
SERAMBINEWS.COM, MALANG - Abdurrahman Taib (45) merupakan mantan narapidana (napi) teroris.
Ia terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagai ketua kelompok teror di Palembang, Sumatera Selatan.
Pada tahun 2009, Abdurrahman Taib mendapatkan vonis pengadilan selama 12 tahun penjara.
Namun ia hanya menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara karena pada 2015 ia mendapatkan kebebasan bersyarat.
Baca: Hubungan Incest Kakak-Adik Hingga Hamil, Ibu Gugurkan Kandungan, Janin Dibuang di Kebun Sawit
Baca: VIDEO - Patroli TNI di Bulan Ramadhan, Ada yang Lari Tidak Kembali
Abdurrahman termasuk narapida teroris yang akhirnya menyesali perbuatannya.
Saat ini, ia sudah kembali ke kampungnya di Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Suka Rame, Kota Palembang.
Ia membuka usaha kuliner dengan berjualan nasi dan mi goreng.
Pada Selasa (5/6/2018), kepada ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Lowokwaru, Kota Malang, Abdurrahman menceritakan pengalamannya.
Mulai dari awal masuk ke jaringan teroris hingga akhirnya menyesali perbuatannya.
Baca: VIDEO - Lezatnya Kanji Rumbi, Bubur Ayam ala Aceh
Baca: YARA Tantang Karo Hukum Laksanakan Qanun Bendera
Awalnya, Abdurrahman mengaku bergairah untuk menjalankan perintah agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar