Peristiwa kelam itu terjadi pada September tahun lalu. Selaku guru konseling, Hanna mendapat banyak laporan kenakalan muridnya. Laporan itu berujung pemanggilan orang tua dan murid ke ruang konseling.
"Selalu mengulangi lagi kenakalan, track record tidak bagus," ujar kuasa hukum Hanna, M Asrun menceritakan kasus kliennya, saat dihubungi detikcom, Rabu (24/5/2017).
Dalam pertemuan yang dihadiri murid dan orang tua murid, Hanna mencari tahu akar masalah kenakalan anak. Sang anak yang ditanya oleh Hanna mengaku tidak dapat fokus belajar karena terganggu kegiatan taekwondo.
"Lho kok latihan sampai latihan larut malam. Kalau larut sampai malam akan ibu tegur pelatihnya, karena paginya kamu harus sekolah," ujar Asrun menirukan cerita Hanna saat konseling.
(Hanna) dijambak, sampai ditaruh ke bawah dan dipukul. Itu baru bisa lepas setelah tangan anak itu digigit oleh Hanna.Kuasa hukum Hanna, M Asrun |
Tapi nasihat dari Hanna malah dibalas dengan kekerasan fisik. Tidak hanya dijambak, juga dipukul. Bahkan murid itu juga mengancam akan membunuh Hanna.
"Anak ini ada yang salah, enggak tahu apa. Tetapi perilaku anak itu ada yang salah," papar Asrun.
Kekerasan yang dialami Hanna dilakukan murid dihadapan orang tuanya. Tindakan itu akhirnya membuat Hanna dirawat di rumah sakit.
"Ibunya tidak bertindak apa-apa. Bahkan ada guru yang berusaha melerai tidak bisa, karena saking kuatnya tenaga anak murid tersebut. (Hanna) dijambak, sampai ditaruh ke bawah dan dipukul. Itu baru bisa lepas setelah tangan anak itu digigit oleh Hanna," papar Asrun.
Asrun mengatakan kliennya melaporkan tindak kekerasan murid ke polisi. Dalam prosesnya kedua pihak berusaha mencari jalan tengah dengan jalur mediasi.
"Di tengah mendamaikan, keluarga anak ini menujukan sikap melawan. Mereka mengupload foto di Facebook karena keberatan dengan pelakuan dari ibu Hanna. Jadi belum sampai dilaporkan balik (Hanna)," tutur Asrun.
Asrun mengatakan upaya jalur hukum itu dilakukan agar ada pembelajaran dari peristiwa tersebut. Namun delapan bulan berjalan berkas perkara ini masih bolak-balik polisi dan kejaksaan.
"Kita juga tidak ingin anak dihukum berat, tetapi paling tidak bisa dikasih pelajaran bahwa dia pernah melakukan kesalahan dan itu tidak boleh diulang, kalau diulang begini akibatnya," pungkasnya
Akhirnya, Hanna bersama guru Dasrul menggugat UU Perlindungan Anak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 9 ayat 1a UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berbunyi:
Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama perserta didik dan/atau pihak lain.
Pemohon meminta UU Perlindungan Anak diberikan tafsir yang jelas, tidak multitafsir sehingga tidak menjadi pasal karet.
"Tidak mencakup tindakan guru dan tenaga kependidikan yang sungguh-sungguh memberikan sanksi dan atau hukuman yang bersifat mendidik untuk tujuan pembinaan atau tindakan mendisiplinkan peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundangan," papar kuasa hukum Dasrul-Hanna, M Asrun dalam permohonannya.
(edo/asp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar