MerahPutih.com - Kepolisian dan TNI kompak bersinergi mengantisipasi ancaman balon udara tradisional bagi keselamatan penerbangan di atas langit Ponorogo.
Pelepasan balon udara merupakan tradisi tahunan yang biasa dilakukan masyarakat Ponorogo. Sayangnya, tradisi ini membahayakan penerbangan sehingga selama beberapa tahun terakhir aparat gencar memberikan sosialisasi tentang bahaya balon udara bagi dunia penerbangan dan menertibkannya.
Kapolres Ponorogo AKBP Radiant menjelaskan petugas gabungan dari Polres Ponorogo bersama TNI AD (Kodim Ponorogo) dan TNI AU (Pangkalan Udara Lanud Iswahjudi Magetan) merazia balon udara tanpa awak.
"Kegiatan menerbangkan balon udara sangat berbahaya bagi penerbangan. Tetapi masyarakat masih juga menerbangkan balon udara," kata Kapolres Radiant, Minggu (17/6).
Untuk mencegah masyarakat Ponorogo tidak menerbangkan balon udara, kata Radiant, maka petugas melakukan penertiban di seluruh wilayah Ponorogo. Dilansir Antara, kegiatan razia balon udara di wilayah Ponorogo dibagi menjadi empat zona, yaitu zona barat, timur, utara, dan selatan dengan melibatkan aparat gabungan TNI-Polri.
Zona barat dipimpin Kasat Sabhara AKP Harianto berhasil mengamankan 10 balon udara yang belum sempat diterbangkan. Zona timur dipimpin Kasat Reskrim AKP Rudi Darmawan mengamankan 10 balon udara.
Sedangkan zona utara dipimpin Kasat Narkoba AKP Supardi mengamankan empat balon udara, dan zona selatan dipimpin Kasat Intel AKP Paidi berhasil mengamankan enam balon udara.
Larangan Menhub
Sebelumnya, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau Airnav Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak melepas balon udara, karena bisa membahayakan keselamatan penerbangan.
"Pelepasan balon udara tradisional kembali membahayakan keselamatan penerbangan. Selama hari pertama Lebaran 2018 terdapat 71 laporan dari pilot yang bertemu dengan balon udara di ketinggian yang sama dengan jalur penerbangan," kata Corporate Secretary AirNav Indonesia, Didiet K. S. Radityo.
Menurut Didiet, balon udara tanpa awak membahayakan keselamatan penerbangan karena dapat bertabrakan dengan pesawat udara dan mengakibatkan terganggunya fungsi "primary flight control surfaces", "ailerons", "elevator" serta "rudder" pada pesawat sehingga mengganggu fungsi aerodinamika dan kemudi pesawat.
Balon udara dapat juga mengakibatkan kerusakan serius pada mesin pesawat. Karena bahaya itulah, maka Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri No 40 tahun 2018 mengenai balon udara tradisional.
Solusi AirNav
Pemerintah telah mengakomodasi tradisi masyarakat dengan mengeluarkan aturan agar balon ditambatkan dan tidak dilepas. Sebagai bentuk sosialisasi balon yang tidak membahayakan penerbangan, AirNav Indonesia akan menggelar Java Balon Tradisional Festival 2018 di Wonosobo (19 Juni 2018) dan Pekalongan (22 Juni 2018).
Pada Festival ini akan diperlombakan balon-balon tradisional namun harus ditambatkan. AirNav Indonesia sangat menghargai tradisi masyarakat, namun menghimbau untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan.
"AirNav sendiri akan menggelar Festival di Wonosobo dan Pekalongan untuk balon tradisional yang ditambatkan. Kalau tidak ditambatkan, maka itu berbahaya dan bisa dipidana," tandas Didiet. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar