Grup tersebut dikelola oleh 4 orang pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Apa sebenarnya yang melatar belakangi pelaku membuat grup facebook dengan nama Loly Candy's itu?"Itu kan bahasa pedofil itu. Loly itu itu adalah permen yang identik dengan anak-anak," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat kepada detikcom, Kamis (16/3/2017).
Di komunitas pedofilia, loly adalah sebutan untuk anak-anak di bawah umur. "Mereka menyebut anak-anak sebagai 'loli'," imbuhnya.
Seperti diketahui, Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar pornografi anak di bawah umur via facebook. Para pelaku tidak hanya membagikan postingan foto dan video berkonten pornografi, tetapi juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Dari empat tersangka, diketahui dua tersangka bernama M Bachrul Ulum alias Wawan alias Snorlax (25) dan DF alias T-Day (17), melakukan kekerasan seksual terhadap sedikitnya 12 anak di bawah umur. Dari 12 anak di bawah umur, polisi telah mengidentifikasi 8 korban di antaranya.
Tidak hanya melakukan kekerasan seksual, keduanya juga merekam video saat melakukan aksinya itu lalu membagikannya kepada para member. Mereka juga tergabung dengan grup pedofil jaringan internasional, yang saling bertukar konten pornografi anak-anak di bawah umur.
(mei/aan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar