Kamis, 14 Desember 2017

Kisah Praperadilan Novanto yang Gugur Sehari Jelang Putusan

Jakarta - Jaksa KPK membacakan dakwaan untuk Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP, Rabu (13/12). Dengan dimulainya sidang pokok perkara, upaya gugatan praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun gugur.

"Itu praperadilan gugur kalau perkara sudah mulai disidangkan. Jadi kalau memang baru diserahkan ke PN itu belum, tapi begitu hari ini misalkan pukul 12 sidang Novanto itu dilakukan, gugur otomatis, pembacaan surat dakwaan," jelas Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho ketika dihubungi, Rabu (6/12) lalu.

Sidang praperadilan 'jilid II' Novanto itu sudah dimulai sejak Kamis (7/12) lalu. Ketika itu, hakim tunggal Kusno menyebut putusan praperadilan akan dibacakan pada Kamis (14/12) hari ini.


Hal tersebut mengacu pada Pasal 82 ayat 1 huruf c Kitab Undang-Udang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana praperadilan harus diselesaikan selambat-lambatnya 7 hari.

Sementara itu, pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, memastikan proses praperadilan kliennya gugur. Sebab, surat dakwaan Novanto dalam perkara korupsi e-KTP dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya kira secara hukum, dengan surat dakwaan telah dibaca, berarti (praperadilan) gugur. Saya kira pembacaan surat dakwaan untuk menggugurkan praperadilan," ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (13/12) kemarin.


Meski begitu, Maqdir menilai pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK terlalu dipaksakan. Dia menuding jaksa telah memprediksi Novanto akan sakit sehingga mempersiapkan kehadiran dokter.

"Coba lihat dari pagi. Surat yang ditunjukkan itu tadi adalah surat permohonan kepada RS IDI dan RSCM itu tanggal 11 (Desember) untuk menghadirkan dokter-dokter ke sini. Apa urusannya, artinya kan mereka sudah mempersiapkan, paling tidak memprovokasi, bahwa Pak Novanto ini akan sakit atau apa," ucapnya.

Di hari yang sama, di tempat yang berbeda, sidang praperadilan Novanto juga digelar di PN Jaksel. KPK akan menyerahkan kesimpulan praperadilan kepada hakim Kusno, Kamis (14/12) hari ini.


Dalam dokumen kesimpulan itu, KPK meminta hakim menggugurkan praperadilan Novanto.

"Dalam kesimpulan, mulai dari jawaban kami, bukti surat, dan dokumen. Hal-hal yang disampaikan ahli kami, fakta hukum bahwa perkara pokok sudah mulai disidangkan hari ini di Pengadilan Tipikor. Itu adalah satu unsur yang akan kami sampaikan di kesimpulan. Tentunya juga menyertakan pasal 82 ayat 1 huruf c," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera, Pasar Minggu, Rabu (13/12).

Setiadi mengatakan sebenarnya pihaknya telah meminta hakim menggugurkan praperadilan sejak berkas perkara pokok telah dilimpahkan. Hakim Kusno pun waktu itu sempat menanyakan soal kelanjutan sidang kepada pemohon dan termohon, tapi akhirnya sidang kembali dilanjutkan.


Di lokasi terpisah, pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengatakan hadirnya Novanto dalam sidang kasus e-KTP secara otomatis juga menggugurkan praperadilan yang berjalan.

"Sidang dibuka, (hakim bilang) mohon jaksa menghadirkan terdakwa. Itu berarti terdakwa. Sidang diketok, ditunda itu sudah (status) praperadilannya gugur," kata Mahfud MD di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Rabu (13/12).


Mahfud menegaskan, status Novanto yang sudah terdakwa juga otomatis menggugurkan praperadilan Novanto. Walaupun Novanto telah menjalani sidang perdana praperadilan beberapa waktu lalu.

"Sudah dinyatakan sebagai terdakwa, artinya sudah diperiksa administrasinya, kesehatannya," lanjut guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) itu.
(jbr/dha)

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search