SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Eksepsi terdakwa Subur Triono ditolak oleh hakim ketua Sihar Hamonangan Purba. Putusan yang dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Malang, Rabu (24/5/2017) itu menyebut agar kasus Subur tetap dilanjutkan.
Subur Triono menanggapi putusan itu, dengan menyatakan secara pribadi dirinya tetap menghormati proses hukum yang ada.
"Secara prinsip pencabutan laporan sudah dilakukan dan uang sudah saya kembalikan 100 persen," ujarnya, Selasa (24/5/2017).
Ia juga meminta agar tidak ada pihak yang memelintir pernyataannya. Pasalnya, ia mengaku telah membaca berita di sebuah media yang mengatakan kalau dirinya belum mengembalikan seluruhnya uang yang berjumlah Rp 600 juta ke pihak yang merasa dirugikan.
"Insa Allah, saya telah mengembalikan 100 persen. Posisi saya saat ini menghormati proses hukum," tegasnya.
Subur juga mengatakan kalau pertemuannya dengan rektor UB M Bisri untuk membicarakan tindak lanjut pembangunan RS UB yang sudah di bahas bersama rektor sebelumnya Prof Yogi Sugito. Ia mengatakan tidak mengemis kepada Bisri agar ada mahasiswa yang diluluskan.
"Saya tidak mengemis-ngemis dan meminta untuk titip mahasiswa," ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar