Sabtu, 24 Maret 2018

Kisah Gelap di Balik Penemuan Jenazah Perempuan di Bukit Cinta

Amalo mengungkapkan, Mery saat itu meminta kejelasan status keduanya. Ia bahkan menolak ajakan Anus untuk berhubungan badan di tempat penghijauan Penfui.

"Karena kesal, pelaku lantas menganiaya korban dengan cara memukul dengan tangan kosong dan menggunakan sebatang kayu berulang kali di bagian kepala hingga korban tewas di tempat," ucap Amalo.

Setelah membunuh korban, Anus langsung menumpang bus dan kembali ke rumahnya di Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, TTS. Sementara, polisi secara simultan menyelidiki jenazah misterius di Bukit Cinta. Penyelidikan mengarah kepada Anus.

Pelaku saat ini telah diamankan di Markas Polres Kupang. "Pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Amalo.

Jasad Meri ditemukan pertama kali oleh Adjeni Sovanie saat bersama anaknya yang sedang mencari kayu api. Kapolres Kupang Kota, AKBP Anton Nugroho mengatakan, salah satu alat bukti yang bisa menjelaskan identitas korban adalah sebuah kartu ATM di dompet korban.

"Memang ada ATM, tetapi belum bisa dipastikan apakah ATM itu milik korban atau bukan. ATM itu atas nama Meri Faut," katanya, Minggu, 18 Maret 2018.

Dia mengatakan, ada tanda kekerasan di pelipis dan telinga bagian kiri jenazah itu. Tubuh korban lalu dibawa pihak kepolisian ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Kupang, untuk diautopsi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video pengakuan pembunuhan di Bukit Cinta Kupang, NTT

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search