Rabu, 04 Januari 2017

Kisah Penipu Bermodus Penggandaan Duit

Rabu, 04 Januari 2017 | 17:17 WIB

Kisah Penipu Bermodus Penggandaan Duit  

Ilustrasi mata uang dollar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Sleman - Masih ingat kasus tipu-tipu penggandaan uang oleh Dimas Kanjeng tahun lalu? Setiawan Nugroho, 46 tahun, warga Kasihan, Bantul, Yogyakarta, rupanya belajar dari trik Dimas Kanjeng di Probolinggo, Jawa Timur.

Korban ulah Setiawan alias Joko adalah seorang warga Triharjo, Sleman, berinisial S. Duit S sebesar US$ 16 ribu yang dijanjikan bisa menjadi sekitar Rp 8 miliar diembat Joko. S lalu melaporkannya ke polisi.

"Modusnya penggandaan uang. Uang dolar Amerika Serikat dimasukkan dalam kardus disertai telor angsa. Pelaku mengaku bisa menggandakan uang dengan modal batu mirah delima dan bunga setaman," kata Ajun Komisaris Sepuh Siregar, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sleman, Rabu, 4 Januari 2017.

Joko yang seorang pengangguran itu mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Uang yang dimasukkan ke kardus itu pura-pura dirituali. Korban dikenalkan oleh teman tersangka yang mengaku punya batu mirah delima yang berkhasiat bisa menggandakan uang.

Dari penuturan korban, kata Sepuh, pelaku meminta korban menyediakan uang yang berbentuk dolar Amerika Serikat karena lebih simpel. Korban manut saja dan menukar uang ke Mulia, jasa penukaran uang di Hotel Inna Garuda, Yogyakarta.

Baca:
Polisi Akan Tetap Menyita Padepokan Dimas Kanjeng

Korban memang mengaku sedang kesulitan keuangan karena banyak utang. Dengan modal ratusan juta rupiah bisa menjadi miliaran rupiah seperti janji Joko. Langkah mudah itu menjadikan korban sangat tergiur.

"Saat ritual, uang itu diganti dengan tumpukan kuitansi 170 lembar," ucap Sepuh. Saat korban melakukan ritual dengan lafal yang diberikan pelaku di rumah kontrakannya di Kasihan, Bantul, Joko kabur menggondol US$ 16 ribu. Alasan Joko, pelaku ingin membuang telur angsa yang menjadi salah satu syarat.

"Korban curiga setelah dua jam ditunggu tidak datang, lalu kardus dibuka ternyata isinya kertas-kertas kuitansi saja," kata Sepuh.

Atas laporan korban, polisi laku menangkap Joko pada 21 Desember tahun lalu. Uang US$ 16 ribu tinggal US$ 11 ribu. Yang US$ 5.000 sudah digunakan pelaku untuk foya-foya.

Polisi menjerat Joko dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara. Meskipun pelaku baru kali ini menipu, polisi masih mendalami lagi. Siapa tahu masih ada korban lainnya.

"Baru kali ini," kata Joko singkat saat digelandang polisi di markas Kepolisian Resor Sleman dengan menggunakan baju tahanan dan penutup kepala.

MUH SYAIFULLAH

Simak pula:
Ternyata, Jokowi dan Keluarga Langganan Nasi Goreng RS Salak
Penulis Jokowi Undercover, Tito: Mohon Maaf, Intelektualnya...

This article passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.
Recommended article: The Guardian's Summary of Julian Assange's Interview Went Viral and Was Completely False.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search