Dokter Bagoes sebelum memutuskan bersembunyi di Malaysia dengan paspor palsu sempat lari ke rumah mertuanya di Cepu, Jawa Tengah.
Dari keterangannya kepada jaksa, dr Bagoes yang konon mengetahui betul aliran dana salah satu perkara korupsi, Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), tahun anggaran 2008, merasa ketakutan karena mendapat tekanan.
"Sepertinya di tekan kanan kiri.Di dari Cepu lantas ke Semarang buat paspor, asli dan ke Jakarta," kata sumber detikcom di Kejati Jatim.
Setelah mendapatkan paspor, dr Bagoes bertolak ke Jakarta. Dari ibukota, ia terbang ke Batam dan menyeberang ke Singapura.
"Di Singapura, dia tidak bisa bekerja, tidak diakui," tambah sumber yang minta tidak disebut namanya.
Dari Singapura, dia menuju Malaysia. Pembuatan paspor palsu sebagai upaya untuk menyembunyikan identitasnya dilakukan di luar negeri.
Di Malaysia, dr Bagoes yang pada saat itu ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) bisa bekerja sebagai dokter dan mengajar.
"Informasi itu sedang kami dalami," kata Adpidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (29/11/2017) malam.
dr Bagoes, kata Didik, saat ini sudah dieksekusi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Di Lapas Porong," kata jaksa asal Bojonegoro ini.
dr Bagoes yang saat itu menjadi staf ahli di DPRD Jatim tersebut buron selama 6 tahun. Ia menggunakan paspor palsu dan ditangkap tim dari Kejaksaan Agung bersama Polri, Interpol, KJRI Johor dan Polisi Diraja Malaysia.
Koruptor ini tiba di Kejati Jatim, Jl Ahmad Yani, Surabaya, Pukul 18.00 Wib.
(ugik/ugik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar