TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mantan anggota Komisi III DPR RI Putu "Leong" Sudiartana meminta agar majelis hakim PN Tipikor Jakarta memberikan vonis ringan terhadap dirinya.
Leong mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melawan hukum.
Permintaan Leong disampaikan saat terdakwa kasus gratifikasi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Sumatera Barat pada APBNP 2016 ini membacakan pembelaan setelah dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa.
Leong mengaku bersalah terkait kasus yang menyeretnya itu.
Leong mengatakan, dirinya seorang tulang punggung keluarga dan ayah dari empat orang anak.
"Mohon agar dihukum seringan-ringannya biar bisa kumpul sama keluarga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," kata Leong di PN Tipikor, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Yang menarik, Leong juga mengisahkan perjalanan hidupnya sejak anak-anak hingga dewasa dalam pembelaannya.
Dalam riwayat hidup, Leong menuliskan dirinya adalah seorang pekerja keras yang sudah bekerja sejak kecil untuk membantu biaya pendidikan karena pada umur 6 tahun sudah ditinggal ibunya.
Leong menceritakan kisah hidupnya yang bekerja di sungai untuk menggali pasir, memotong pohon pisang, dan lain sebagainya.
Leong juga menceritakan pengalamannya yang sempat berkenalan dengan para pesohor dunia yang sempat berpesiar ke Bali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar