Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah desa di Inhil. Tersangka berinisial R (50) dan anaknya, A (18). Sedangkan korban yang berusia 16 tahun merupakan anak R yang berarti adik A.
"Kedua pelakunya sudah kita amankan. Barang bukti pakaian dan hasil visum juga sudah kita amankan," kata Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung, kepada detikcom, Kamis (29/12/2016).
Dolifar menjelaskan, kedua tersangka menggauli korban hingga hamil. "Korban saat ini mengandung usia 8 bulan," kata Dolifar.
Kasus pencabulan ini terbongkar dari saksi inisial B yang tak lain kakak angkat korban dan saksi S (47), ibu kandung korban. Saksi saat itu mendapat informasi dari warga sekitar bahwa korban dalam keadaan hamil.
"Setelah korban ditanya saksi, mengakui dirinya hamil. Perbuatan cabul itu dilakukan oleh ayah dan kakak kandungnya," kata Dolifar.
Dari hasil pemeriksaan, kata Dolifar, pencabulan ini diawali dari kakak kandungnya di bulan Mei 2016. Kakak kandung korban menyetubuhi hingga 10 kali.
Selanjutnya, kata Dolifar, pada bulan Juni ayah kandung melakukan hal yang sama. Pengakuan orang tua korban melakukan kepada putri kandungnya sebanyak tiga kali.
"Kedua tersangka sudah kita amankan. Keduanya dikenakan pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Dolifar.
(cha/try)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar