Baca juga: Polisi Bandung Tembak Pembegal Pasutri yang Tewaskan Suami
"Saya baru menikah bulan Januari. Usia pernikahan kami baru lima bulan," ujar Rena saat menghadiri ekspos pengungkapan kasus begal yang dialaminya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jabar, Jumat (7/7/2017).
Usia pernikahan kami baru lima bulan. Kami belum sempat bulan madu.Rena Hendayanti |
Pasangan suami istri (pasutri) tersebut menjadi korban begal di Jalan Djuanda (Dago), Kota Bandung, Selasa (20/6). Alfaris meninggal dunia setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Borromeus Bandung. Ia mengalami luka dalam karena tubuhnya terbentur tiang usai ditendang pelaku.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo saat mendatangi pelaku di dalam ambulans. Begal bernama Zamil ini ditembak polisi. Foto: Dony Indra Ramadhan |
"Kami belum sempat bulan madu, jadi memang rencananya mau ke Yogyakarta sekalian liburan dan program hamil," kata Rena.
Baca juga: Begal Sadis Penendang Pasutri di Bandung Sudah 52 Kali Beraksi
Rena masih trauma atas insiden pembegalan yang dialaminya. Ia menuturkan, aksi kejahatan itu bermula saat ia dan suaminya menggunakan sepeda motor hendak pulang ke kontrakan di kawasan Dago usai dari rumah mertua di Baleendah. Tiba-tiba pelaku mengendarai motor memepet keduanya di kawasan Dago.
"Memang sudah ada motor yang nyalip. Lalu mengambil tas saya. Setelah tas saya diambil, mereka menendang motor kami," kata Rena.
Rena dan Alfaris terperosok. Suaminya terbentur tiang, sementara Rena tersungkur ke jalan. "Saya pingsan. Tiba-tiba ketika bangun sudah ada banyak orang," ucapnya.
Polisi saat memberi keterangan terkait pengungkapan dan penangkapan kasus begal yang menimpa pasutri. Foto: Dony Indra Ramadhan |
"Setelah di USG, ternyata ada gumpalan darah di hatinya lalu dioperasi. Besoknya, membaik tapi malam harinya sakit lagi. Lalu dioperasi kedua, tetapi dokter bilang suami saya tidak terselamatkan," tutur Rena melanjutkan.
Baca juga: Kasus Pasutri Korban Begal di Bandung Libatkan Seorang Perempuan
Personel Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menciduk kawanan begal yang menyasar pasutri tersebut. Lima pelaku yakni M. Zamil (23), Eko Supriatna (28), Candra Lesmana (27), Nabil (24), dan seorang wanita Sumini (27), kini mendekam di sel Mapolrestabes Bandung dengan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara dan hukuman mati atau seumur hidup.
Rena sudah mengikhlaskan kepergian suaminya. Namun ia berharap agar polisi dapat menghukum para pelaku seberat-beratnya. "Inginnya dihukum mati biar setimpal. Karena saya yakin korban-korban lain juga pingin hukuman itu," kata Rena.
(bbn/bbn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar