TRIBUNJATENG.COM - Upaya kepolisian polres kebumen dalam menekan peredaran miras telah melakukan berbagai upaya baik preventif maupun represif.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh sat intelkam adalah melakukan penggalangan terhadap salah satu bandar pengedar miras terbesar di kebumen Sugeng Riyadi bin Suha (32) warga desa Kembaran Rt 01/2 kecamatan Kebumen .
Sugeng beberapa kali telah dilakukan pembinaan baik di sat intelkam maupun di sat shabara polres kebumen, bahkan sampai proses hukum namun belum jera.
Atas upaya penggalangan tersebut Sugeng akhirnya menyesal dan menyadari bahwa perbuatannya selama ini telah merusak masyarakat khususnya generasi muda dan menyatakan akan tobat berhenti tidak akan berjualan lagi dan meminta kepada seluruh pengecernya tidak berjualan lagi.
Pertaubatan itu dilakukan Kamis (22/3/2017) pkl 14.00 WIB di Polres Kebumen dan dihadiri FUI Kebumen, tokoh agama Desa Kembaran , FKUB, Satpol PP dan wartawan.
Waka Polres Kebumen Kompol Umi Mariati, SIK yang memimpin langsung jalannya pertobatan itu sangat mengapresiasi keberanian Sugeng karena berkomitmen ingin mengakhiri usaha jualan miras yang sudah dirintis keluarganya selama puluhan tahun itu.
Selain ingin bertaubat nasuha, Sugeng juga menyerahkan ratusan botol miras berbagai merk untuk selanjtnya dimusnahkan Polres Kebumen.
(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar