Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
BANGKAPOS.COM, BANJARNEGARA - Kasus persetubuhan anak di bawah umur menghebohkan di Banjarnegara.
Peristiwa memilukan itu dialami oleh Ng (14), warga desa Pandanarum, kecamatan Pandanarum Banjarnegara.
Gadis itu digagahi oleh 10 pria di tempat dan waktu yang berbeda.
Kasus itu pun kini telah ditangani Polres Banjarnegara setelah peristiwa itu dilaporkan oleh pihak keluarga.
"Perkara tersebut masih kami tangani," kata Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP T Sapto Nugroho, Senin (10/4/2017)
Polres telah mengamankan 7 dari 10 pelaku yang disebut korban.
Sementara 3 orang lainnya masih dalam proses pencarian.
Mereka dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara subsider denda 5 miliar.
Korban yang sebelumnya duduk di bangku kelas 1 Madrasah Tsanawiyah itupun kini telah berhenti sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar