Namun begitu, MLKI Cilacap tetap berkomitmen untuk tak terburu-buru menekan pemerintah agar segera membuat e-KTP khusus untuk penghayat kepercayaan. Mereka tetap menunggu surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pembuatan KTP khusus penghayat.
Sebab, saat ini, pemerintah tengah disibukkan dengan berbagai agenda nasional. Termasuk, Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 Juni mendatang.
"Cilacap itu kita nanti menunggu surat edaran dari Mendagri. Kalau yang satu per satu (bikin KTP-el) sih sudah jalan sih. Ya, seperti kalau akan melakukan pernikahan," dia menerangkan, Rabu, 25 April 2018.
Basuki mengemukakan, sebelum ada KTP setrip, penghayat kepercayaan mesti mencantumkan agama tertentu di KTP-nya masing-masing. Namun, banyak yang enggan mencantumkan, sehingga kerap kesulitan memperoleh pelayanan publik, termasuk saat menikah.
Lantaran hanya menikah secara adat, banyak penghayat kepercayaan yang tak menerima program perlindungan sosial. Pasalnya, salah satu prasyarat penerimaan manfaat perlindungan sosial adalah dokumen kewarganegaan. Padahal, banyak penghayat yang berasal dari ekonomi lemah.
Data MLKI, di Cilacap, terdapat 99 ribu penganut kepercayaan di 29 kelompok atau paguyuban yang berbeda. Mereka tersebar dari Cilacap barat di Dayeuhluhur, hingga ujung timur Kroya.
Dia pun berharap setelah ada KTP-el khusus penghayat kepercayaan, diskriminasi yang pernah terjadi tak akan terulang, meski pengurusan KTP-el pun masih karut-marut hingga sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar