Minggu, 11 Juni 2017

Kisah Pradarma Rupang, Dinamisator Jatam Kaltim (1); Dipenjara karena Kritik Kebijakan ...

PROKAL.CO, Nama Pradarma Rupang bukan nama asing bagi para penggiat lingkungan di Banua Etam. Mengawali kiprah advokasi masyarakat sejak mahasiswa, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim ini ternyata sempat merasakan sempitnya ruang penjara gara-gara mengkritik kebijakan pemerintah.

LUKMAN MAULANA, Samarinda

Rupang--begitu pria ini akrab dipanggil--masih mengingat jelas aksi demonstrasi yang membuatnya berurusan dengan pihak berwajib. Hari itu Jumat, tanggal 3 Januari 2003, saat dia bersama rekan-rekannya di Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) melakukan unjuk rasa. Kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif dasar listrik (TDL) menjadi pemicunya.

"Waktu itu presidennya Megawati. Beliau pintar karena mengumumkan maklumat kenaikan harga di saat mahasiswa sedang fokus dengan kegiatan ujian," kata Rupang memulai cerita.

Meski begitu aksi demonstrasi tetap terjadi. LMND menjadi perwakilan mahasiswa yang pertama memprotes kenaikan harga-harga tersebut. Bersama Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) dan Partai Rakyat Demokratik (PRD), Rupang dan rekan-rekannya melakukan unjuk rasa yang dipusatkan di simpang empat Mal Lembuswana Samarinda.

Aksi tersebut, urai Rupang, berjalan cukup keras dan dianggap radikal. Karena dalam aksi, Rupang bersama rekan-rekannya membawa alat-alat peraga yang provokatif. Di antaranya foto presiden yang dicoret silang dan spanduk yang menyatakan ajakan menggulingkan pemerintahan.

"Pemerintah tidak senang dengan aksi kami. Karena memang apa yang kami lakukan waktu itu bukanlah hal yang umum. Tapi masyarakat setuju dengan aksi yang kami lakukan," ungkap Rupang yang kala itu berstatus mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.

Akibatnya, Rupang dan 17 orang yang terlibat dalam aksi tersebut diciduk polisi. Mereka ditahan di penjara Poltabes Samarinda dengan tiga tuduhan yaitu menghina simbol negara, menghina kepala negara, dan melakukan aksi makar. Rupang termasuk dalam daftar demonstran yang ditangkap karena kala itu dia menjabat sebagai Ketua Komisariat LMND Unmul.

"Kami ditahan selama 10 hari sebagai titipan kejaksaan. Kami sadar telah mengkritik pemerintah dan tahu konsekuensi dari aksi yang kami lakukan," ujar Rupang.

Selama dipenjara, Rupang menyebut banyak cerita unik yang dialaminya. Salah satunya mesti berdesakan di dalam ruang penjara yang sempit. Ruang penjara seluas 5 x 2 meter diisi 32 orang tahanan. Alhasil, Rupang mesti berhimpit-himpitan dengan tahanan lainnya. Sempitnya ruang tahanan kala itu membuatnya mesti tidur dalam posisi duduk.

"Para pejabat partai yang berkuasa waktu itu sempat mendatangi kami di penjara. Mereka kecewa dengan aksi yang kami lakukan," kisahnya.

Namun tidak ada asap kalau tidak ada api. Rupang meyakini apa yang mereka lakukan waktu itu sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah yang dianggap berlaku tidak adil. Bukan hanya di Samarinda, aksi-aksi sejenis rupanya juga dilakukan di berbagai daerah di Indonesia. Seperti di Kota Tepian, penangkapan terhadap para demonstran yang terlibat dalam aksi juga terjadi di daerah-daerah lain.

"Skala aksi yang luas waktu itu pada kenyataannya mendapat dukungan dari masyarakat. Sehingga ada aksi-aksi lanjutan dari teman-teman organisasi mahasiswa lainnya. Mereka melakukan aksi menuntut kami dibebaskan," terang Rupang.

Masifnya aksi mahasiswa dibarengi desakan masyarakat membuat Rupang dan kawan-kawan akhirnya dibebaskan. Bukan itu saja, aksi penolakan di berbagai wilayah membuat pemerintah tidak punya pilihan selain membatalkan kenaikan harga-harga. Perjuangan Rupang berbuah manis, meski harus merasakan pahitnya penjara.

"Saya baru tahu bagaimana rasanya hidup di penjara," tambah anak ketiga dari lima bersaudara ini.

Terbebas dari penjara, Rupang tidak kapok dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. Setelah tak lagi aktif di LMND, Rupang terlibat dalam perjuangan para buruh melalui FNPBI Kaltim. Di organisasi ini, Rupang melakukan aksi-aksi advokasi hak-hak para buruh yang diperlakukan semena-mena oleh perusahaan. Di antaranya advokasi buruh-buruh pada dua anak perusahaan PT Kali Manis.

"Awalnya perusahaan memiliki tunggakan upah pada para buruh. Berikutnya para buruh di-PHK secara sewenang-wenang," terang Rupang.

Proses advokasi terhadap para buruh ini merupakan pengalaman paling berkesan bagi Rupang. Karena prosesnya yang berliku dan memakan waktu panjang. Rupang menyebut, dia banyak belajar tentang bagaimana proses advokasi melalui kasus ini. Selama berbulan-bulan, dia bersama para buruh melakukan pendudukan di pabrik dan aksi-aksi demonstrasi di berbagai instansi.

"Ada dua ribuan lebih buruh yang berkonsolidasi waktu itu. Saya merasakan benar bagaimana kehidupan para buruh. Bagaimana mereka begitu solid dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Untuk membangun posko misalnya, mereka sampai patungan dengan uang pribadi," beber pria yang menjabat Ketua Wilayah FNPBI Kaltim di tahun 2006 ini.

Di tahun 2007, Rupang aktif di ormas politik bernama Syarikat Hijau Indonesia. Di ormas yang terdiri dari kelompok-kelompok masyarakat penggiat lingkungan ini dia lebih banyak melakukan pendidikan politik. Di tahun yang sama, Rupang bergabung dengan Justice Equality Freedom Foundation (JEFF) yang dibentuk oleh Lembaga Edukasi Perburuhan (Leksip).

"Sejak itu saya terlibat dalam berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat kampung. Mengawal isu-isu-isu konservasi lingkungan," tuturnya.

Kebetulan kantor JEFF jadi satu dengan kantor Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim. Dari situlah dia jadi lebih jauh mengenal Jatam. Apalagi dinamisator Jatam waktu itu, Kahar Albahri merupakan rekan seperjuangan ketika masih aktif bergerak di kampus. Rupang melihat, Jatam punya visi dan misi lingkungan hidup yang begitu baik.

"Secara visi, Jatam membongkar habis segala kekacauan yang terjadi di Indonesia, khususnya di Kaltim yang menjadi lahan eksploitasi pertambangan," tandas pria kelahiran Balikpapan, 39 tahun lalu ini. (bersambung)

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search