SURYA.co.id | SIDOARJO - Penumpang pesawat Garuda Indonesia yang tertangkap membawa narkoba, Selasa (1/2/2017) malam, telah diserahkan pihak otoritas Pomal Bandara Juanda kepada Polsek Sedati, Sidoarjo.
Kapolsek Sedati, AKP Hardiantoro, mengatakan, pelaku atas nama M Hamzah (48) tersebut tiba di mapolsek sekitar pukul 22.00 WIB.
"Langsung kami lakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan," kata Hardiantoro.
Berdasarkan BAP pihak Pomal Juanda, Hamzah ditangkap ketika akan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Sebelum naik pesawat Garuda Indonesia GA 327 di Terminal 2 Juanda pukul 19.10 WIB, petugas curiga terhadap barang bawaan Hamzah.
Mesin Avsec X-Ray mendeteksi ada benda seperti alat penghisap sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan manual oleh Pomal, benda tersebut benar alat penghisap sabu.
Petugas lalu membongkar seluruh isi kopor dan menemukan dua poket narkoba yang diduga jenis sabu.
Narkoba tersebut diselipkan di antara bagian kantong kopor. Hardiantoro menyatakan masih belum menimbang berat narkoba itu karena masih memeriksa Hamzah.
"Petugas yang menemukan alat penghisap sabu juga kami periksa sebagai saksi," sambungnya.
Pada pemeriksaan awal di bandara, ternyata Hamzah memiliki dua KTP. Seluruh isinya hampir sama, hanya alamatnya saja yang berbeda.
Satu alamat di Makassar, sementara lainnya di Tanjung Pinang, Riau.
Hardiantoro mengaku belum mengetahui motif Hamzah membawa sabu tersebut.
Apakah itu dikonsumsi sendiri atau merupakan kurir narkoba, masih tengah didalami.
Pun untuk rilis kasus ini, Hardiantoro menyatakan masih menunggu selesainya penyidikan. Pihaknya masih menggali informasi terkait adanya kemungkinan jaringan narkoba yang terlibat pada pelaku Hamzah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar