Sabtu, 08 April 2017

Kisah Bocah 2 Tahun yang Tewas Usai Ditendang Ayah Kandung

Pria dua anak itu yang tengah emosi itu tega menendang anak keduanya. Bahkan tendangannya itu berujung pada maut. Mhd Rahmadan kejang-kejang usai terlempar ke pintu dan pada akhirnya meninggal dunia di tempat.

Nasib pilu yang dialami Mhd Rahmadan ini bermula ketika dia dan kakaknya, Mhd Zairi (3,5) sedang menangis. Sementara ayahnya Indra tengah salat magrib pada Kamis (6/4) malam, sekira pukul 19.00 WIB.

Usai salat magrib Indra terlibat cekcok dengan istrinya Maryamah (23). Pertengkaran itu dipicu rasa emosi Indra yang menganggap istrinya tidak becus menjaga anak. Sehingga dia merasa terganggu saat salat.

Tudingan Indra ini membuat Maryamah ikut naik pitam. Dia tidak terima dikatakan tidak bisa menjaga anak. Tak ayal pertengkaran warga Jalan Jogja, Dusun XIII, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) itu tidak berkesudahan.

Di tengah pertengkaran itu, Indra makin emosi, karena dua buah hati kembali menangis. Bukannya mendiamkan, Indra malah menendang kedua anaknya tersebut. Mhd Zairi jatuh hingga terbentur ke lantai. Dia dan mengalami luka lecet pada kening sebelah kiri.

Semenara Mhd Rahmadan yang menangis histeris terpental sejauh 1 meter usai ditendang dengan kaki kanan Indra. Tak ayal korban kejang-kejang dan meninggal dunia di dalam rumah.

Melihat anaknya tergeletak, barulah pertengkaran pasangan suami istri (pasutri) mereda. Sehingga Indra dan Maryamah meminta tolong kepada tetangga. Mendengar teriakan minta tolong, warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi langsung berdatangan. Mereka memberikan pertolongan terhadap dua balita malang tersebut. Sementara warga lainnya langsung memberitahukan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Labuhan Ruku.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Irsol saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. "Setelah mendapat laporan dari warga, kita langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengamankan tersangka yang sudah kami ketahui identitasnya," ujar AKP Irsol seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (8/4).

Lantas Indra langsung diamankan dan dinyatakan sebagai tersangka. "Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya. (wan/smg/iil/JPG)

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search