Setelah sempat dihebohkan dengan aplikasi Ayo Poligami, kali ini masyarakat Indonesia kembali digegerkan dengan aplikasi yang menyerupainya. Tak tanggung-tanggung, aplikasi ini mengajak masyarakat untuk beramai-ramai melakukan nikah siri serta melelang keperawanan.
Bagi yang tertarik untuk menggunakan aplikasi ini, disyaratkan untuk mendaftar sebagai klien. Nah, untuk menjadi klien, calon anggota diharuskan memiliki minimal 1 koin mahar, dengan nilai Rp 100 ribu per-1 koin. Nantinya, klien akan melihat, mencari, dan memilih mitra --sebutan bagi orang-orang yang bersedia mendaftar untuk menjadi mempelai--, untuk dinikahi.
"Dalam lelang perawan, para mitra kami akan menjalankan tes keperawanan oleh tim dokter kami. Sedangkan untuk lelang perjaka, karena tidak bisa dibuktikan keperjakaannya lewat tes medis, maka akan dilakukan 'sumpah pocong' bagi perjaka yang menjadi mitra kami, dan dilakukan oleh tim ulama," tulis situs tersebut.
"Lelang perawan dan kawin kontrak ini adalah salah satu bentuk eksploitasi kaum perempuan. Program ini sama halnya dengan pelacuran terselubung yang dibalut dengan prosesi lelang perawan dan kawin kontrak dengan modus agama," ujar Yohana dalam keterangan resminya, Sabtu (23/9).
Kawin Kontrak Haram
Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI), berpendapat, bahwa Islam mengharamkan kawin kontrak yang ditujukan untuk sementara waktu.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam, berkata, tujuan pernikahan adalah membangun keluarga yang sakinah dan penuh kedamaian. Hal semacam ini menurut Niam akan sulit diraih jika direncanakan untuk sementara waktu.
Tak hanya itu, polisi juga menangkap Aris Wahyudi di kediamannya pada Minggu (24/9) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, saat dirinya sedang tidur. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta, mengatakan, Aris telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kepada tersangka dikenakan UU ITE dan UU Pornografi ya. Ancamannya 6 tahun penjara," tambah Adi.
Aris, dulunya pernah bekerja di LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional) sekitar awal tahun 1990-an. Hal ini terungkap dari profil Facebook milik Aris. Kepala LAPAN, Thomas Djamaluddin, saat dikonfirmasi kumparan membenarkan jika Aris pernah bekerja di LAPAN, namun Aris mangkir dari pekerjaannya setelah dikirim untuk melanjutkan studi ke luar negeri melalui program Karyasiswa LAPAN.
"Dia Karyasiswa yang dikirim ke LN (luar negeri) yang ditempatkan di LAPAN awal 1990-an, namun tidak lama kemudian mangkir. Saat ini, sedang diproses tuntutan ganti rugi pemerintah kepada para Karyasiswa yang mangkir tersebut, termasuk Aris Wahyudi," terang Thomas, saat dihubungi kumparan, Minggu (24/9).
Khefren mengumumkan bahwa ia berhubungan badan dengan pengusaha Hong Kong itu berkat jasa penghubung Cinderella Escort, sebuah situs web asal Jerman yang akhirnya menerima komisi 20 persen dari seluruh transaksi itu. Kisah ini ramai diangkat oleh media massa Eropa. Khefren merasa merugi jika keperawanannya diberikan ke pacarnya, sehingga dia memutuskan untuk menjualnya pada pengusaha kaya.
Di halaman Manifesto Partai Ponsel, ia menetapkan sebuah slogan bertuliskan "Keadilan seksual bagi seluruh rakyat Indonesia" dan di sana tertulis pula bahwa partai ini melawan sikap kemunafikan.
Selain Partai Ponsel, Aris diketahui juga pernah membuat aplikasi jaringan transportasi UberJek atau NguberJek yang disebut telah beroperasi di Bengkulu, Karawang, Cimahi, Magelang, Malang, dan Mataram. Seperti namanya, aplikasi ini serupa dengan layanan Go-Jek dan Uber yang dikelola dengan sangat serius oleh para pendirinya.
Di akun LinkedIn, Aris Wahyudi mencatat bahwa dirinya adalah CEO PT Uberjek Trans Indonesia sejak Juli 2015 sampai sekarang. Di sana dia juga mengklaim telah menyelesaikan pendidikan di Essex Business School, Inggris.
"Sudah ada 2.700 klien yang masuk situs sejak di-launching tanggal 19 September," kata Ade saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya (24/9).
"Keuntungan yang masuk kurang lebih Rp 5 juta dalam transaksi tabungan, baru kita lihat siapa saja klien yang sudah melakukan transaksi," jelas Ade.
Atas perbuatannya, Aris dikenakan pasal 4, pasal 29 dan pasal 30 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi serta pasal 27, pasal 45 dan pasal 52 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tersangka terancam 6 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar