
Seorang PNS di Kabupaten Bekasi berinisial AH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kanit Dua Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Ardi Rahmanto mengatakan AH tertangkap tangan saat melakukan aksi pemerasan pengurusan izin perumahan.
"Kami telah melaksanakan tindakan operasi tangkap tangan terhadap seorang pegawai Negeri dengan inisial AH tanggal 18 September 2017 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata Ardi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
Penangkapan ini bermula pada saat polisi mendapat laporan dari seorang pengusaha yang akan mengurus izin perumahan dengan jalur yang benar, melalui loker di Dinas Penanaman dan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Namun pada saat di loket, pengusaha itu diarahkan untuk menghubungi AH.
"Namun pada saat di loket diarahkan untuk menghubungi seseorang yang bernama AH ini. Kemudian dilaksanakan pertemuan beberapa kali dan dari tersangka AH ini meminta sejumlah uang untuk pemeriksaan perizinan tersebut," terang Ardi.
Baca Juga :
Berdasarkan laporan pengusaha ini, polisi lantas melakukan penangkapan di hari penyerahan uang ke AH pada 18 September. Penangkapan itu dilakukan polisi di halaman Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi.
"Kemudian pada saat penangkapan kami melakukan pemeriksaan juga terhadap saksi-saksi yang di TKP. Kemudian kami memeriksa atasan dari tersangka, ternyata tersangka ini menurut keterangan baru pertama kali melakukan, dan sebenarnya tidak ada anggaran atau kebutuhan dan prosedur resmi untuk penerimaan uang dalam proses-proses ini, yang penting prosesnya lengkap berkasnya lengkap akan diproses lebih lanjut," ungkap Ardi.
Dalam penangkapan ini, kata dia, polisi mengamankan barang bukti Rp 34 juta, berkas-berkas pengajuan izin perumahan, dan peralatan komunikasi milik tersangka.
Hasil pemeriksaan, polisi mendapati jika total uang yang diminta tersangka untuk 16 jenis perizinan adalah Rp 280 juta. Hal itu juga telah dirinci tersangka dalam sebuah catatan.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus pemerasan perizinan di Pemkab Bekasi ini. Sembilan orang saksi yang berkaitan dengan kasus ini telah dimintai keterangan.
"Untuk sangkaan pasal kami sangkakan kepada tersangka Pasal 12 E dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar