
Laporan Wartawan Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Empat dari enam terdakwa kasus pengiriman 134 kilogram ganja yang dijatuhi hukuman mati resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung.
Keempatnya adalah Hendrik Saputra (24), Satria Aji Andika (21), dan Ridho Yudiantara (27), warga Bandar Lampung serta Haryono (24), warga Lampung Selatan.
Baca: Rugikan Negara Rp 43,45 Triliun, Denda Tilang Truk Overkapasitas Bakal Naik Minimal Rp 2 Juta
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Jesayas Tarigan membenarkan bahwa keempat terdakwa yang terlibat dalam kasus narkotika jenis ganja resmi mengajukan banding.
"Ya setelah sidang putusan yang menyatakan bahwa keempat terdakwa mendapat hukuman mati, lalu mereka secara resmi mengajukan banding. Saat ini masih diproses," kata Jesayas, Minggu (21/1/2018).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/1/2018), ketua majelis hakim Syahri Adamy menyatakan tidak ada hal yang meringankan.
Baca: Kejam! Ibu di China Seret Anak yang Dituduh Mencuri Pakai Sepeda Motor
Para terdakwa dijatuhi hukuman yang paling berat karena terbukti dan memenuhi unsur pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkoba.
Selain menjatuhkan vonis mati kepada empat terdakwa, hakim juga memberikan hukuman tinggi kepada dua terdakwa lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar