BAYI M Rizky Akbar peserta JKN-KIS yang diketahui mengidap masalah jantung bawaan, diisukan meninggal karena ditolak sejumlah rumah sakit. Namun, bayi tersebut dikonfirmasi telah memperoleh pelayanan dan hak jaminan yang sesuai.
"Kami turut berduka cita atas musibah yang dialami ananda Rizky, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Kami menyampaikan bahwa peserta JKN-KIS wajib memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan manapun, termasuk faskes yang belum bermitra dengan BPJS Kesehatan," kata Bayu Wahyudi, selaku Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan.
Dalam konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan Pusat, di wilayah Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (30/8/2016), riwayat bayi Rizky yang telah aktif sebagai peserta JKN-KIS sejak 8 Agustus 2014 dijelaskan.
Tercatat, pasien mengalami gejala pembengkakan di bagian kaki dan kesulitan makan dan minum pada 10 Juli 2016. Ia kemudian dibawa ke RS Siloam Tangerang dan mendapat resep rawat jalan. Esoknya, gejala pucat membuat orangtua membawa pasien ke Klinik Sumber Asih dan dirujuk ke RS Hermina Tangerang dengan jaminan BPJS Kesehatan.
"Hasil konsultasi dengan dokter anak, diperlukan pemeriksaan ke bagian jantung anak sehingga dokter segera merujuknya ke RSJPD Harapan Kita. Informasi dari pihak keluarga, di UGD RSJPD Harapan Kita, Rizky hanya diberikan resep obat batuk dan tidak disarankan dirawat karena kondisinya dinilai masih baik," lanjut Bayu.
Pasien pun kembali ke RS Hermina Tangerang dan dokter menyarankan agar Rizky dirawat di RS yang memiliki fasilitas dan tenaga dokter spesialis jantung anak. Selanjutnya, pasien diberi rujukan ke RS Awal Bros Tangerang, kata Bayu. Sayangnya, pihak RS tidak memiliki spesialis jantung anak, pasien dirujuk ke RS Eka Hospital (non-provider BPJS Kesehatan) sampai akhirnya meninggal dunia pada 27 Agustus 2016.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Rumah Sakit Pusat Jantung Harapan Kita, Dr Hananto Andriantoro, mengatakan bahwa rumah sakitnya yang juga turut melayani pasien Rizky telah melakukan penanganan yang sesuai untuk pasien. Ditolaknya pasien untuk dirawat inap dilakukan sesuai SOP medis.
"Memang pada kondisi penyakit jantung bawaan tertentu, rawat inap tidak diperlukan. Tidak benar RS menolak karena biaya ganti BPJS ke kita kecil. Amanah ini dari Menkes, jadi jangan takut peserta BPJS tidak diprioritaskan. Hanya sayangnya, proses penyakit bisa berubah kapan saja tanpa kita ketahui," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar