Senin, 25 Juli 2016

FOTO: Kisah Juru Parkir Liar, Tak Ada Pilihan Melanggar Aturan

KRIMINALITAS.COM – Mencari pekerjaan yang layak dan berpenghasilan tinggi tidaklah mudah tanpa mempunyai strata pendidikan yang tinggi di zaman serba modern kini. Seperti yang dialami Agun, begitulah kawan-kawannya memanggil pria bernama lengkap Ahmad Gunawan yang hanya mempunyai ijazah SMP itu.

Telah banyak lamaran pekerjaan yang ia sodorkan kepada perusahaan-perusahaan di Jakarta, namun tak kunjung membuahkan hasil yang menggembirakan. Hingga akhirnya ia memutuskan untuk menjadi juru parkir liar di sebuah apotek dibilangan Klender, Jakarta Timur.

Namun, menjadi juru parkir di kawasan tersebut membutuhkan 'usaha ekstra'. Sebelum kebagian lapak di apotek, ia harus bergabung terlebih dahulu dengan salah satu ormas yang telah menguasai lahan tersebut.

"Sebelum jadi jukir (juru parkir) di sini saya harus izin dulu sama yang punya kawasan," ujarnya kepada Kriminalitas.com.

Sudah rahasia umum jika Ormas memiliki 'garis kekuasaan' sendiri di Jakarta. Lapak parkir, seperti yang dijaga oleh Agun, merupakan salah satu sumber uang dari ormas tersebut. Namun, setidaknya, dari uang setoran itu, Agun dan jukir liar lainnya bisa aman bekerja menjaga parkir.

Berdasarkan pengakuannya, dalam sehari ia bisa mendapatkan uang sebesar Rp50 ribu. "Kalau lagi rame bisa dapat Rp150 ribu," terang pria 27 tahun beranak dua itu.

Agun mengaku tidak memiliki pilihan untuk menjalankan pekerjaan lainnya. Bahkan, ia pun secara sadar bahwa apa yang dilakukannya menentang aturan yang ada di DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui bersama, pada Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran ("Perda Perparkiran") diatur tentang fasilitas parkir di ruang milik jalan.

Berdasarkan Pasal 11 ayat Perda Perparkiran, penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir hanya dapat diselenggarakan di jalan kolektor dan jalan lokal berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir.

Penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir tersebut ditetapkan oleh Gubernur. Penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas perparkiran ini dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Unit Pengelola Perparkiran (Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta).

Bagaimana dengan lahan parkir yang menjadi mata pencarian Agun?

"Udah dua kali ditangkap pas ada razia, Alhamdullilah cuma didata dan dilepasin lagi," tutupnya.

( Kiki Budi Hartawan)

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search