Minggu, 29 Januari 2017

Kisah Pilu Korban Investasi Bodong, Harta Ludes Karir Hilang

Liputan6.com, Depok - Keinginan Dono, nasabah Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Media Group (KSP PMG) untuk mengumpulkan harta berbuah merana. Dono kliyengan. Beribu-ribu masalah kini menyesaki isi kepalanya. Bergabungnya dia ke KSP PMG berbuntut panjang. Mulai kehilangan sebagian harta bendanya hingga kini hidup menganggur.

Dono bergabung menjadi Nasabah KSP PMG pada 25 April 2014. Ia tertarik menjadi anggota gara-gara dibujuk kawan-kawannya yang telah merasakan keuntungan. Tak urung, hasrat itu membuat Dono tergiur. Ia kemudian menginvestasikan uang senilai Rp 40 Juta. Hasil pinjaman koperasi di kantor tempatnya bekerja.

Selang sebulan setelah berinvesitasi, ucapan kawannya terbukti, Dono mendapatkan keuntungan 10 persen dari nilai investasinya yaitu Rp 4 juta per bulan.

Sebagai orang yang terbilang baru dalam dunia investasi, Dono tentu sangat senang ketika merasakan sendiri keuntungan, selaku nasabah. Hingga, ia terus menambah nilai investasinya hingga mencapai Rp 650 juta.

"Ada uang top up, Ada uang top up. Sampai-sampai saya jual mobil dan rumah untuk tambahan modal investasi sekaligus membayar hutang koperasi waktu itu," ucap pria berusia 45 tahun itu kepada Liputan6.com, Kamis (26/1/2017).

Dono menjual rumahnya dengan harga Rp 350 juta.

Meningkatnya nilai investasi Dono, bertambah pula pundi-pundi yang diperolehnya. Saking berlimpah hartanya, Dono lupa diri. Ia merasa uang bisa datang sendiri tanpa harus bekerja. Pada 2 Febuary 2015, Dono memutuskan pensiun dini dari pekerjaannya.

"Enak kan, tiap bulan dapet profit," cetus Dono.

Dono kian terlena. Dia tidak khawatir akan risiko yang bisa saja dihadapinya. Sebab, tidak pernah terbesit sedikitpun dibenaknya bahwa KSP PMG adalah lembaga bodong. Kala itu, ia beripikir koperasi tersebut bergerak di bidang perdagangan.

"Saya tahunya usaha bersama," ujar Dono.

Apalah daya, baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Satuan Tugas Waspada Investasi menghentikan penghimpunan dana masyarakat dengan bunga 10 persen per bulan oleh KSP PMG. Ini dikarenakan berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar Pasal 46 Undang-undang (UU) Perbankan. OJK dan Tim Satuan Tugas Waspada Investasi memberi batas waktu pengembalian uang para nasabah hingga awal Februari 2017.

"Kalau tahu ini money game saya enggak mau ikut. Saya enggak tahu, karena pertama katanya KSP MPG adalah koperasi perdagangan," sesal Dono.

Setelah mendengar informasi koperasi itu bermasalah, ia langsung menyambangi rumah bos KSP PMG, Salman Nuryanto di Perumahan Palem Ganda Asri Limo, Blok A2, No 18, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo Depok. Dono hendak menarik uang invetasinya. Tapi sia-sia, rumah itu sudah sepi, keberadaan Salman pun menjadi misteri.

"Sudah sering ke sini, biasanya sampai jam 02.00 pagi menunggu dia di sini (rumah Salman) karena saya sekarang enggak tahu dia di mana. Kalau saya tahu, saya samperin dia. Saya mau minta uang saya," tutur Dono.

Wajah Dono sesekali tampak lesu. Perasaannya tidak menentu. Impian bergelimang harta, sirna sudah. Tekad Dono yang jauh-jauh merantau dari Kendal, Jawa Tengah ke Bintaro, Tangerang Selatan guna meningkatkan perekonomian keluarga malah tesandung sial.

Laksana peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga, Dono kini tidak memiliki apa-apa lagi. Buat membayar kontrakan sebulan Rp 2,6 juta, ia harus menjual barang-barang di rumahnya.

"Sekarang untuk menutupi uang kontrakan dan kehidupan sehari-hari, saya harus jual TV dan barang-barang lain. Sisa harta saya tinggal sekor burung saja," ujar Dono.

Dono sekarang tak memiliki pekerjaan. Tapi dengan kejadian investasi bodong ini ia sadar dan mengambil pelajaran sekaligus intropeksi diri bahwa hidup jangan serakah. "Waktu itu, saya memang serakah, saya sudah pasrah, bagaimana hasilnya harus hadapi," ujar Dono.

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search