Kisah unik Waluyo kini bergulir di PN Jogja.
Harianjogja.com, JOGJA — Laki-laki yang dianggap sudah meninggal dan hidup kembali, Waluyo menggugat akta kematiannya di Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Bersama anak isteri, ketua RT, Ketua RW dan anggota Polsek Kraton, Waluyo mendatangi PN Jogja, Senin (8/8/2016), sekitar pukul 09.00 WIB.
(Baca Juga : KISAH UNIK WALUYO : Asuransi Korban Tabrak Lari Hidup Telah Dicairkan, Lalu?)
Pejabat Humas PN Jogja, Sumedi mengatakan kedatangan keluarga Waluyo baru menanyakan syarat-syarat gugatan.
Pihaknya pun akan segera memproses setelah gugatan secara resmi terdaftar. Sepintas, dia menilai dalam kasus tersebut ada fakta surat kematian dan ada yang dirugikan sehingga untuk mengembalikan hak-hak orang yang dirugikan tersebut perlu pemeriksaan saksi-saksi melalui persidangan gugatan.
"Nanti ada hakim yang memutuskan, yang jelas perlu ada pemeriksaan saksi-saki kenapa akta kematian itu bisa terbut," kata Sumedi.
Ia mengatakan persidangan gugatan bisa cepat jika saksi-saksi yang dipanggil nantinya bisa hadir,
"Proses sidangnya ya 2-3 bulanan," ucapnya.
Sumedi menilai kasus itu cukup langka terjadi, bahkan PN Jogja baru pertama kali menangani gugatan akta kematian seperti yang dialami Waluyo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar