Minggu, 12 Juni 2016

Kisah Rita Krisdianti TKW yang Dijatuhi Hukuman Gantung di Malaysia

BANGKAPOS.COM, PONOROGO - Kalangan Komisi I DPR RI mendesak pemerintah tidak tinggal diam atas hukuman gantung yang dijatuhkan pengadilan Malaysia terhadap tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia asal Sumoroto, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Rita Krisdianti, karena kasus narkoba .

Pemerintah Presiden Joko Widodo diminta segera turun tangan dalam memberikan bantuan hukum untuk Rita yang divonis mati atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyelundupan 4 kg sabu di dalam koper saat dia berada di Bandara Bayan Lepas, Penang, Malaysia, pada 10 Juli 2013.

Sebelum Polisi Diraja Malaysia menangkapnya, Rita diduga dijebak oleh mafia narkotika saat berada di New Delhi, India, dengan modus penitipan koper yang berisi pakaian.

Seperti apa perjalanan hidup Rita yang sehari-hari orangtuanya merupakan keluarga kurang mampu di Ponorogo? Mengutip situs Apakabar Online, Minggu (12/6/2016), Rita pertama kali berangkat sebagai TKW pada 2012. B Bukan bekerja di Malaysia, tapi di Hongkong.

Dia mendaftarkan diri lewat perusahaan jasa pengerah tenaga kerja ke luar negeri, PPTKIS PT Putra Indo Sejahtera melalui jasa pengerah bernama Sumiyati, warga Sumoroto, Ponorogo di akhir 2012.

Saat mendaftar menjadi TKW ke Hongkong, Rita sebenarnya masih berstatus pengantin baru.

Setiba di Hongkong, Rita menerima pengalaman kerja yang buruk. Belum sampai tiga bulan Rita bekerja di sana, dia di-PHK sepihak oleh majikannya. Rita pun dikembalikan ke agen.

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search