
WinNetNews.com - Sembilan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil terselamatkan oleh Polres Banyumas. Mereka terdiri dari FY (20), warga Somagede, Banyumas, MR (27), warga Susukan, Banjarnegara, ER (26), warga Patean, Kendal, DN (35), warga Rawalo, Banyumas, DA (27), warga Randugunting, Tegal, SDS (25), warga Bobotsari, Purbalingga, DS, warga Kemangkon, Purbalingga, RS, warga Cikaum, Subang, dan ML, warga Cinangka, Serang.
"Tersangka yang kami tangkap, yakni DNS (36) dan AL (34). Keduanya warga Wanasari, Kabupaten Brebes. DNS berperan sebagai 'papi', sedangkan AL berperan sebagai 'mami'," kata Kasat Reskrim Polres Banyumas, AKP Junaedi, Minggu (23/4/2017).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Junaedi, DNS dan AL merekrut para korban yang selanjutnya ditampung di sebuah rumah toko (ruko) kompleks Perumahan Tambaksogra, Kecamatan Kembaran, Banyumas. Keterangan tersangka, dikutip dari keterangan resmi, para korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu di salah satu tempat karaoke sejak tahun 2015 atas persetujuan korban.
Uang jasa yang diterima setiap melayani tamu selanjutnya dibagi sebesar 20 persen untuk pelaku, lima persen untuk biaya hidup, 25 persen untuk manajemen tempat karaoke, dan 50 persen untuk korban. Meski demikian, aparat baju coklat masih belum mempercayai sepenuhnya keterangan dua tersangka.
"Barang bukti yang kami sita di antaranya satu unit mobil Luxio yang digunakan sebagai sarana angkut, satu bundel tagihan pemesanan LC (Ladies Company), satu bundel surat perjanjian kerja, dan formulir lainnya. Kami juga telah memeriksa manajemen tempat karaoke tersebut," katanya.
Junaedi mengatakan atas perbuatan keduanya, para pelaku telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar