SUBANG, RAKYATSULSEL.COM - Nasib yang dialami Kakek Charli, 62, di Subang, Jawa Barat, begitu memilukan. Warga Kampung Trungtum, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Subang, itu diseret duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Subang oleh menantunya, Panji.
Pasal yang dikenakan pun tidak bisa dianggap sepele. Pria sepuh yang tidak bisa mendengar (tuli) dan melihat tersebut didakwa pasal 372 jo 378 mengenai penipuan dan penggelapan. Kemarin (11/4) Charli menjalani sidang perdana di ruang sidang lantai 2 Pengadilan Negeri Subang, Jalan Mayjen Sutoyo. Sidang yang berlangsung mulai pukul 13.00 tersebut dipimpin hakim ketua Aryani.
Kuasa hukum Charli, Endang Supriadi SH, menjelaskan, kliennya dituduh telah menjual tanah seluas 44 hektare dengan harga Rp 3,5 juta kepada adiknya, Darsini. Padahal, tanah itu sebelumnya dijual kepada Panji yang tak lain menantunya pada 2014. Hal tersebut dikuatkan dengan bukti kuitansi yang dimiliki Panji. Setelah menjual tanah kepada Darsini, Charli berupaya menyerahkan uang tersebut kepada Panji. Namun, Panji menolaknya.
Panji kemudian melaporkan mertuanya itu ke Polsek Pusakanagara. Meski usianya sudah renta, bahkan pikun, Charli menjalani masa penahanan.
Endang berharap kasus yang menjerat kliennya tidak hanya dipertimbangkan dari sisi hukum. "Karena masalah keluarga, saya berharap dipertimbangkan juga sisi sosialnya," ujar Endang saat ditemui setelah sidang.
Sementara itu, salah seorang kerabat Charli, Karnawi, merasa prihatin atas kasus yang menimpa Charli. "Sampai segitunya. Dia (Charli) kan sudah tua dan pikun, hanya gara-gara uang Rp 3 juta bisa begini," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar