes Titus Igweh (Nigeria), Federik Luttar (Zimbawe), Eugene Ape (Nigeria) akan dibawa ke RS PGI Cikini. Sementara jenazah Seck Osmane (Sinegal) dikawal hingga RS ST Carolus, Jakarta Pusat.

Kemudian untuk jenazah Merry Utami akan dibawa ke Desa Bogorejo RT 13 RW 03, Magetan, Jawa Timur. Terpidana mati Freddy Budiman jenazahnya akan dimakamkan di Makam Bharatu Sedayu, Jalan Krembangan Baru VII, Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan Humprey Ejike warga Nigeria dikremasi di Banyumas, Jawa Tengah.

Untuk jenazah terpidana mati Gurdip Singh jenazahnya akan dibawa langsung ke Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Sedangkan untuk Zulfikar Ali asal Pakistan akan disemayamkan di rumah duka di Kampung, Cilancing RT 8/02, Desa Ciangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Sementara untuk terpidana mati Pujo Lestari dan Agus Hadi keduanya akan diterbangkan ke kampung halamannya di Bengkalis, Riau, melalui Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. Dan terakhir jenazah Okonkwo Nonso akan dimakamkan di Kerkop, Cilacap.

Hingga saat ini belum diketahui waktu eksekusi 14 terpidana mati. Namun, baik jaksa eksekutor dan regu tembak sudah siap di lokasi. Selain itu para keluarga terpidana sudah menyeberang dari Dermaga Wijayapura ke Dermaga Sodong.

Mabes Polri akan melakukan pengawalan terhadap 14 jenazah terpidana mati kasus narkoba usai ...

Fathor Rasi

http://cdn.rimanews.com/bank/square/wartawan-liput-eksekusi-mati.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-29T00:15:00+0700

2016-07-29T00:11:45+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160729/295195/Jenazah-Terpidana-Mati-akan-Dikirim-ke-Beberapa-Lokasi-Ini

Penyiapan ambulan jelang eksekusi mati. Foto: Antara

Oknum Dokter Tersangka Kasus Vaksin Palsu Tidak Ditahan

Rimanews - Penyidik Bareskrim telah menetapkan oknum dokter berinisial H dan D dari Rumah Sakit Harapan Bunda, Kramatjati, Jakarta Timur, sebagai tersangka kasus vaksin palsu. Tidak dilakukan penahanan terhadap keduanya seperti ketiga oknum dokter lainnya.

"Tidak dilakukan penahanan kepada keduanya. Karena kita masih perlukan untuk pendalaman," kata Kasubdit Indag, Kombes Sandi Nugroho kepada Rimanews, di Bareskrim Polri, Kamis (28/7/2016) malam.

Mengenai peran kedua tersangka kata Sandi juga sama dengan tersangka dokter berinisial I (Indra Sugiarno). "Sama-sama mendapatkan vaksin palsu dari sales," terang Sandi.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga oknum dokter berinisial HU, AR dan I. Sehingga total seluruh tersangka saat ini ada 25 orang.

Menanggapi penetapan tiga tersangka oknum dokter tersebut, Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek mengatakan telah melakukan verifikasi kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang terlibat peredaran vaksin palsu. Ketiga dokter yang tega memberikan vaksin palsu menurut Menkes adalah korban dari oknum.

"Yang kami lakukukan adalah penyidikan. Setelah berbincang, merupakan korban suatu penipuan oknum," kata Nila saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta, Minggu (17/07/2016).

Namun, Nila mengatakan, rumah sakit dan faskes harus berpedoman kepada safety. Salah satu contoh dimana membeli obat itu harus dari distributor resmi.

Rimanews - Penyidik Bareskrim telah menetapkan oknum dokter berinisial H dan D dari Rumah Sakit ...

Fathor Rasi

http://cdn.rimanews.com/bank/square/antarafoto-pencanangan-vaksinasi-polio-220716-nym-1.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-28T22:08:00+0700

2016-07-28T22:04:31+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160728/295180/Oknum-Dokter-Tersangka-Kasus-Vaksin-Palsu-Tidak-Ditahan

Pencanangan vaksinasi polio. Foto: Antara

Nurhadi Mundur Karena Sudah Jadi Tersangka KPK?

Rimanews - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdulrahman telah mengajukan permohanan pengunduran diri dari jabatannya, pada Jumat (22/7/2016) lalu.

Belakangan ini memang santer diberitakan bahwa Nurhadi diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Dalam fakta persidangan, Nurhadi diduga ikut mengatur perkara hukum sejumlah perusahaan yang berada di bawah Lippo Group.

Dari informasi yang beredar di kalangan wartawan bahwa pengunduran diri Nurhadi terkait dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang sudah diterbitkan oleh KPK.

Mengenai hal ini, pihak MA enggan berkomentar. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, membantah hal tersebut. "Bukan," kata Ridwan singkat kepada wartawan, Kamis (28/7/2016).

Sementara itu, Juru Bicara MA Nurhadi mengatakan pengunduran diri Nurhadi merupakan permintaan pribadi. Suhadi hanya berasalan pengajuan pensiun dini itu merupakan hak setiap aparatur sipil negara (ASN) yang sudah lebih dari 20 tahun bekerja serta telah berumur 50 tahun ke atas.

"Nah kedua-duanya dia sudah memenuhi itu makanya MA meneruskan itu ke Presiden," jelas Suhadi.

Diketahui, surat pengunduran Nurhadi sudah disampaikan kepada Sekretaris Kabinet, Pramono Anung dan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.

"Masih menunggu balasan (surat)," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan ruang kerja Nurhadi di Gedung MA dan rumahnya di Jalan Hang Lekir yang merupakan pengembangan dari OTT terhadap Panitera PN Jakpus Edy Nasution, dan pekerja swasta Doddy Aryanto Supeno.

Keduanya ditangkap usai melakukan transaski suap pendaftararan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus. Hingga saat ini KPK masih mendalami informasi dari Nasution dan Doddy terkait dugaan keterlibatan Sekretaris MA dalam perkara suap ini.

Nurhadi sendiri telah diminta KPK untuk dicegah berpergian ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Dari penggeledahan itu, ditemukan uang sebesar Rp1,7 miliar dengan pecahan yang berbeda.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdulrahman telah mengajukan permohanan pengunduran diri ...

Fathor Rasi

http://cdn.rimanews.com/bank/square/antarafoto-nurhadi-diperiksa-kpk-150616-hma-1.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-28T21:14:00+0700

2016-07-28T21:10:43+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160728/295176/Nurhadi-Mundur-Karena-Sudah-Jadi-Tersangka-KPK-

Dok. Nurhadi

Jaksa Eksekutor Tiba, Eksekusi Mati Dini Hari Nanti?

Rimanews - Rombongan jaksa eksekutor tiba di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (28/07/2016). Hal ini menguatkan indikasi bahwa eksekusi mati terhadap 14 terpidana mati akan digelar Jumat dini hari nanti.

Dari pantauan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, sebuah bus milik PT Pertamina Refinery Unit IV Cilacap dan sejumlah minibus dengan pengawalan mobil polisi tampak mendatangi tempat penyeberangan khusus Pulau Nusakambangan itu sekitar pukul 18.15 WIB.

Bus berhenti tepat di pintu lapis baja dengan posisi bagian depan berada di lorong yang menuju dermaga dan selanjutnya seluruh penumpangnya turun melalui pintu depan.

Penumpang bus itu diduga merupakan jaksa eksekutor karena di dalam kendaraan yang mengiringinya tampak tergantung baju-baju dinas Kejaksaan.

Setelah menurunkan penumpangnya, bus segera meninggalkan Dermaga Wijayapura.

Sebelumnya, sekitar pukul 18.55 WIB tiga rohaniwan Nasrani, salah satunyanya Romo Charles Patrict Edward Burrows yang akrab dipanggil Romo Carolus dari Gereja Santo Stephanus, Cilacap, tampak mendatangi Dermaga Wijayapura dengan pengawalan personel Brimob.

Rombongan jaksa eksekutor tiba di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (28/07/2016). ...

Dede Suryana

http://cdn.rimanews.com/bank/square/antarafoto-pengamanan-pulau-nusakambangan-25072016-iz-6.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-28T20:26:00+0700

2016-07-28T20:22:43+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160728/295175/Jaksa-Eksekutor-Tiba-Eksekusi-Mati-Dini-Hari-Nanti-

Pengamanan di Nusakambangan. Foto: Antara

Alasan Nurhadi Mundur dari MA

Rimanews - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurahman mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri diajukan Jumat (22/07) lalu. Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, alasan pengunduran diri Nurhadi karena permintaan pribadi. 

Suhadi mengungkapkan, pengajuan pensiun dini merupakan hak setiap aparatur sipil negara (ASN) yang sudah lebih dari 20 tahun bekerja serta telah berumur 50 tahun ke atas.

"Nah kedua-duanya dia sudah memenuhi itu makanya MA meneruskan itu ke Presiden," jelas Suhadi, Kamis (28/7/2016).

Surat pengunduran Nurhadi sudah disampaikan kepada Sekretaris Kabinet, Pramono Anung dan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.

"Masih menunggu balasan (surat)," ujar dia.

KPK menggeledah ruang kerja Nurhadi di Gedung MA dan rumahnya di Jalan Hang Lekir. Penggeledahan itu pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan terhadap Panitera PN Jakpus Edy Nasution, dan pekerja swasta Doddy Aryanto Supeno.

Edy dan Doddy ditangkap usai melakukan transaksi suap pendaftararan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus. 

KPK masih menggali keterangan dari Eddy Nasution dan Doddy terkait keterlibatan Nurhadi dalam perkara suap ini.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurahman mengajukan permohonan pengunduran diri dari ...

Stefanus Yugo

http://cdn.rimanews.com/bank/square/antarafoto-sekretaris-ma-diperiksa-kpk-240516-bean-1.jpg

800

800

rimanews.com

http://www.rimanews.com/assets/website/images/metalogo.png

600

60

2016-07-28T20:22:00+0700

2016-07-28T20:17:55+0700

http://rimanews.com/nasional/hukum/read/20160728/295174/Alasan-Nurhadi-Mundur-dari-MA

Dok. Nurhadi

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search