:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1896360/original/093886000_1518534274-LUTUNG_JAWA_2-Muhamad_Ridlo.jpg)
Menindaklanjuti informasi tersebut, BKSDA pun berkoordinasi dengan Polres Cilacap dengan beberapa pihak yang mengetahui indikasi perdagangan satwa dilindungi di kawasan Cilacap.
Selasa pagi, personel RKW Cilacap, personil Gakkum dan personil IAR menyelidiki dugaan perdagangan satwa tersebut di lokasi. Ternyata, benar dijumpai ada perdagangan satwa dilindungi.
Sekitar pukul 11.30 WIB, personel Satreskrim Polres Cilacap dan tim BKSDA Jateng menangkap pedagang satwa dilindungi itu. Dalam penangkapan itu, tim menyelamatkan seeekor kukang Jawa (Nycticibus javanicus) dan satu ekor lutung Jawa (Trachyphitatus auratus).
Untuk kepentingan penyelidikan, sementara ini dua satwa ini dititipkan di Polres Cilacap. Namun, dipastikan kedua satwa akan dipantau oleh ahlinya.
"Kemudian kita mencoba mengembangkan pengumpulan bahan-bahan keterangan. Akhirnya, kita tindaklanjuti hari ini, siang tadi, (Ditangkap) dengan barang bukti di Pasar Wage," ucap Rahmat Hidayat, saat dihubungi Selasa petang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar