Riau Book- Dikatakan Pengacara Rachmawati Soekarnoputri, Aldwin Rahadian kliennya disangkakan dengan tiga pasal, yakni pasal 107 dan pasal 110 juncto pasal 87 KUHP tentang Makar. Berikut kisah yang disampaikan Aldwin Rahadian, dalam proses penangkapan putri Bung Karno pada Jumat pagi (2/12) subuh sekitar pukul 05.00 WIB disaat sebagian ummat muslim masih melaksanakan salat Subuh.
Bagaimana kisah penangkapan Rachmawati yang dilakukan aparat beberapa jam menjelang Aksi Bela Islam III yang akan dilakukan di Lapangan Tugu Monas? Bagaimana proses pemeriksaan Rachmawati di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat?. Berikut wawancara dengan pengacara Rachmawati Soekarnoputri, Aldwin Rahadian seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.
Klien Anda diduga melakukan makar, apa yang sebenarnya terjadi?
Tuduhan makar ini kami anggap berlebihan. Bagi kami, tuduhan makar adalah sangkaan yang sangat serius karena tersangkanya melakukan dengan sistematis, menggunakan alat tertentu, dan terencana secara matang. Nyatanya hal ini tidak terjadi. Salah satunya terbukti bahwa Aksi Bela Islam III tidak berujung kisruh, semua berakhir dengan damai dan tertib sesuai perjanjian awal peserta aksi dengan pemerintah.
Pasal apa yang disangkakan kepada Rachmawati?
Klien saya dikenakan tiga sangkaan yaitu Pasal 107 dan Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP tentang perbuatan makar. Tetapi proses pemeriksaan belum berjalan optimal, belum tuntas karena Ibu Rachma kondisi kesehatannya menurun.
Bagaimana awal cerita sampai klien Anda dibawa ke Mako Brimob?
Saya ditelepon Ibu Rachma jam 5 subuh. Ibu bilang, ada aparat Polda Metro Jaya (PMJ) ke rumah dan menyodorkan surat penangkapan. Polisi itu meminta Bu Rachma ikut bersama ke PMJ, dijemput oleh sekitar kurang lebih 15 orang personel. Sekitar tiga sampai empat polisi di antaranya bersenjata, mereka menunggu di luar rumah.
Karena situasi seperti itu, Ibu Rachma meminta agar aparat yang menjemput menunggu kuasa hukum. Makanya Ibu menelepon saya dan meminta saya meluncur ke rumah.
Sekitar jam 6 kurang saya sampai di rumah Ibu Rachma, setelah 45 menit perjalanan. Saya melihat Ibu Rachma dan suaminya bersama dengan polisi sudah berada di halaman rumah, siap-siap berangkat. Karena didesak untuk segera berangkat, kami berangkat.
Di tengah jalan, mobil polisi yang mengawal mobil Ibu Rachma belok ke arah Depok, tidak lagi seperti yang direncanakan ke Polda Metro. Ibu Rachma naik mobil pribadi, saya di belakang Ibu Rachma.
Tiba di Mako Brimob, kami dibawa ke Provost, menunggu, dan berpindah-pindah gedung tiga kali. Sambil menunggu proses pemeriksaan, Ibu Rachma istirahat, dan saya meminta surat penangkapan karena tadi hanya diperlihatkan saja.
Setelah salat Jumat baru mulai diperiksa dan kondisi kesehatan Ibu Rachma menurun. Tensinya 230/110. Dokter polisi bilang, ini sudah kategori emergency, harus dirawat. Tetapi Ibu Rachma kalau masuk rumah sakit stres karena terbiasa punya ruang khusus perawatan di rumahnya dalam kontrol dokter pribadi.
Ketika minta untuk menelepon dokter pribadi tidak diperkenankan, sementara empat unit telepon genggam disita. Ibu Rachma sempat sangat geram dan bilang bahwa ini melanggar HAM.
Jam 8 malam pemeriksaan dilanjutkan, kondisi kesehatan semakin menurun. Secara pribadi saya minta penyidik agar pemeriksaan dilakukan di waktu lain dan akhirnya diperkenankan pulang sekitar jam 10 malam setelah administrasi pelepasan dibuat.
Klien Anda mendapat surat penangkapan, apa saja isi surat tersebut?
Saya ingin sampaikan, Ibu Rachma menolak menandatangani surat penangkapan. Isi surat penangkapan itu menjelaskan, dasar penangkapan adalah ada laporan tertanggal 1 Desember, dan sangkaan melakukan tindak pidana makar tertanggal 1 Desember, surat perintah penyidikan tanggal 2 Desember, dan surat penangkapan tertanggal 2 Desember.
Yusril Ihza Mahendra sempat menyatakan, penangkapan dilakukan terkait pertemuan di Universitas Bung Karno. Apa yang bisa Anda sampaikan soal ini?
Pertemuan di UBK kurang lebih sama dengan pertemuan di Hotel Sari Pan Pacific. Ibu Rachma ingin membuat dua petisi, ingin disampaikan saat #aksi212. Petisi pertama, soal penegakan hukum dan dukungan terhadap aksi solidaritas bela Islam. Penegakkan hukum yan dimaksud Ibu Rachma dalam hal ini yaitu segera menahan Ahok (Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama).
Petisi kedua, Ibu Rachma ingin memberi aspirasi ke pemerintah agar mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai aslinya yang belum diamandemen. Petisi ini juga rencananya disampaikan saat #aksi212, rencananya mau ke Gedung DPR. Tapi itu hanya ingin menyampaikan petisi saja.
Siapa saja yang menandatangani petisi yang dibuat Rachmawati?
Beberapa orang yang ikut dalam pertemuan di Hotel Sari Pan. Sebagian yang diamankan Jumat pagi kemarin itu juga ada. Sebagian yang ditangkap juga ikut merumuskan petisi. Siapa saja, saya tidak tahu. Yang jelas mereka sudah ada di Sari Pan tanggal 1 Desember karena lokasi dekat dengan Monas, karena mereka juga mau ikut #aksi212.
Apakah dalam pemeriksaan disinggung soal pertemuan di UBK?
Pemeriksaan belum sampai ke sana. Tetapi beberapa kali memang dilakukan diskusi di UBK, Ibu Rachma kan sering di sana. Memang ada diskusi soal penegakkan hukum, mengkritisi pemerintahan, dan ingin mengembalikan UUD 1945 sebagaimana aslinya sebelum diamandemen.
Langkah hukum apa yang disiapkan untuk klien Anda?
Tentu setelah pemeriksaan selesai, saat ini kan belum. Akan kami lakukan upaya hukum mulai dari penangkapan yang kami rasa berlebihan dan secara prosedur ada yang menabrak KUHAP. Kami sedang menyusun dokumen hukumnya.(ria)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar