Senin, 19 Desember 2016

Kaleidoskop: Kisah Tragis Bocah Yuyun

Perjalanan kasus Yuyun berlanjut di pengadilan. Berdasarkan umur, persidangan dibagi menjadi dua gelombang. Persidangan gelombang pertama menghadirkan tujuh terdakwa anak ke meja hijau.

Ketujuh orang itu AL, SL, FS, EK, SU, DE dan DH. Proses penyelesaian berkas mereka sengaja dipercepat karena dilindungi UU Sistem Peradilan Anak.

Dalam persidangan yang berlangsung pada 10 Mei 2016, majelis hakim yang diketuai Heny Faridha itu menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada tujuh terdakwa kasus kejahatan seksual itu. Mereka juga dijatuhi hukuman tambahan atau subsider berupa pembinaan sosial selama 6 bulan.

"Ketujuh terdakwa secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan seksual yang berakibat hilangnya nyawa korban YY, maka majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun ditambah hukuman pembinaan sosial selama enam bulan," ujar Heny di Curup.

Para terpidana kemudian menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bentiring Kota Bengkulu, sebab LP Kelas II B Curup saat ini sudah mengalami kelebihan kapasitas dan tidak memiliki ruang atau blok khusus untuk narapidana kategori anak.

Kuasa hukum para terdakwa, Gunawan, usai sidang mengatakan pemindahan lokasi hukuman ke LP Bentiring Kota Bengkulu itu memang atas permintaan para terpidana dan disampaikan dalam sidang. Ia juga menilai hukuman tambahan berupa pembinaan sosial sudah tepat, sebab tuntutan JPU adalah pidana kurungan tambahan dialihkan menjadi hukuman pembinaan sosial di luar penjara.

Jika para narapidana berdiam diri dengan nyaman di dalam sel, tidak demikian dengan orangtua dan saudara kembar Yuyun. Tak hanya trauma yang selalu menghantui, mereka juga diintimidasi keluarga para pelaku yang tak terima dengan pengusutan kasus tersebut.

Beruntung, kembaran Yuyun itu memperoleh beasiswa dari Mensos Khofifah Indar Parawansa untuk bersekolah di pesantren di Jawa Timur. Sedangkan, orangtua Yuyun dibuatkan tempat tinggal baru di lokasi yang tak jauh dari asrama polisi.

Selama menunggu hijrah, selama itu pula polisi masih punya pekerjaan rumah untuk mengejar buron cilik dan membereskan berkas kasus lima terdakwa berusia dewasa. Setelah 45 hari berlalu, JA (13), salah seorang buron, akhirnya menyerahkan diri dengan ditemani keluarga dan pemuka kampung.

Proses penuntasan berkas JA dilakukan secepat mungkin untuk memenuhi masa tenggat yang ditetapkan UU. Dalam persidangan Kamis, 29 September 2016 itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Rejang Lebong menghukumnya dengan rehabilitasi sosial selama satu tahun.

"Yang bersangkutan dijatuhi hukuman untuk menjalani rehabilitasi sosial di LPKS Marsudi Putra Handayani di Jakarta Timur. Selain itu juga diharuskan membayar biaya perkara Rp 2.000," kata hakim ketua Heny Faridha yang memimpin sidang kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun di PN Rejanglebong.

Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Hakim, dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa anak ini terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3, dan Pasal 81 ayat 1, juncto 76d UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Dengan hukuman itu, ia berarti mendapat vonis paling ringan dibandingkan terdakwa pembunuh Yuyun lainnya. Ia juga tak ditahan seperti rekan-rekan pembunuh Yuyun lainnya. Meski begitu, pengacara JA justru mengatakan pikir-pikir dengan putusan tersebut.

2 dari 3 halaman


Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search