BANGKAPOS.COM - DJ asal Inggris dinyatakan bersalah dan dipenjara selama enam tahun setelah membunuh seorang polisi lalu lintas di Bali.
Ia dinyatakan bersalah setelah hakim membuktikan bahwa ia dengan sengaja melakukan kesalahan.
Ia dan rekannya dari Australia diadili di Pengadilan Denpasar, Bali, pada hari Senin (13/3/2017).
David Taylor mendapatkan hukuman penjara selama enam tahun.
Sementara itu, rekannya, Sara Connor (46) mendapatkan hukuman empat tahun karena ikut terlibat dalam pembunuhan.
Dikutip dari Mirror.co.uk, Wayan Sudarsa, polisi lalu lintas di Bali, ditemukan dengan tubuh penuh darah dan telungkup dengan wajah terkubur di pasir.
Mayat Wayan Sudarsa (53) ditemukan di dekat Pullman Hotel di Kuta, Bali.
Dua hari setelahnya, David dan Sara ditangkap oleh kepolisian setempat.
Menurut kesaksian Pengadilan Denpasar, pasangan ini tengah menikmati malam di Pantai Kuta pada tanggal 16 Agustus.
Kemudian, Sara kehilangan dompetnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar