Kasus bermula saat Indra Mustakim melihat banyaknya kebakaran yang ditimbulkan tabung elpiji. Selaku pengusaha, ia memutar otak untuk menciptakan alat yang bisa meredam kebocoran gas itu.
Akhirnya ia menemukan regulator elpiji yang dikenal sekarang ini. Ia lalu mendaftarkan ke Direktorat Paten, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Hasilnya, ia mendapatkan hak paten pada April 2010.
Pada 2016, muncul hak paten serupa yang dikeluarkan Kemenkumham terhadap Sukianto. Menurut Indra, hak paten regulator yang didaftarkan Sukianto tidak ada yang baru sehingga harusnya ditolak.
Alhasil, terjadilah silang sengketa siapa sebetulnya penemu regulator elpiji. Indra menunjuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamzah Zoelva untuk menggugat Sukianto. Gugatan melayang ke PN Jakpus. Pada 1 November 2016, PN Jakpus tidak menerima gugatan itu.
Perkara akhirnya naik ke tingkat kasasi. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi Indra Mustakim," demikian lansir panitera MA yang dikutip dari websitenya, Kamis (5/4/2018).
Duduk sebagai ketua majelis Soltoni Mohdally dengan anggota Panji Widagdo dan Ibrahim. Ketiganya menilai putusan PN Jakpus sudah tepat dan benar. Selain itu, Direktorat Paten tidak ikut digugat, sehingga gugatan kurang pihak.
(asp/rvk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar