Sabtu, 12 November 2016

Ini Sekelumit Kisah Perjalanan 32 Kali Sidang Jessica Kumala Wongso

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap sahabatnya sendiri Wayan Mirna Salihin.

Jessica diganjar 20 tahun penjara oleh majelis hakim. 27 Oktober 2016.

Mengawal kasus Jessica ini membawa cerita yang dirangkum wartawan Kompas TV Fristian Griec, yang telah meliput 32 kali jalannya persidangan.

Bagaimana kisahnya?

Sekitar pukul 16:50 – saat itu saya sempat membuka telepon genggam untuk melihat jam – menjadi detik-detik saat ketua majelis Hakim Kisworo menyebutkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jess.

Saya, seperti pada puluhan persidangan sebelumnya, duduk di bangku pengunjung sidang yang paling depan hampir selurusan dengan kursi pesakitan.

Bedanya pada hari itu, saya harus berada dibelakang barisan polisi wanita yang ditugaskan mengamankan jalannya sidang.

500 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang terakhir itu. "Apa yang ada dalam pikiran Jess saat ini?, tanya saya dalam hati ketika itu.

Tulisan ini saya buka dengan kata "ya". Artinya, apapun yang saya tuliskan disini tidak dalam konteks mempertanyakan apalagi berpendapat soal vonis hakim.

Ya, Jessica telah divonis dan saat ini vonis tersebut belum bisa dikatakan sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena sesaat setelah vonis dibacakan, Jessica dan penasehat hukumnya yang dipimpin oleh Otto Hasibuan langsung menyatakan banding.

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search