
NURYADI Kusumajaya (52) siang itu datang ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat dengan gamang. Mengenakan batik namun bersandal jepit, warga RT 3, RW 13, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar itu bermaksud meminta solusi. Putrinya, Salma (17) terancam tidak mendapatkan ijazah akibat menunggak biaya pendidikan sebesar Rp 4 juta di sekolahnya.
Pria yang bekerja sebagai sopir angkot Jurusan Stasion-Gunungbatu ini mengungkapkan, dia mendapatkan teguran dari sekolah anaknya, yakni salah satu SMK di Batujajar. Jika tunggakan tak segera dilunasi, ijazah anaknya itu akan ditahan.
"Saya juga sudah buat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), tetapi tidak ditanggapi oleh pihak sekolah," ujarnya, Jumat 21 April 2017.
Nuryadi bingung sebab tidak punya uang untuk melunasi tunggakan itu. Penghasilannya sebagai sopir angkot hanya Rp 30.000 per hari. Untuk keperluan sehari-hari saja tidak cukup, apalagi membayar tunggakan.
Ia pun datang ke Kantor Pemda dengan harapan ada solusi. Di lorong koridor Kantor Dinas Pendidikan, ia berkeluh kesah. Bukannya mendapatkan solusi, petugas Dinas Pendidikan malah memintanya untuk mengurus hal itu ke Kantor Dinas Sosial. Lantaran ingin masalahnya selesai, ia pun pergi ke Kantor Dinsos.
Tiba di Kantor Dinsos, ia pun tak juga mendapatkan titik terang. "Pihak Dinsos malah meminta saya kembali ke Kantor Dinas Pendidikan. Saya jadi bingung," ujarnya.
Nuryadi semakin pusing tujuh keliling. Ia tak tahu lagi ke mana harus mengadu. Upayanya mencari solusi ke Kantor Pemkab tidak membuahkan hasil. Ia hanya ingin agar anaknya mendapatkan ijazah SMK, tidak seperti dia yang hanya tamatan SD.
"Saya hanya minta solusi, bagaimana agar anak saya dapat ijazah. Kalau tidak bisa di Pemkab, saya akan ke provinsi, kalau perlu sampai ke presiden," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan KBB, Imam Santoso berkilah, saat ini pengelolaan SMA/SMKt telah menjadi tanggung jawab provinsi. Jadi, Pemkab tidak memiliki pagu anggaran untuk membantu persoalan semacam itu.
"Pengelolaan SMA/SMK kan sudah diserahkan ke provinsi. Pemkab tidak punya kewenangan lagi. Tadi juga sudah dijelaskan oleh anak buah saya, tetapi dia tidak mengerti," katanya.
Seperti diketahui, pengelolaan SMA/SMK mulai diambil alih pemerintah provinsi sejak Januari 2017. Dengan pengalihan kewenangan tersebut, tugas dan anggaran pengelolaanSMA/SMK ditangani provinsi. Sementara pemerintah kota/kabupaten fokus kepada pengelolaan pendidikan nonformal dan pendidikan dasar, yakni SD dan SMP.
Meski demikian, Imam sebelumnya mengungkapkan, Pemkab tidak sepenuhnya lepas tangan. Bantuan berupa beasiswa untuk siswa berprestasi serta beasiswa untuk keluarga tidak mampu akan tetap diberikan.
Beasiswa yang tetap dianggarkan, di antaranya beasiswa untuk siswa dari keluarga tidak mampu melalui dana Bapaku sebesar Rp 1.380.000 per siswa per tahun. Saat ini, jumlah penerima beasiswa ini sebanyak 5.926 siswa. Selanjutnya, yaitu Bantuan Operasional Manajemen Mutu sebesar Rp 350.000 per siswa per tahun. Dana ini diperuntukkan bagi 152 sekolah negeri dan swasta dengan total siswa sebanyak 51.356 orang.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar