SURYA.co.id | GRESIK - Anak berinisial S (13), warga Desa Gading Watu, Kecamatan Menganti, Gresik, yang membawa kabur kakaknya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN), Gresik, Senin (18/7/2016).
Sidang berlangsung tertutup, dipimpin hakim tunggal Ariyas Dedy, sedangkan jaksanya Nurul Istiana.
Sidang itu dapat dihadiri orangtua dan pendamping anak dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Gresik.
Usai sidang perdana, S langsung dibawa ke ruang tahanan PN Gresik.
Ia ditempatkan terpisah dengan tahanan orang dewasa.
Suhariyono (52), bapak S yang mendampingi selama sidang, mengatakan, anaknya ingin diasuh dan dibina sendiri sebab selama ini melakukan kejahatan mencuri motor atas ajakan kakaknya, Ferydo Martin.
"Kalau bisa nanti tetap dihukum ringan. Selama ini juga sekolah. Seharusnya sekarang naik ke kelas dua SMP. Saya maunya membina kembali anak saya yang bungsu ini," kata Suhariyono, usai sidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar