Rabu, 19 Juli 2017

Kisah Aiptu Suherianto, Oknum Polisi yang Sendirian Pengatur Narkoba di Pantai Cermin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Satuan Kepolisian Air (Satpol Air) Polres Serdangbedagai, Aiptu Suherianto, memegang peranan penting menyelundupkan narkoba seberat 44 kg sabu melalui Pantai Cermin, Sumatera Utara. Oknum polisi ini menyalahgunakan tugas sebagai Kepala Pos Polisi Pantai Cermin.

Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Besar (Kombes) Sulistiandriatmoko, mengatakan Aiptu Suherianto mengawal dan mengendalikan narkoba mulai dari jalur laut hingga masuk ke darat. Untuk mengungkap kasus narkotika itu, petugas memantau kerja jaringan narkoba sejak enam bulan lalu.

Menurut dia, Aiptu Suherianto sudah menyelundupkan barang sebanyak lima kali. Secara leluasa, dia dapat menjalankan tugas karena tidak ada aparat kepolisian lain yang ditugaskan mengawasi di Pantai Cermin itu.

"Posisi Single Fighter. Sudah empat sampai lima kali tindak pidana itu. Peran mengamankan barang," tutur Sulistiandriatmoko, kepada wartawan, Selasa (18/7/2017).

Setelah lima kali berhasil menyelundupkan barang, giliran pengiriman keenam aparat BNN dibantu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara mengungkap penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Indonesia.

Petugas mengamankan 10 orang, dengan rincian, tiga pelaku ditangkap di area parkir SPBU Pasar Bengkel di Perbaungan, Sumatera Utara, tujuh diantaranya diciduk saat pengembangan ke Jalan Lintas Sumatera. Pelaku berinisial BJ dan MS terpaksa diberi timah panas hingga tewas karena melawan.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, Aiptu Suherianto, mengaku masuk dalam jaringan narkotika yang dikendalikan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut.

"Dia mengakui terlibat jaringan. Pasti rekrutmen oleh sindikat mungkin dikasih uang tip. Uang enak secara pelan, dia dimintai tolong untuk terlibat," kata dia.

Atas perbuatan itu, Aiptu Suherianto dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, dia juga terancam dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search